Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kab.Karo Menilai Polsek Berastagi Tidak Mampu Menegakkan Supremasi Hukum Di Wilayah Tanggung Jawabnya

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Minggu, 8 Oktober 2023 - 11:11 WIB

50685 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

 

Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kab.Karo, Rio Eltar buka bicara terkait terjadinya penganiayaan yang dilakukan seorang oknum DP (26) warga Desa Rumah Berastagi kecamatan Berastagi Kab.Karo terhadap Yamanta Ginting (35 ) ,korban adalah salah satu anggota F.SPTI-K.SPSI Kab.Karo untuk wilayah Pasar Roga Berastagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Rio Eltar Tarigan selaku Ketua F.SPTI-K.SPSI Kab.Karo, didamping Lembaga Bantuan Hukum(LBH) F.SPTI-K.SPSI Nhov Trakapta Putra Kaban S.H saat di wawancara sabtu (07/09/2024) di Kantor LBH F.SPTI-K.SPSI jalan Pahlawan Ujung No 2 Kabanjahe.

Rio menceritakan Kronoligisnya, senin ( 02/10/2023 ) terjadi penganiayaan di pasar Roga Berastagi yang dilakukan oleh oknum pelaku (DP) terhadap korban Yamanta Ginting, DP melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban dengan menggunakan alat gagang cangkul ke arah kepala korban. Korban mencoba menangkis menggunakan tangan kirinya,yang membuat jari kelingking korban patah tulang,selain itu tangan kiri serta dada juga mengalami memar.

Baca Juga :  Kriteria Calon Kepala BIN Harus Mampu Menjawab Tantangan yang Multi Dimensional

 

Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban harus dilarikan ke RSU Kabanjahe untuk diberikan pertolongan.

 

Selanjutnya, dengan kejadian tersebut, Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Rio Eltar yang didampingi LBH F.SPTI-K.SPTI Kab.Karo sekalian juga pengacara, Nhov Trakapta Putra Kaban S.H Membuat pengaduan ke Mapolres T.karo untuk meminta perlindungan dan berharap segera menindak dan menangkap pelaku (DP) yang telah melakukan penganiayaan sebagaimana ketentuan pasal 351 KUHP.

 

Dalam permasalah ini, Ketua Rio Eltar yang didamping LBH F.SPTI-K.SPSI Nhov Trakapta Putra Kaban S.H mengatakan, bahwa ini merupakan kelalaian dari pihak Polsek Wilayah Kecamatan Berastagi.

Dimana sebelum kejadian ini, kami sudah ada pertemuan dengan pihak (DP) pelaku, dan didalam pertemuan tersebut, kami sudah bekerja sesuai ketentuan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja- Serikat Buruh.

Baca Juga :  Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Karo Tahun 2024 Berjalan Aman Dan Kondusif

 

“Namun setelah kami menjelaskan pasal demi pasal, malah pihak Polsek Wilayah Hukum Berastagi menyuruh berbagi kue” tutur Rio

 

“Pernyataan pihak Polsek Berastagi kami nilai tidak mampu menegakkan supremasi hukum diwilayah tanggung jawabnya,dan kami menduga jajaran Polsek Wilayah Hukum Berastagi terkesan menyampingkan undang undang, padahal sudah jelas di UUD 1945 bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum,berarti hukum itu harus ditegakkan,inikan salah satu tugas pokok Aparat Penegak Hukum Kepolisian”tambah Rio

 

Rio Eltar Tarigan berharap , dengan kejadian ini semoga APH diwilayah Kab.Karo kedepannya dapat menegakkan serta mengimplementasikan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,”tutupnya.

 

(Nathan 366)

Berita Terkait

Vidcon Evaluasi Perkembangan Pembangunan KDMP Bagian Program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan
Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas
Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL
Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Dan Permukiman Pastikan Tersedianya Fasilitas Terintegrasi
Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap
Operasi Keselamatan Toba 2025 Diharapkan Masyarakat Semakin Disiplin dan Kecelakaan Dapat Diminimalkan
Ditemukan Plamur di Atas Cat Lama, Praktik Pelanggaran Teknis di SDN 54 Malolo Diduga Disengaja

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB