Pelindung DPW LP Tipikor Nusantara Hasan Gurinci : Kriminalisasi Tahanan Penasehat Hukum Minta Kanit Tipidter dan Kasat Reskrim Polres Binjai Dicopot

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 20 November 2023 - 17:21 WIB

50380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Pelindung DPW LP Tipikor Nusantara provinsi Sumatera Utara Hasan. gurinci .meminta kepada Kapoldasu .kasat reskrim dan Kanit Tipidter polres Binjai dicopot dari jabatan .di duga menyebarka pitnah sehingga merugikan tersangka ibuk Utari syahfitri.dalam dugaan pemalsuan dokumen dan memberi keterangan palsu .

menurut kuasa hukum Dr .khomaini .SE.SH.MH.& Ramadhany nastion .SH.MH.kanit Tipidter(tindak pidana
tertentu)reskrim polres Binjai ipda Alex prayudi Pasaribu. SH.diduga mengkriminalisasi seorang tahanan wanita Utari syahfitri di polres binje pasalnya Kanit ini menyebarkan berita yg sangat merugikan tersangka .sebagai penasehat hukum tersangka sangat keberatan atas pernyataan oknum Kanit tersebut yg memberikan keterangan kelayen nya merupakan spisialis.

Pemalsuan surat tanah ujar penasehat hukum tersangka (Utari syahfitri)Dr. khomaini. SE.SH MH.dan Ramadhany nastion.SH.MH.menuru khomaini pernyataan oknum Kanit tersebut pernyataan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak di dasarkan pada pakta pakta.
pelindung DPW LP Tipikor Nusantara provinsi Sumatera Utara menilai oknum Kanit Tipidter polres Binjai ada kepentingan tertentu pasalnya barang siapa yg sengaja memalsukan dokumen atau menggandakan surat penting maka yang memalsukan dan yg mengeluarkan surat telah melanggar hukum .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah kenapa kades /camat yg telah mengeluarkan surat yg di nyatakan palsu sampai saat ini tidak pernah di mintai keterangan atau tidak pernah di taha .kami dari lembaga pemantau tindak pidana korupsi Nusantara provinsi Sumatera Utara meminta kepada .bapak kapolri/DPR RI dibidang komisi III ./bapak kapodasu /Kapolres binjai agar menindak tegas oknum kepolisian yang kami duga tidak pripisonal didalam menjalan kan tugas .dan kami minta saudari Utari syahfitri. dibebaskan dari segala tuduhan yang kami anggab tidak Palit .dan ada kepentingan tertentu setelah kami tahu bukti bukti saudari Utari syahfitri .ada unsur pemerasan yang di lakukan oknum kepolisian Berigadir abadi Ginting.

Baca Juga :  Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

sehingga dapat merugikan orang lain .seharus nya mereka harus bisa membuktikan dukumen yg di palsukan den sudah mendapatkan hasil leb atau surat keputusan ahli dari pihak hukum.

Spesialis adalah orang yang ahli dalam ilmu atau keterampilan yang mana notabene dengan adanya berita seperti ini merupakan menunjukkan ke Lain seorang narapidana yang sudah lebih dari satu kali melakukan pemalsuan surat tanah.jelas khomaini hingga saat ini tersangka belum pernah dihukum dan dasar apa oknum Kanit menyebutkan tersangka merupakan spisialis pemalsuan surat tanah.

Adapun pakta hukum yang sesungguhnya terjadi menurut keterangan tersangka klien kasus ini berawal dari Klein Utari syahfitri meminjam uang kepada saudara berigadir abadi Ginting (pelapor) yang berprofesi sebagai anggota polri yang bertugas di Polsek Binjai Utara. Pada tanggal 09 Februari 2021 sebesar 35 juta terbilang menjadi ( 38.500.000) sudah dibayar sesuai dengan surat perjanjian pengakuan hutang yang sudah ditanda tangani di hadapan notaris.
Pesta Ulina Tarigan . SH .M.kn. yang beralamat di jalan
Jend Sudirman kilo meter .38.5 perumahan cendrawasih no 6 setabat . HP 081264446640 kabupaten Langkat 20815. Dengan jaminan satu surat keterangan tanah surat keterangan (SKT)atas nama Kelin saya di mana hutang sebenarnya Kelin saya saya terhadap pelapor adalah sebesar Rp 35 .000.000 terbilang . Dan sudah di lunasi.
Dan sampai lebih kurang jumlahnya menjadi.RP .270.000.000(dua ratus tujuh puluh juta rupiah)

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Di Amankan Satreskrim Polres Tanah Karo

Bukti transfer ke rekening pelapor terlampir atas nama abadi Ginting.dari yg awal nya 35.000.000
Pada saat Kelin meminta surat jaminan SKT tanah tersebut
Kepada pelapor namun pelapor mengatakan kepada Kelin kami bahwa hutangnya masih ada dan tidak jelas sampai kapan hutang itu lunas padahal sudah jelas dan nyata sudah dibayar sesuai dengan bukti transfer.

pelindung DPW LP Tipikor Nusantara provinsi Sumatera Utara.Hasan gurinci. Menduga adanya tindak pidana pemerasan terhadap anggota lembaga pemantau tindak pidana korupsi(LP Tipikor Nusantara ) jabatan sebagai bendahara.

Atau tindak pidana tentang pencucian uang memperkaya diri di atas penderitaan orang lain atau menggandakan uang yang korbannya semakin hari semakin banyak bukti lengkap kami dari lembaga lp Tipikor Nusantara provinsi Sumatera Utara meminta kepada bapak kapolri agar masalah ini cepat di peroses dan memanggil saudara berigadir abadi Ginting sebagai anggota oknum kepolisian harus menjaga nama baik kepolisian dan sesuai dengan semboyan polri melayani dan mengayomi masyarakat tutup pelindung DPW LP Tipikor Nusantara provinsi Sumatera Utara HASAN GURICI.

(TIM/SP)

Berita Terkait

Proses Kilat Polres Demak Dipertanyakan, Empat Saksi Mengaku Tak Tahu Peristiwa yang Disangkakan
Polres Kampar Dampingi Petani Jual 2.191 Kg Jagung Pipil ke Bulog Pekanbaru
Pekarangan Warga Polsek Teluk Meranti Digarap Polri Dukung Swasembada Pangan Tanam Cabai
Polsek Sabak Auh Berbagi Sembako Warga Selat Guntung Menyambut Hut Bhayangkara ke-80, Kapolsek Turun Langsung 
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kab.Karo Periode 2025–2030, Bupati Karo Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
Lepas Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Bupati Karo Berharap Dapat Menjadi Sarana Mempererat Persaudaraan
Pangan Nasional Jadi Atensi: Polri Presisi Sabak AUH Kawal Jagung PiiL 1 Hektare WUJUDKAN ASTA CITA
Tak Berkutik, Baim Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sidorukun Pangkatan.

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:08 WIB

PW GPA : Masyarakat Yakin LHKPN Zita Anjani Didapat dari Usaha yang Sah

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:42 WIB

Penyerahan Tahap II Roy Suryo & Dr. Tifa: AKPERSI Sebut Sesuai Prosedur KUHAP

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:36 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Darnedy Kurnia Santi Dinilai Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Labuhanbatu Raya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 00:07 WIB

Ketua Umum BRN Apresiasi Kinerja APH & Polda Metro Jaya : Penahanan Roy Suryo Bagian Proses Hukum Yang Harus Dihormati

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:58 WIB

HIMLAB RAYA Jakarta: Tudingan Bupati Bungkam terhadap Demokrasi Desa Tidak Berdasarkan Fakta yang Utuh

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:14 WIB

Zulhas Justru Membuka Fakta ke Publik, Jangan Giring Opini Sesat terhadap Zulhas

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:45 WIB

Presiden Prabowo Sedang Berantas Kebocoran APBN, Bukan Melakukan Pemborosan

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:23 WIB

Wujudkan Persatuan, Kolaborasi, dan Resolusi Ekonomi untuk Indonesia, Bukan Reformasi Jilid II

Berita Terbaru