Mafia BBM Subsidi di Gudang Kapur Medan Labuhan Bebas Beroperasi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:13 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Labuhan – Satu buah gudang yang diduga menjadi tempat pengumpulan dan pengolahan bahan bakar minyak bersubsidi di kawasan Gudang Kapur, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan bebas beroperasi, Sabtu (28/12/2024).

Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Setiap hari ada saja Truck Tangki BBM masuk diduga ke gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

“Setiap hari ada saja bang Truck Tangki BBM bersubsidi jenis solar datang berganti ganti masuk ke gudang berpagar seng tanpa plang nama tersebut dijadikan sebagai tempat penampung pengolahan BBM,”ujarnya kepada wartawan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Narasumber ini menjelaskan bahwa aktivitas di duga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut sudah cukup lama beroperasi secara terang terangan tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

Baca Juga :  Tolak Berita Hoax, Pemuda Merga Silima Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024

“Sudah cukup lama bang beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut, Namun herannya mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang terangan,”ucapnya heran .

Selain itu, Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar para mafia minyak ini mencampurkan BBM bersubsidi jenis solar tersebut dengan minyak konden dari Tanjung Pura dan Aceh kemudian dipasarkan dengan harga industri kepada konsumen sesuai dengan order.

Selain itu, aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM tersebut juga sangat berdampak akan lingkungan masyarakat sekitar serta dikawatirkan rawan akan kebakaran,”ucap narasumber

Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 menyatakan Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)

Baca Juga :  Drs John Edward Hutajulu Ketua LPAI Sumut Hadiri Rapat Penangkatan Anak Dinsos Sumut

Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumut, Pangdam 1 BB, Kejatisu, Kapolres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan gunakan BBM bersubsidi tersebut.

Maka dari itu, ini semua butuh perhatian serius dari pihak APH, kalau tidak, bisa menjamur nantinya, apalagi dapat menyebabkan kerugian negara itu sendiri,

Selain berdampak akan pencemaran lingkungan di tengah tengah masyarakat dikawatirkan bisa menimbulkan rawan kebakaran, Apa lagi suhu diwilayah khususnya Medan Utara saat ini kan cukup panas belakangan ini.

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan
KOMITMEN TEGAS! Rutan Perempuan Medan Laksanakan Ikrar Pemasyarakatan Bersih
Perketat Pengawasan Pemasyarakatan Bersih, Lapas Kelas I Medan Geledah 24 Kamar Hunian WBP dan Amankan Sejumlah Barang Terlarang
Perkuat Komitmen Bersih Narkoba, 115 Pegawai dan 350 WBP Lapas Kelas I Medan Dinyatakan Negatif Tes Urine
Perkuat Komitmen Integritas, Lapas Kelas I Medan Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Nangkap Maling Masuk Penjara Sidang Prapid di PN Medan, Ahli Hukum Pidana Prof. Dr.Maidin Gultom,SH.M.Hum : Secara Hukum, Kasus Ini Lemah Dan Layak Dihentikan!
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sentuhan Haru di Samsat: Dirlantas Polda Riau Lepas 2 Perwira Senior, Titip Pesan Jaga Marwah Jelang Operasi Patuh 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 16:18 WIB

Tegak Lurus Aturan Main, KNPI Riau Apresiasi Sikap Walikota & Kapolresta soal New Paragon 

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kawasan Pelabuhan Salurkan Bantuan Pupuk dan Racun ke Petani

Senin, 25 Mei 2026 - 12:12 WIB

Panen Ubi dan Tanam Pohon Warnai Kunjungan Kadisdik Riau ke SMAN 17 Pekanbaru

Senin, 25 Mei 2026 - 01:14 WIB

PC PMII Kota Pekanbaru Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan OSIS Tingkat SMP Negeri/Swasta Se-Kota Pekanbaru

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:23 WIB

Pembinaan Seni di SMAN 9 Pekanbaru Diapresiasi Dewan Pendidikan Riau Lewat Anugerah Pendidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:44 WIB

Konsolidasi Internal Jadi Agenda Utama PMII FAI UIR Usai Musyawarah Rayon

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polda Riau Siagakan Tim RAGA dan Brimob Jaga Pekanbaru Saat Blackout Sumatera

Berita Terbaru