FPII Akan Bersurat Ke KPAI dan Komnas Perlindungan Perempuan Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Wilayah Hukum Polres Badung

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:49 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA-CA (53) Ibu Korban warga Banjar Canggu Permai Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara, telah melaporkan ke Polres Badung dengan Nomor: LP/B/93/VII/2023/SPKT/Polres Badung /Polda Bali pada 30 Juli 2023.

CA (Ibu Korban) telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.15 Wita.

WD (43) alias Om Unyil setelah merudapaksa keponakannya yang masih duduk di bangku SMK kelas 2 berinisial NKDCPW (16) akhirnya ditahan oleh Polres Badung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CA Ibu Korban didampingi Kantor Advokat & Mediator Siti Sapurah & Rekan Siti Sapurah,SH dan Rekan berdasarkan Surat Kuasa Nomor:0165/17/VIII/2023/Dps.Bali yang ditandatangani pada 17 Agustus 2023.

“Saya telah membatalkan dan mencabut Kuasa tersebut yang Saya tandatangani diatas materai Rp.10.000, -.” kata CA Ibu Korban saat di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa (3/10/2023).

CA memaparkan semenjak awal mendapat pendamping hukum saya sudah mengatakan tak mampu membayar pengacara karena memang kami dari kalangan orang tak mampu ,jangankan untuk bayar pengacara untuk makan saja kami kesulitan.

“Klo memang ada biaya.lebih baik nggak jadi kala itu Bu Ipung bilang ini di bayar negara di depan para wartawan media dan tv juga pada saat itu dan saya menganggp Bu Ipung adalah pahlawan kami.” ujar CA (Ibu Korban).

Baca Juga :  Industri Media Harus Sesuai Aturan, Agus Kliwir Ingatkan Pentingnya Legalitas

“Saat Ibu Ipung meminta uang ke saya untuk biaya tahlilan anaknya saya memang benar-benar tak ada uang dan akhirnya saya meminta bantuan kakak korban untuk meminjam uang ke GO-JEK dan saya transfer Rp.3.000.000,” imbuhnya.

“Setelah itu saya malah di mintai fee lawyer sebanyak Rp.25.000.000, – (Dua Puluh Lima Juta), jangankan uang puluhan juta, uang 3 Juta saja anak saya meminjam ke kantor Gojek.” ungkapnya.

“Harapan saya kasus tersebut biar cepat selesai jujur tyang stres,anak tyang juga trauma hingga sekolah terganggu dan tyang nggak bisa cari uang,karena sekarang anak tyang tidak mau di tinggal sudah sangat depresi.”jelasnya.

“Saya merasa cemas dan takut karena saya tidak bisa mencarikan fee lawyer oleh sebab itu saya mengajukan Surat Pendampingan ke Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati agar dapat mengawal Kasus yang sedang kami alami,agar pelaku dapat dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.”tegasnya.

Ditempat terpisah Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati menyatakan pada awak media jaringan FPII se-Indonesia,ya betul ibu korban dugaan kasus pemerkosaan telah meminta pendampingan kepada Kami.

Baca Juga :  Kelestarian Lingkungan Hidup Harga Mati, FLI Melakukan Somasi Kepada Santo Loundry

“Forum Pers Independent Indonesia (FPII) akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku mendapatkan hukum sesuai perbuatannya.
” tegasnya.

“Kami akan berkordinasi dengan Polda Bali dan Mabes Polri untuk serius menangani kasus tersebut.”ujar Kasihhati.

” Kamipun akan bersurat ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Perempuan agar menyikapi kejadian tersebut dan mengawal hingga tuntas.”imbuhnya.

Memang FPII Organisasi Pers, namun kami tetap akan menerima pengaduan masyarakat dan bersedia mendampingi korban dugaan pemerkosaan sebagai bagian dari alat kontrol sosial masyarakat.

“Seluruh jaringan media yang tergabung di FPII se-Indonesia saya perintahkan untuk mengawal kasus tersebut hingga P21 dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.”ujarnya.

“Kami akan kawal terus sampai putusan incrach pelaku mendapat hukuman yang setimpal, supaya di persidangan nanti tidak ada permainan yang membuat anak-anak negeri ini malas untuk lapor kasus kejahatan seksual terhadap anak.” pungkas Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Sampai berita ini ditayangkan Kantor Advokat dan Mediator Siti Sapurah serta Polres Badung belum dapat dikonfirmasi.

(Eric_Presidium Forum Pers Independent Indonesia FPII)

Berita Terkait

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional
Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 
DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 
BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba
Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB