Kekerasan pada Perempuan dan Anak Marak Bukti Rusaknya Sistem  Kapitalisme

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 05:12 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Devi Ramaddani

(Pemerhati Sosial)

Berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Paser, terdapat 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah kasus tersebut terhitung sejak Januari hingga Mei 2023, dengan jenis kasus kekerasan yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol mengatakan terdapat 11 kekerasan terhadap perempuan serta 4 kasus kekerasan terhadap laki-laki.

Kasus kekerasan yang mendominasi pada perempuan dan anak di Paser yaitu berkaitan dengan psikis, seperti buliying atau perundangan (https://kaltim.tribunnews.com/2023/07/28/dp2kbp3a-catat-15-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-terjadi-di-kabupaten-paser).

Miris itulah kata yang tepat untuk situasi saat ini. Hidup di zaman seperti sekarang tidaklah terasa aman, tindak kejahatan selalu ada dimana-mana. Tidak bisa dibayangkan bagaimana situasi psikologi dan mental korban kekerasan pastilah mengalami ketakutan bahkan trauma.

Maraknya kekerasan pada perempuan dan anak  akibat dari rusaknya sistem kehidupan yang memayungi manusia saat ini. Yaitu sistem kapitalisme sekuler  liberal.   Tingginya kasus yang menimpa perempuan dan anak merupakan bukti gagalnya hukum negara yang tak mampu memunculkan efek pencegah tindak kejahatan. Perempuan dan anak selalu menjadi objek estetik dan materialistik karena negara menerapkan sistem yang lahir dari akal manusia yang lemah dan terbatas sehingga aturan yang lahir darinya pun lemah dan terbatas pula. Alih-alih menyelesaikan masalah yang ada justru menambah masalah.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Nobar Pergelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Diperparah dengan kegagalan dunia pendidikan yang menjadi salah satu penyebabnya. Begitu pula orang tua yang tidak mendidik anaknya dengan standar agama sehingga hal ini pun dapat terjadi. Adapun pemerintah membuat program yang bertujuan untuk melindungi anak seperti sekolah ramah anak yang saat ini belum mampu mengikis maraknya kekerasan.

Sesungguhnya yang dapat menyelamatkan kerusakan adalah diterapkanya sistem Islam. Yang mana negara dalam pandangan Islam mempunyai peran utama dalam melindungi perempuan dan anak. Karena negara mampu melakukan perlindungan hakiki dengan seperangkat aturannya. Perempuan dan anak di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan.

Ada tiga  pokok utama dalam upaya mencegah ragam kejahatan. Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan akan mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terikat dengan seluruh aturan Islam. Hal ini jelas akan membentengi setiap anggota keluarga dari melakukan kemaksiatan dan tindak kejahatan.

Kedua, kontrol dan pengawasan masyarakat dengan dakwah amar nahi mungkar. Jika peran masyarakat berfungsi optimal, tidak akan ada kemaksiatan karena masyarakat membiasakan diri untuk peduli dan saling menasihati. Seperti hadist Rasulullah Saw sebagai berikut, “Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).

Dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar yang dilakukan secara kolektif akan mampu mencegah terjadinya berbagai kemungkaran dan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh individu.

Baca Juga :  Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ HTN) IAIN Langsa Mengecam Keras Tindakan Penganiayaan yang Dilakukan Oknum Paspampres

Ketiga, fungsi negara sebagai penjaga dan pelindung generasi dari berbagai kerusakan harus menyeluruh. Negara harus melarang segala hal yang merusak, seperti tontonan berbau sekuler dan liberal, media porno, dan kemaksiatan dan kejahatan di masyarakat. Semua ini menjadi tanggung jawab Negara. Dan Negara sebagai penyelenggara pendidikan, maka  tidak boleh ada kepentingan bisnis dalam menyelenggarakan sistem pendidikan. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas.

Di samping itu,  Islam pun akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar syariat. Bentuk dan jenis sanksi ini ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Tentunya, sanksi dan hukuman ini bisa bersifat sebagai pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain.

Sudah tampak jelas bahwa kemuliaan, kehormatan, harkat dan martabat kaum perempuan dan anak hanya bisa dipelihara dan dijaga melalui penerapan syariah Islam. Hanya sistem Islam sajalah yang mampu melakukan perlindungan hakiki dengan seperangkat aturannya. Wallahu a’lam bish shawab.

Berita Terkait

Kejutan Kapolres Tanah Karo Untuk Ulang Tahun ke-60 Batalyon INF 125/Simbisa Wujud Sinergitas Yang Erat Antara Polri Dan TNI.
Cegah Politik Uang, Bawaslu Bengkalis Ingatkan Pemilih Tak Mendokumentasikan Hak Pilih di Bilik Suara
Dalam Rangka Cooling System Pilkada 2024 Polres Tanah Karo Gelar Subuh Keliling
Penghargaan kepada Personel Berprestasi Di Jajaran Polres Tanah Karo
Kabupaten Karo Mendapat Kuota Empat Unit Program Bedah Rumah Dari Baznas Provinsi Sumatera Utara
Upacara Pembukaan Lomba Tangkas Pramuka Penegak XIV Kwarcab Karo Tahun 2024 Dihadiri Wakil Bupati Karo
Bencana Banjir Bandang Dan Tanah Longsor Di Kabupaten karo Mendapat Bantuan Dari BNPB RI
Hujan Di Nagan Raya Terus Diguyur 15 Desa Kenak Banjir Personil Brimob Batalyon C Turun Ke Lokasi Bantu Masyarakat.

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:11 WIB

Polsek Wonosobo Sita Korek Api Berbentuk Senjata Api Terkait Dugaan Penganiayaan di Pasar Wonosobo

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:01 WIB

Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif pada Innovative Government Award (IGA) 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:01 WIB

Agus Kliwir : Kepemimpinan Luthfi-Gus Yasin Jadi Babak Baru bagi Jawa Tengah

Rabu, 4 Desember 2024 - 04:53 WIB

Pemkab Pringsewu melaksanakan Gerakan Ibu Hamil Sehat

Rabu, 4 Desember 2024 - 04:41 WIB

TPPS Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Percepatan Penurunan Stunting 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 16:13 WIB

Tunjukan Kinerja Terbaik, Pangdam XII/Tpr Terima Penghargaan dari Para Tokoh Lintas Etnis Kalbar

Jumat, 29 November 2024 - 08:26 WIB

Upacara Pemberangkatan Personil Polres Kampar, Siap Amankan TPS di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 28 November 2024 - 19:08 WIB

DPC PPWI Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat. Atas Terpilihnya Kembali Panca Nakhodai Ogan Ilir

Berita Terbaru