APRAH : Pergub APBA 2024 Solusi untuk Selamatkan JKA dan Rakyat Kabupaten/Kota

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 21 November 2023 - 01:22 WIB

50160 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh -Aliansi Peduli Rakyat Aceh (APRAH) menilai bahwa indikasi penyebab utama tak dibahasnya APBA 2024 tak lebih dari sebatas urusan alokasi anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRA yang tak lagi rasional dengan kondisi besaran otsus dan ketersediaan anggaran untuk JKA. Sehingga berbagai upaya dilakukan memaksa Pj Gubernur untuk menyetujui permintaan DPRA, sehingga muncullah wacana untuk mengalihkan skema pembagian dana otonomi khusus Aceh dari 60:40 persen menjadi 80:20 sehingga alokasi untuk besaran Pokir yang diminta terpenuhi.

“Kalau kita melihat alokasi anggaran Pokir mayoritas dari DOKA dan alokasi untuk JKA juga dari DOKA. Pada tahun 2023 anggaran Otsus Aceh itu sebesar Rp 3,9 T dan setelah dibagi ke daerah 40 persen, lalu sisanya Rp. 1,6 T dipakai untuk Pokir DPRA. Jadi, wajar saja pada tahun 2023 JKA terancam dihentikan, dan Pemerintah Aceh terpaksa menunggak pembayaran JKA ke BPJS mencapai ratusan milyar,” ungkap Koordinator APRAH, Saiful Mulki, Selasa 21 November 2023.

Untuk tahun 2024, kata Mulki, anggaran otsus Aceh diproyeksikan berkurang lagi, dan hanya tinggal Rp. 3,3 Triliun. Sementara, Pemerintah Aceh selain harus membayar kebutuhan JKA tahun 2024, juga harus menyelesaikan tunggakan ratusan milyar tahun 2023.

Baca Juga :  Ceulangiek Dorong Penyelesaian Status Non-ASN K2 dan Honorer dalam Seleksi PPPK 2024 di Tahun 2025

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika dipaksakan bahwa skema pembagian otsus Aceh 80:20, dengan kondisi fiskal kabupaten/kota pasca pandemi covid-19 yang memprihatinkan, tentunya akan mengguncang fiskal daerah dan akan berdampak kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Mulki, jika 81 DPRA menyiapkan pernyataan tertulis ke publik yang menyatakan bahwa DPRA tidak akan memaksa Pj Gubernur merubah skema anggaran otsus menjadi 80:20 dan tidak memaksakan adanya anggaran Pokir, pihak meyakini Pj Gubernur akan siap untuk itu.

“Jika tidak, maka satu-satunya solusi untuk menyelamatkan uang rakyat di tahun politik, Pj Gubernur harus berani mengesahkan APBA 2024, apalagi secara aturan jika belum ada kesepakatan pengesahan APBA antara DPRA dan Gubernur hingga akhir november ini, maka memang harus dilakukan pengesahan secara Pergub,”katanya.

Kata Mulki, Pj Gubernur memang harus menyelamatkan uang rakyat Aceh menjelang pemilu ini, jika tidak maka yang jadi korban ya rakyat.

“Sudah Rp 103 T uang otsus itu diberikan pemerintah pusat kepada Aceh, tapi hasilnya Aceh masih termiskin se Sumatera, karena uang itu tidak dikelola dengan baik dan hanya dinikmati oleh kalangan elit menengah ke atas. Mungkin urusan rakyat saja sudah terwakilkan oleh wakilnya,”imbuhnya.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Perintahkan Kadinsos Aceh, Dr. Muslem Bantu Masa Panik Kebarakan Dayah Babul Maghfirah

Masyarakat sejauh ini bisa lihat berapa banyak pokir dewan yang justru untuk hal yang tak tepat sasaran, mulai pokir yang berada di luar dapil hingga pokir yang digunakan untuk rutinitas reguler dinas. “Belum lagi sudah rahasia umum, untuk anggaran pokir, maka pelaksananya sudah ditunjuk oleh dewan. Bahkan ada pula beredar di warung kopi bahwa judul pokir tahun depan sekalipun terkadang sudah ada pihak tertentu yang boking dan terindikasi ada proses transaksi. Pokir itu tidak salah tapi memang selama ini faktanya dijadikan alat meraup pundi-pundi, jika jelang pemilu seperti ini maka bisa saja jadi sarana mengumpulkan biaya politik,” bebernya.

Jadi, kata Mulki, langkah pergub merupakan langkah ideal untuk menyelamatkan JKA dan 23 kabupaten/kota, apalagi yang memiliki wilayah itu pemerintah kabupaten/kota. “Jangan karena menuruti keinginan dewan, justru rakyat selalu dikorbankan,” pungkasnya. (HS)

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan ODF Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh
Prof. Adjunct Marniati Terima SK, Perempuan Pertama Pendiri dan Ketua Partai Lokal di Aceh
YRHN Nagan Raya Gelar MOU Dengan BNN Provinsi Aceh. Ini Kata Kepala BNN
LIRA Akan Laporkan Balik Pelapor: Kami Tak Pernah Terima Somasi!
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-17 Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Ny. Cut Inda Ratna Safriati TRK Jabat Ketua FORIKAN Nagan Raya Dan Resmi Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD
Spanduk Sindiran Muncul, SAPA: Ini Upaya Adu Domba
Pengurus FOKUSMAK Banda Aceh Periode 2024–2026 Resmi Dilantik. Ini Kata TRK Bupati Nagan Raya

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jumat Berkah, Sat Reskrim Polres Batu Bara Berbagi Sembako Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Kamis, 3 Juli 2025 - 23:57 WIB

Proyek Drainase Di Jalinsum Kecamatan Lima Puluh Kota Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:34 WIB

PD IWO Kabupaten Batu Bara Gelar Rapat Kerja Daerah Rakerda 2025, Komitmen Bangun Jurnalisme Berkualitas

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:09 WIB

Jelang Dirgahayu Bhayangkara Ke-79, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Efan Hatabarat Berikan Bantuan Sembako Kepada Jamaat Gereja HKBP Indrapura

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:29 WIB

Ketua DPC Pejuang Bravo 5 Batu Bara Berharap Rumah Sakit Tipe D Yang Dapat Layani BPJS Kesehatan Semakin Banyak

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:08 WIB

Menjalin Kebersamaan Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Inalum Salurkan 47 Hewan Kurban Untuk Masyarakat

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:55 WIB

Inalum Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi Di Ajang Top CSR Awards 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:34 WIB

Inalum Catat Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024, Siap Perkuat Hilirisasi Aluminium Nasional

Berita Terbaru