Dakwaan Janggal, Tim Pengacara PJ Ajukan Eksepsi Sidang di PN Salatiga, Kasus Pidana Pembelian Pertalite 300 Ribu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:35 WIB

50195 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga |  Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.05, setelah sempat di tunda, melibatkan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke-3, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H, M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani S.H., M.H. dan Hakim Anggota Rodesman Aryanto S.H. bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 2 Oktober 2023.

Agenda sidang pembacaan ‘Eksepsi’/ keberatan yang di ajukan oleh Terdakwa Pj, atas surat dakwaan yang dinilai penuh kejanggalan kemudian di bacakan langsung oleh tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia yang di wakili oleh Pengacara Ady Putra Cesario S.H, M.H.

Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 dengan agenda jawaban atau sanggahan dari JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya didepan beberapa awak media kuasa hukum Terdakwa PJ menyampaikan.

“Bahwa sidang hari ini sidang pembacaan eksepsi dan atau keberatan atas dakwaan yang menurut kami penuh dengan kejanggalan. Baru kali ini kami mendapati surat dakwaan yang seperti ini,” katanya.

Baca Juga :  Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Evran Tomo Denilson Simanjuntak : Kami Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Binjai

Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan terkait tindak pidana yaitu yang menyuruh yang melakukan yang ikut melakukan dan turut serta melakukan. Jadi menurut surat dakwaan sendiri mestinya lengkap, tapi kami meyakini dalam surat dakwaan tersebut tidak mengurai secara lengkap siapa saja pelaku pelaku tindak pidana di maksud. Ujarnya.

“Kemudian surat dakwaan yang di terima Terdakwa PJ dan atau klien kami, menurut kami juga jauh dengan fakta, yaitu menyangkut kronologi yang di sampaikan saksi pelapor dalam surat dakwaan, kemudian terkait fakta penangkapan apakah pada saat penangkapan klien kami benar – benar melakukan tindak pidana, ” bebernya.

“Lanjut Cesario sapaan akrabnya, bahwa dalam penangkapan itu harus dibuktikan bahwa klien kami melakukan perbuatan pidana seperti dalam surat dakwaan, apakah klien kami telah dan atau sedang melakukan perbuatan pidana pada saat OTT, itu harus dilihat secara terang lebih terang dari yang paling terang. Artinya ketika seseorang di katakan melakukan tindak pidana, bukti – buktinya harus lebih terang dari cahaya apapun, ” Paparnya .

Baca Juga :  Pengawas DPI: Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan pada Siswa SMP Islam Nurul Madinah Lombok Barat

Tak lupa Cesario yang mewakili Tim juga menyampaikan tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan dengan harapan Terdakwa PJ dapat diputus bebas,”pungkasnya.

Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga beberapa Lembaga LSM dan Media yang selalu mengawal kasus ini.

Dari awal Ketua LP2KP Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua LSM KANNI Semarang memberikan stactment singkat.

Sehubungan kasus ini, kami dan beberapa lembaga dan Media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng, Jatim, Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan juga daerah daerah lain, akan terus mengawal jalannya sidang perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara PJ sampai dengan adanya putusan seadil adilnya,” kata makmun bersama beberapa ketua dari lembaga lain.

(Tim)

Berita Terkait

Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki Dewasa Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Lau Biang
Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba Diungkap, Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers
Satreskrim Polres Tanah Karo Terbitkan DPO Terkait Kasus Penemuan Mayat di Perladangan Seledang
Terlibat Narkoba Dua Pekerja Bangunan Ditangkap Polsek Berastagi
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
IPDA Mursal Kapolsek Seunagan Timur Pimpin Apel Gelar Patroli Rutin Jaga Kamtibmas Malam Hari
OPD Lampung Selatan Turun ke Lapangan: Warga Korban JTTS Menang di PK, tapi Ganti Rugi Tak Kunjung Cair

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Truk Membawa Solar Terbakar di Pringsewu, Jalan Macet dan Sopir Menghilang

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:14 WIB

Bupati & Wabup Pringsewu Hadiri Tabligh Akbar Harlah Ke-5 Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Mu’alim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:26 WIB

AJAK PEMILIH PEMULA JAGA DEMOKRASI LEWAT BAWASLU GOES TO SCHOOL DI SMA NEGERI 2 GADINGREJO

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

BAWASLU PRINGSEWU AWASI MELEKAT RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:07 WIB

LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG LAYANGKAN SURAT DI KEMENAG PRINGSEWU

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Sorotan Kritis: RS Mitra Husada Diduga Lalai, Pasien Merasa Terabaikan dan Kecewa Berat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Peristiwa tragis pembunuhan warga di pekon bulokarto kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu

Kamis, 18 September 2025 - 14:22 WIB

Mantan Spri Ka.BAIS/ASINTEL TNI di Lantik sebagai Staff Ahli Bupati Tanggamus

Berita Terbaru