Sidang 263 PT Pelayaran Bintang Putih Maersk Line Kembali di Gelar di Pengadilan Negeri Medan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 20 Oktober 2023 - 16:08 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Persidangan Pidana tindak Pemalsuan tanda tangan yang sempat tertunda beberapa waktu lalu akhirnya di gelar di Pengadilan Negri Medan di Ruang Cakra 5 sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (19/10/2023).

Ada pun agenda Sidang kali ini masuk kedalam pokok perkara, terlihat di Ruang Sidang Hakim Ketua dan Anggota serta Jaksa Penuntut Umum dan para Pengacara masing-masing pihak juga turut dalam Sidang yang di gelar.

Ada pun pokok materi di Persidangan yang di liput wartawan terkait keterangan saksi-saksi di antaranya saksi korban langsung di hadirkan saudara Totok Budi Istiarso Wardoyo dan pelapor saudara Tarmizi, SH di mana kedua saksi dan pelapor di cecar degan beberapa pertanyaan baik dari Hakim dan Jaksa serta Lowyer terdakwa Dedy dan Ismail, sepengetahuan wartawan bahwa lebih dari 20 pertanyaan di tanyakan kepada saksi dan pelapor di Ruang Sidang.

Baca Juga :  Mafia BBM Subsidi di Gudang Kapur Medan Labuhan Bebas Beroperasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tampak di Persidangan Hakim Ketua merasa kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab kurangnya alat bukti yang di minta oleh Hakim sementara lain Totok dan Tarmizi tampak tenang menjawab pertanyaan dari Pengacara Dedi dan mail terkait pemalsuan tanda tangan tersebut.

Sidang yang mestinya menghadirkan lebih 8 saksi namun akhirnya hanya Totok dan Tarmizi saja yang di Sidangkan sementara saksi-saksi lain di Sidangkan pada Minggu depan tanggal 23 Oktober 2023 artinya pemeriksan terhadap saksi di tunda lagi.

Baca Juga :  Turnamen Badminton Kapolsek Bilah Hilir Cup 2024/2025, Ajang Mencari Bakat Atlet di Kabupaten Labuhanbatu.

“Seusai Persidangan, wartawan mengkonfirmasi saksi korban saudara Totok menjelaskan pada wartawan bahwa dirinya berharap Persidangan ini hendaknya mencerminkan nilai-nilai keadilan yang luhur agar apa pun keputusan Sidang ini nanti jangan sampai salah menghukum orang yang tidak bersalah seperti Dedy dan Mail karena secara pribadi mereka bukanlah orang memilki kewenangan mau pun kekuasaan dalam mengganti Kepala Cabang,” tutup Totok di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan.(Redaksi/Geleng)

Berita Terkait

Ketua DPD K.A.I Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, S.H,. M.H., Kecam Keras Pembakaran Mobil Ketua DPC K.A.I Deli serdang
Pemerintahan Desa Bersama Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Pekan Sennah.
Dua Tersangka Narkoba Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir.
Oknum Kades di Bilah Hilir Diduga Aniaya dan Hina Seorang Karyawan Perusahaan PT. Socfindo. 
Malam Hari, Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Lingkungan Sei Bomban Kelurahan Negeri Lama.
Kapolri Percayakan Jabatan Dir Krimsus Polda Sumsel Kepada Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH,SIK,M.Si
Dapat Narkoba Dari Dayu, Andi di Sei Kasih Diciduk Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Saat Menunggu Pembeli di Balik Pohon Pisang.
Pemerintahan Desa Negerilama Sebarang dan Masyarakat Serahkan Bantuan ke Posko Peduli Langkat dan Aceh.

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 22:10 WIB

Rutan Balge Panjatkan Doa Bersama Untuk NKRI Yang Aman, Damai dan Sejahtera

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:08 WIB

Sukses di Danau Toba, Ulos 1.000 Meter Akan Dibentang Depan Istana Negara dan Keliling Monas

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB