Menuju Satu Dekade Qanun Jinayah, Ketua SEMA FSH UIN Ar-Raniry : Harus Ada Evaluasi !

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 19:20 WIB

50171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pada tanggal 23 Oktober 2023 pemerintah Aceh mengesahkan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, berlakunya Qanun tersebut diharapkan mampu menjaga kemashlahatan kehidupan masyarakat Aceh agar terhindar dari perbuatan yang di larang oleh syariat dan akan terus berjalan dalam poros syariat Islam.

Namun, seiring berjalannya penerapan qanun tersebut tidak memberikan efek yang signifikan untuk mengatasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran syariat Islam di Aceh. Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) Provinsi Aceh, menerangkan bahwa perkara jinayah yang terjadi dan diadili pada Mahkamah Syariah tahun 2022 sebanyak 473 kasus sedangkan perkara banding sebanyak 55 kasus.

Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Ramzy Abqari, mengajak teman-teman mahasiswa untuk sama-sama menjaga dan mendukung pemberlakukan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga :  TTI Mendesak Sekda Aceh Selaku Ketua TAPA mereviu Program pada Badan Reintegrasi Aceh BRA Pada APBA P 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat angka pelanggaran syariat Islam di Aceh diatas, Ramzy mengajak untuk pemerintah mengevaluasi penerapan Qanun Jinayah.

“Tentunya data BPS tersebut merupakan angka yang besar sehingga Aceh belum benar-benar berhasil menerapkan syariat Islam, maka dari itu pemberlakukan qanun jinayah harus terus diperkuat. Oleh karena itu, moment menuju satu dekade pemberlakukan qanun jinayah ini perlu adanya evaluasi, ujar Ramzy”.

Kemudian masih juga banyak pelanggaran syariat yang ada di berbagai tempat, seperti di pantai, cafe-cafe dan warung kopi dan pusat perbelanjaan, tentu tenpat-tempat tersebut harus terus diperhatikan agar syariat Islam berjalan dengan lancar di Aceh, tentu ini sebagai mahasiswa mari sama-sama kita jaga sebagai penerus generasi Aceh.

Oleh karena itu, dalam moment menuju 1 Dekade (10 tahun) pemberlakuan Qanun Jinayah ini maka harus ada renungan terhadap perjalanan Qanun Jinayah dan juga melihat keefektifan dalam penerapannya. Pada kebiasaannya, segala suatu yang sudah sampai umur 10 tahun atau satu dekade mesti dilakukan sebuah evaluasi agar terarah sesuai harapan.

Baca Juga :  PAN Hancur di Tangan Mawardi Ali

“kami sebagai mahasiswa akan mendukung pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di Aceh dan mengawal terus pemberlakukan qanun jinayat, tentu menuju satu dekade pemberlakuan Qanun Jinayah ini kami rasa perlu ada forum-forum diskusi yang akan kami adakan untuk membahas pencapaian, harapan dan evaluasi Qanun Jinayah agar lebih baik kedepan, tentu saja kami harap forum tersebut didukung dan dihadiri oleh seluruh elemen yang kompeten agar diskusi lebih kompleks, baik dari pemerintah, DPRA, akademisi, aktivis dan juga tokoh masyarakataa”, tambahnya.  (RZ)

Berita Terkait

Penerimaan Bea Cukai Aceh Tumbuh 60 Persen, Bukti Kinerja Positif Triwulan III Tahun 2025
CV. AYBI Catat Sejarah Ekspor Perdana Komoditas Perikanan Melalui Sistem NLE di Bandara SIM
Dukung Pertumbuhan Industri Aceh, Bea Cukai dan Disperindag Mulai Sinkronisasi Layanan Ekspor-Impo
Video Pria Asal Aceh Diduga Hina Nabi Muhammad Viral, GP Ansor: Ini Cermin Krisis Moral dan Pemahaman Agama
Sinergi DJBC dan DJP, Bea Cukai Aceh Laksanakan PROKSI Bertema Digitalisasi Pelaporan Pajak Melalui Coretax
Bea Cukai Aceh Hadirkan Narasumber Inspiratif dalam Webinar UMKM Siap Go Global
Norazmi Bin Kamaruzaman DPSMAI Akan Gelar Pesta Kuliner Malaysia & Aceh
Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Truk Membawa Solar Terbakar di Pringsewu, Jalan Macet dan Sopir Menghilang

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:14 WIB

Bupati & Wabup Pringsewu Hadiri Tabligh Akbar Harlah Ke-5 Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Mu’alim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:26 WIB

AJAK PEMILIH PEMULA JAGA DEMOKRASI LEWAT BAWASLU GOES TO SCHOOL DI SMA NEGERI 2 GADINGREJO

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

BAWASLU PRINGSEWU AWASI MELEKAT RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:07 WIB

LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG LAYANGKAN SURAT DI KEMENAG PRINGSEWU

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Sorotan Kritis: RS Mitra Husada Diduga Lalai, Pasien Merasa Terabaikan dan Kecewa Berat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Peristiwa tragis pembunuhan warga di pekon bulokarto kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu

Kamis, 18 September 2025 - 14:22 WIB

Mantan Spri Ka.BAIS/ASINTEL TNI di Lantik sebagai Staff Ahli Bupati Tanggamus

Berita Terbaru