Menuju Satu Dekade Qanun Jinayah, Ketua SEMA FSH UIN Ar-Raniry : Harus Ada Evaluasi !

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 19:20 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pada tanggal 23 Oktober 2023 pemerintah Aceh mengesahkan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah, berlakunya Qanun tersebut diharapkan mampu menjaga kemashlahatan kehidupan masyarakat Aceh agar terhindar dari perbuatan yang di larang oleh syariat dan akan terus berjalan dalam poros syariat Islam.

Namun, seiring berjalannya penerapan qanun tersebut tidak memberikan efek yang signifikan untuk mengatasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran syariat Islam di Aceh. Menurut data Badan Pusat Statistika (BPS) Provinsi Aceh, menerangkan bahwa perkara jinayah yang terjadi dan diadili pada Mahkamah Syariah tahun 2022 sebanyak 473 kasus sedangkan perkara banding sebanyak 55 kasus.

Ketua Senat Mahasiswa (SEMA) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Muhammad Ramzy Abqari, mengajak teman-teman mahasiswa untuk sama-sama menjaga dan mendukung pemberlakukan Qanun No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga :  Brigjendpol Armia Fahmi Wakapolda Aceh: Al-Qur'an sebagai Panduan Ibadah dan Pedoman Hidup

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melihat angka pelanggaran syariat Islam di Aceh diatas, Ramzy mengajak untuk pemerintah mengevaluasi penerapan Qanun Jinayah.

“Tentunya data BPS tersebut merupakan angka yang besar sehingga Aceh belum benar-benar berhasil menerapkan syariat Islam, maka dari itu pemberlakukan qanun jinayah harus terus diperkuat. Oleh karena itu, moment menuju satu dekade pemberlakukan qanun jinayah ini perlu adanya evaluasi, ujar Ramzy”.

Kemudian masih juga banyak pelanggaran syariat yang ada di berbagai tempat, seperti di pantai, cafe-cafe dan warung kopi dan pusat perbelanjaan, tentu tenpat-tempat tersebut harus terus diperhatikan agar syariat Islam berjalan dengan lancar di Aceh, tentu ini sebagai mahasiswa mari sama-sama kita jaga sebagai penerus generasi Aceh.

Oleh karena itu, dalam moment menuju 1 Dekade (10 tahun) pemberlakuan Qanun Jinayah ini maka harus ada renungan terhadap perjalanan Qanun Jinayah dan juga melihat keefektifan dalam penerapannya. Pada kebiasaannya, segala suatu yang sudah sampai umur 10 tahun atau satu dekade mesti dilakukan sebuah evaluasi agar terarah sesuai harapan.

Baca Juga :  Arifan Sebut Paslon 01 Akhiri Opini Seakan Dizhalimi Di Curangi.

“kami sebagai mahasiswa akan mendukung pemerintah dalam menegakkan syariat Islam di Aceh dan mengawal terus pemberlakukan qanun jinayat, tentu menuju satu dekade pemberlakuan Qanun Jinayah ini kami rasa perlu ada forum-forum diskusi yang akan kami adakan untuk membahas pencapaian, harapan dan evaluasi Qanun Jinayah agar lebih baik kedepan, tentu saja kami harap forum tersebut didukung dan dihadiri oleh seluruh elemen yang kompeten agar diskusi lebih kompleks, baik dari pemerintah, DPRA, akademisi, aktivis dan juga tokoh masyarakataa”, tambahnya.  (RZ)

Berita Terkait

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
Muslim Aiyub Siap Jadi Bagian PPA Dan Optimis PPA Akan Jadi Partai Besar Di Aceh
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara
Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif
Kami Rakyat Aceh Protes Harga Tiket Pesawat Mahal
SAPA Desak Pemerintah: Wujudkan Keadilan Harga Tiket Pesawat ke Aceh
PUSDA Kritik Kebijakan CSR Bupati Aceh Barat: Jangan Hambat Investasi!
Ketua TP-PKK Provinsi Aceh, Ny. Marlina Muzakir Resmi Lantik Ketua TP-PKK Nagan Raya

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 09:39 WIB

LSM Trinusa Provinsi Lampung Himbau Pejabat Daerah Segera Laporkan LHKPN 2024

Rabu, 2 April 2025 - 09:32 WIB

Polda Lampung Terapkan ‘Delay System’ untuk Atasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada Arus Balik Lebaran 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:19 WIB

LSM TRINUSA Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Sekwan Kota Bandar Lampung Tidak Membalas Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:27 WIB

Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:45 WIB

Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi.

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:12 WIB

*Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Pegawai BPKAD Provinsi Lampung Tolak Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi*

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:29 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi LampunG

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB

Ketua Da’i Kamtibmas Polda Lampung Tekankan Penyamaan Visi dan Misi dalam Menangkal Radikalisme dan Kejahatan

Berita Terbaru