Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, Anggaran Pokir hingga Sanksi Jadi Sorotan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 14:43 WIB

50130 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Jika polemik pembahasan RAPBA 2024 itu hanya untuk ruang kompromi para elit di legislatif dan Eksekutif maka rakyat khususnya mahasiswa dan pemuda harus menolak. Namun, jika itu untuk memaksimalkan penggunaan anggaran untuk rakyat maka tidak masalah.

Hal itu diungkapkan perwakilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Hafizal saat menjadi narasumber focus grup diskusi (FGD) yang mengangkat thema “Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024” yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore, 2 November 2023.

Jika kita lihat, kata Hafizal, APBA Tahun 2023 saja belum berpihak kepada rakyat dimana persentase belanja modal yang diperuntukkan untuk rakyat persentase ya belum mencapai 40% total APBA, sementara lebih 50% lebih anggaran itu sudah habis untuk kebutuhan belanja rutin yang notabenenya dinikmati elit.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan analisis MATA, APBA Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan sekitar Rp. 11 Triliun komposisi belanja operasi 67,40%, belanja modal 16,65%, belanja tak terduga 0,61%, belanja transfer 16,34%.

Hafizal juga memaparkan, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah minimal belanja modal 40%. Sebenarnya Pemerintah Pusat kasih waktu 5 tahun buat pemerintah daerah untuk menyesuaikan batas minimal belanja modal tadi, artinya persentasenya bisa dinaikkan perlahan dalam 5 tahun ini. “Mungkin berat jika sekaligus, tpi yang terjadi justru persentasenya kini menurun,”sebutnya.

Hafizal juga menyinggung besarnya alokasi Pokir DPRA pada tahun anggaran 2023.
“Pada tahun anggaran 2023 usulan pokir DPRA sekitar Rp. 1,6 T dinilai berpotensi memperbesar ketimbang kabupaten/Kota, rawan korupsi dan disalahgunakan untuk kepentingan politik 2024,” jelasnya.

Baca Juga :  Pimpinan Pesantren Banda Aceh Minta Aminullah Maju Kembali sebagai Wali Kota

Pada tahun anggaran 2023 untuk JKA dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 700 M namun yang dialokasikan hanya puluhan milyar berpotensi JKA bisa dihentikan. “Kita bisa lihat apakah pada tahun 2024 apakah untuk JKA akan dialokasikan secara maksimal atau tidak. Padahal berdasarkan aturan 6 poin pertunjukan otsus itu salah satunya pelayanan kesehatan, namun nyatanya justru anggaran untuk kesehatan yakni JKA tidak tersedia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.

Beberapa kerawanan dan potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran diantaranya, banyak program penerimaan hibah yang tidak tepat sasaran, bahkan alamatnya tidak jelas. Kemudian sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap terjadi komitmen fee, Mark up anggaran, tidak sesuai atau kurangnya spek karena tingginya setoran.

“Selain itu juga persoalan penggunaan SPPD yang sering jadi persoalan, misalkan turun ke daerah atau ke lapangan seharusnya 2 hari tapi kenyataannya hanya satu hari saja sementara bukti pelaporannya dilaporkan selama 2 hari,” bebernya.

– Tak Ada Aturan Untuk Paksa Pj Gubernur Hadir Menggunakan Kepolisian

Hafizal juga membenarkan pernyataan peserta diskusi bahwa Pj Gubernur tidak ada aturan yang mengharuskan penempatan paksa Pj Gubernur untuk menghadiri sidang DPRA dengan menggunakan Polri.

“Sesuai dengan tatib DPRA, maka pembahasan RAPBA itu sebenarnya bisa dibahas langsung oleh Gubernur dengan tim TAPA mewakili Pemerintah Aceh. Kalau ada urusan politis antara DPRA dan Gubernur maka bisa diundang di luar itu, sehingga rakyat tidak dirugikan karena keterlambatan pembahasan anggaran,”ujarnya.

Baca Juga :  PLN Gelar Pasukan dan Peralatan untuk Pastikan Kelistrikan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Aman

Hafizal menyebutkan, polemik yang terjadi hari ini terkait pembahasan RAPBA 2024 juga terjadi karena DPRA menginginkan anggaran pokok pikiran sementara Pj Gubernur tidak mengiyakan sesuai yang diminta maka terjadilah dedlock.

Kata Hafizal, sesuai pasal 312 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama perda tentang APBD paling lambat 1(satu) bulan sebelum dimulainya Tahun anggaran setiap tahun. Jika tidak ada persetujuan maka kepala daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6(enam) bulan.

“Jadi, jika hingga akhir november 2023, APBA Tahun Anggaran 2024 tidak disahkan dan bermuara ke Pergub, maka hak keuangan kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa, dilakukan pengesahan APBA melalui Pergub maka sistematika anggaran APBA 2024 sama dengan tahun sebelumnya.

Acara Diskusi itu dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan pemuda dari 4(empat) organisasi yakni Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR), Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) dan Gerakan Pemuda Aceh Selatan(GeRPAS).

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan ODF Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh
Prof. Adjunct Marniati Terima SK, Perempuan Pertama Pendiri dan Ketua Partai Lokal di Aceh
YRHN Nagan Raya Gelar MOU Dengan BNN Provinsi Aceh. Ini Kata Kepala BNN
LIRA Akan Laporkan Balik Pelapor: Kami Tak Pernah Terima Somasi!
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Ny. Cut Inda Ratna Safriati TRK Jabat Ketua FORIKAN Nagan Raya Dan Resmi Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD
Spanduk Sindiran Muncul, SAPA: Ini Upaya Adu Domba
Pengurus FOKUSMAK Banda Aceh Periode 2024–2026 Resmi Dilantik. Ini Kata TRK Bupati Nagan Raya

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru