North Kemang Huis digugat, Real Estate Developer Diduga belum Miliki Izin PBG

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 2 Oktober 2023 - 07:14 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – North Kemang Huis, Real Estate Developer diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB), Hal itu disampaikan salah satu sumber yang enggan dimediakan namanya kepada redaksi, 2 Oktober 2023.

Dia menyebutnya bahwa saat ini banyak sekali pengembang perumahan yang berlomba-lomba untuk menawarkan berbagai keunggulan, mulai dari lokasi yang strategis, spesifikasi material barang yang high-end, harga, hingga kemudahan dalam proses pengikatan jual beli.

“Hal tersebut tentunya merupakan faktor pertimbangan khusus dalam menentukan pilihan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun faktor utama yang harus konsumen perhatikan adalah aspek perizinan, perizinan yang dimaksud yaitu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Berdasarkan Permen PUPR No 22 tahun 2021 tentang Pendataan Bangunan Gedung,” ucapnya menduga Real Estate Developer tidak melakukan hal tersebut.

Baca Juga :  Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Kota Agung, Dua Tersangka Ditangkap

Dia melanjutkan bahwa salah satu indikator dalam penerbitan PBG yaitu KRK (Keterangan Rencana Kota), Zonasi, KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan), Garis Sepadan dan Jarak Bebas Minimum Bangunan Gedung, dan KDH (Koefisien Daerah Hijau), Ketinggian maksimum BG, dan sebagainya.

Baca Juga :  Tragis Satpam Disalahsatu Pondok Di Kabupaten Pringsewu Menujah Rekan Sendiri Dimasjid Hingga Tewas

“Apakah pengembang North Kemang Huis sudah memenuhi kriteria tersebut? Faktanya pengembang mendahului pembangunan dari pada perizinan tanpa membertimbangkan KRK,” lanjutnya.

“Jika PBG serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi) tidak bisa diterbitkan, maka konsekuensinya Bangunan Gedung akan dilakukan pembongkaran. Maka dari itu konsumen harus berhati-hati dalam menentukan pilihan pengembang, agar konsumen tidak dirugikan di kemudian hari,” tutupnya

Hingga berita ini diturunkan pihak North Kemang Huis, Real Estate Developer belum memberikan keterangan secara resmi.(team Media)

Berita Terkait

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel
BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik
Kades Mandalamukti Klarifikasi Isu Pembangunan Aula Mangkrak
PW GPA DKI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Narkoba Vape di Jakarta Utara
Desa Banggae Raih Peringkat ke-2 Nasional Pengguna Aktif DigiDes
Minim Pengawasan? Proyek Jalan Dana Desa Rp36 Juta di Batujajar Timur Cepat Rusak, Pemdes Bungkam
Perkuat Sinergi Antar Daerah Pemprov DKI Jakarta Hibahkan Mobil Pemadam Kebakaran Ke Pemkab Karo
Capaian Kepala BGN dan Jajaran Tahun 2025, DPP LPPI ; Berhasil Gerakkan Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB