Kekerasan pada Perempuan dan Anak Marak Bukti Rusaknya Sistem  Kapitalisme

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 05:12 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Devi Ramaddani

(Pemerhati Sosial)

Berdasarkan data UPTD PPA Kabupaten Paser, terdapat 15 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jumlah kasus tersebut terhitung sejak Januari hingga Mei 2023, dengan jenis kasus kekerasan yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol mengatakan terdapat 11 kekerasan terhadap perempuan serta 4 kasus kekerasan terhadap laki-laki.

Kasus kekerasan yang mendominasi pada perempuan dan anak di Paser yaitu berkaitan dengan psikis, seperti buliying atau perundangan (https://kaltim.tribunnews.com/2023/07/28/dp2kbp3a-catat-15-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-terjadi-di-kabupaten-paser).

Miris itulah kata yang tepat untuk situasi saat ini. Hidup di zaman seperti sekarang tidaklah terasa aman, tindak kejahatan selalu ada dimana-mana. Tidak bisa dibayangkan bagaimana situasi psikologi dan mental korban kekerasan pastilah mengalami ketakutan bahkan trauma.

Maraknya kekerasan pada perempuan dan anak  akibat dari rusaknya sistem kehidupan yang memayungi manusia saat ini. Yaitu sistem kapitalisme sekuler  liberal.   Tingginya kasus yang menimpa perempuan dan anak merupakan bukti gagalnya hukum negara yang tak mampu memunculkan efek pencegah tindak kejahatan. Perempuan dan anak selalu menjadi objek estetik dan materialistik karena negara menerapkan sistem yang lahir dari akal manusia yang lemah dan terbatas sehingga aturan yang lahir darinya pun lemah dan terbatas pula. Alih-alih menyelesaikan masalah yang ada justru menambah masalah.

Baca Juga :  Audensi Panitia Pelantikan DPC PWDPI Kabupaten Karo Diterima Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting

Diperparah dengan kegagalan dunia pendidikan yang menjadi salah satu penyebabnya. Begitu pula orang tua yang tidak mendidik anaknya dengan standar agama sehingga hal ini pun dapat terjadi. Adapun pemerintah membuat program yang bertujuan untuk melindungi anak seperti sekolah ramah anak yang saat ini belum mampu mengikis maraknya kekerasan.

Sesungguhnya yang dapat menyelamatkan kerusakan adalah diterapkanya sistem Islam. Yang mana negara dalam pandangan Islam mempunyai peran utama dalam melindungi perempuan dan anak. Karena negara mampu melakukan perlindungan hakiki dengan seperangkat aturannya. Perempuan dan anak di dalam Islam harus dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan.

Ada tiga  pokok utama dalam upaya mencegah ragam kejahatan. Pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Ketakwaan akan mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terikat dengan seluruh aturan Islam. Hal ini jelas akan membentengi setiap anggota keluarga dari melakukan kemaksiatan dan tindak kejahatan.

Kedua, kontrol dan pengawasan masyarakat dengan dakwah amar nahi mungkar. Jika peran masyarakat berfungsi optimal, tidak akan ada kemaksiatan karena masyarakat membiasakan diri untuk peduli dan saling menasihati. Seperti hadist Rasulullah Saw sebagai berikut, “Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan tangan (kekuasaan)-nya. Jika tidak mampu, dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).

Dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar yang dilakukan secara kolektif akan mampu mencegah terjadinya berbagai kemungkaran dan kejahatan yang mungkin dilakukan oleh individu.

Baca Juga :  Diduga Kakon Neglasari Simpangkan Anggaran DD Pembangunan Sumur Bor dan Smart Village

Ketiga, fungsi negara sebagai penjaga dan pelindung generasi dari berbagai kerusakan harus menyeluruh. Negara harus melarang segala hal yang merusak, seperti tontonan berbau sekuler dan liberal, media porno, dan kemaksiatan dan kejahatan di masyarakat. Semua ini menjadi tanggung jawab Negara. Dan Negara sebagai penyelenggara pendidikan, maka  tidak boleh ada kepentingan bisnis dalam menyelenggarakan sistem pendidikan. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas.

Di samping itu,  Islam pun akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang terbukti melanggar syariat. Bentuk dan jenis sanksi ini ditetapkan sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Tentunya, sanksi dan hukuman ini bisa bersifat sebagai pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku maupun orang lain.

Sudah tampak jelas bahwa kemuliaan, kehormatan, harkat dan martabat kaum perempuan dan anak hanya bisa dipelihara dan dijaga melalui penerapan syariah Islam. Hanya sistem Islam sajalah yang mampu melakukan perlindungan hakiki dengan seperangkat aturannya. Wallahu a’lam bish shawab.

Berita Terkait

Ketua Umum BPD HIPMI Sumut, Ade Jona Prasetyo, Secara Resmi Melantik Pengurus BPC HIPMI Karo Masa Bakti 2025-2028
Bupati Karo Terima Audiensi Panitia Sidang Majelis Sinode GBKP 2025,Sidang Sinode Akan Diselenggarakan di Retret Center GBKP, Suka Makmur,23-30 April 2025
Polres Tanah Karo Gelar Rapat Koordinasi Operasi Ketupat Toba 2025
1.500 Anak Yatim, Piatu dan Kaum Duafa Terima Santunan dari IKAWIGA dan BRI di Acara Buka Puasa Bersama
HUT ke-35 Hotel Sibayak Sekaligus Berbuka Puasa Bersama Anak Yatim dan Lions Club Medan Dihadiri Bupati Karo
Hari Jadi Kabupaten Karo Ke-79 Tahun 2025 Momentum Pengembangan UMKM khususnya Sektor Kuliner
Yonif 125/SMB Raih Prestasi Satgas Pamtas TNI-AD Terbaik Sektor Papua Selatan TA 2023-2024
Dalam Rangka Ops Keselamatan Toba 2025 Satlantas Polres Tanah Karo Gelar Sosialisasi Dan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Melalui Radio

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:17 WIB

Dihadiri Bupati Karo Tim Penggerak PKK Kab.karo tahun 2025 Dilantik Langsung Oleh Ketua Tim Pembina PKK Kab. Karo Nyonya Roswitha Antonius Ginting

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:47 WIB

Pelantikan DPK IKAPTK Kabupaten Karo Periode 2025-2030 Dihadiri Wakil Bupati Karo

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:34 WIB

Bupati Karo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:22 WIB

Relokasi Pool Tenaga Kerja Informal Simpang Tiga Laudah Untuk Mengurangi Kemacetan di Daerah Laudah

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:36 WIB

Bupati Karo Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Karo

Rabu, 26 Maret 2025 - 05:29 WIB

Perkuat Sinergi Pembangunan Bupati Karo Melakukan Kunjungan ke Pabrik AQUA Berastagi

Selasa, 25 Maret 2025 - 09:32 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025 Pemerintah Daerah Harus Proaktif Menjaga Stabilitas Harga dan Pastikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok

Senin, 24 Maret 2025 - 17:53 WIB

Badan Anggaran DPRD Dan TAPD Provinsi Sumatera Utara Berkunjung Ke Kabupaten Karo

Berita Terbaru