Hariansyah, “Ketua DPRK Subulussalam Jangan Menyalah Pungsikan Lembaga DPRK Subulussalam Seperti Kantor Walikota.

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 16:18 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hariansyah, “Ketua DPRK Subulussalam Jangan Menyalah Pungsikan Lembaga DPRK Subulussalam Seperti Kantor Walikota.

Terkait surat Mendagri Nomor : 100.2.1.3/6047/SJ Sifat : Segera Hal : Usulan Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota tanggal,9November 2023

Hariansyah, Anggota DPRK Subulussalam dari Partai Aceh, menyayangkan sikap Ketua DPRK Subulussalam, yang tidak menindaklajuti secara cepat dan tepat terkait masuknya surat dari Mendagri pada tanggal tersebut di atas,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal ungkapnya, “isi surat Mendagri tersebut bersifat SEGERA, bahkan Ketua DPRK Subulussalam terkesan menutupi Informasi dan tidak memberitahukan pada anggota DPRKSubulussalam.

Kepada awak media, Hariansyah, yang juga sebagai mantan ketua DPRK Subulussalam periode lalu menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap sikap lamban Ketua DPRK Subulussalam untuk mengambil sikap dan kebijakan atas surat Mendagri yang isinya tentang pengusulan nama calon Pejabat Bupati/Walikota

“Saya mengingatkan kembali Peraturan DPRK Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRK Subulussalam BAB IV Alat Kelengkapan DPRK Pasal 38.
“Pimpinan DPRK merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. artinya Pengambilan suatu keputusan oleh pimpinan DPRD tidaklah mutlak berdasarkan atas keinginan atau pun ego seorang pimpinan sebagaimana pimpinan sebuah birokrasi atau perusahaan bisnis,

Baca Juga :  Hasballah Dorong Regulasi Sektor Migas dan Minerba Aceh Dipermudah

“namun keputusan tersebut lebih merupakan kumpulan keterlibatan seluruh ataupun sebagian besar anggota DPRD tersebut jelasnya

“Paparnya lagi, “Pada pasal 33 dijelaskan tugas dan wewenang Pimpinan DPRK yaitu :
a. memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRK;
c. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
d. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRK;
e. mewakili DPRK dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
f. menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
g. mewakili DPRK di pengadilan;
h. melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRK dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu

Baca Juga :  Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Adakan Pawai Jalan Sehat Peringati Hari Tanpa Tembakau dan Hari Anti Narkotika Se-dunia

“Jadi Jelas tidak ada hak mutlak ketua DPRK untuk memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan Lembaga DPRK Subulussalam, termasuk dalam hal pengajuan calon PJ. Walikota Subulussalam ucapnya

“Untuk itu saya mendesak Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK Subulussalam untuk segara mengagendakan Rapat Banmus/rapat bersama anggota DPRK Subulussalam untuk menindak lajuti maksud Surat Mendagri tersebut.

“Tambahnya lagi, “Perlu saya ingatkan bahwa masalah ini sangatlah penting dan bersifat mendesak karena menyangkut pimpinan daerah kota Subulusalam pungkas Hariyansyah menutup pembicaraannya.(*)

[imranCIBRO]

Berita Terkait

Pentahbisan Gedung Gereja GBKP, Rumah Personalia, dan Gedung KAKR GBKP Runggun Ajibuhara, Klasis Berastagi Dihadiri Bupati Karo
Kapolsek Kadudampit: Keamanan Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Tanggung Jawab Bersama Warga
MUSDA XVIII HIPMI Sumut,Kolaborasi Pengusaha Muda Untuk Sumut Berkah
Federasi SBSI Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Terkait Pemberhentian Herlina Harahap
Kak Eva Novarisma Purba Ketua LPAI Sumut Lantik Pengurus LPAI Kab. Karo
Oknum Camat Ubah Plat Mobil Dinas Tanpa Izin, Aktivis Desak Inspektorat Turun Tangan
Gebyar Job Fair KBB 2025: 4.171 Lowongan Kerja Dibuka, Peluang Juga untuk Disabilitas
Satu Komando dan Rasa Memiliki Jadi Kunci: IWO-I KBB Mantapkan Arah Organisasi Lewat Silaturahmi Pengurus

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:11 WIB

Komisi III DPR RI Warning Hakim MS Kutacane: Jangan Main-main Vonis Kasus Rudapaksa Anak di Aceh Tenggara

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:48 WIB

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berutal Di Desa Uning Sigugur. 5 Orang Meninggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Lima Warga, Tersangka AS Ditangkap Setelah Buron di Kawasan Hutan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

Sinergi TNI dan Polri Berbuah Hasil, Terduga Pembantai Warga Aceh Tenggara Berhasil Dibekuk

Berita Terbaru