Kejari Gayo Lues Eksekusi Uqubat Cambuk 4 Penjudi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 - 17:11 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues  – Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 4 orang terpidana maisir (judi) yang melanggar pasal 20 dan pasal 16 ayat 2, Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Rabu (20/12/2023).

Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, menjelaskan terpidana pertama SP (33), warga Kampung Porang, Kecamatan Blangkejeren , dijerat pasal 18 juncto pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 10 kali cambukan di depan umum.

Oleh karena terpidana telah menjalani masa pengasingan selama 57 hari, maka dikurangi 2 kali cambuk, sehingga terpidana hanya menjalani 8 kali cambuk.

Baca Juga :  Kasus Pemukulan Perempuan Diusut, Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku

 

Terpidana kedua inisal AB (37), warga Desa Porang, Kecamatan Blangkejeren, melanggar pasal 18 juncto pasal 6 ayat 1, menjalani Uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 12 kali di depan umum, dikurangi masa pengasingan 57 hari hanya menjalani 10 kali cambuk.

Demikian juga terpidana Abd (45) warga Desa Reje Pudung, Kecamatan Terangun, dan AR (42), warga Dusun Ujung Baro, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Terangun, masing-masing dihukum 8 kali cambuk setelah dikurangi 2 cambukan.
Fahmi menjelaskan eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iah Blangkejeren nomor 6/JN/2023/MS.Bkj tanggal 07 Desember 2023, dan Sprint atas putusan pengadilan nomor : PRIN-1092/L.1.26/Eku.3/12/2023, telah dilakukan uqubat cambuk di depan umum.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Selama 4 Hari Polres Labusel Telah Amankan 10 Orang

“Dari hukuman itu, diharapkan ada efek jera bagi pelaku, dan warning bagi warga Gayo Lues agar tidak melanggar hukum yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh,” ujarnya.

Eksekusi uqubat cambuk disaksikan oleh pejabat yang berkuasa, serta pegawai Kejari berjumlah 80 orang.

Termasuk dihadiri Kajari Gayo Ismail Fahmi, Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren mewakili Hakim Pengawas Alimal Yusro Siregar, Kasatpol PP diwakili Kabid Novi Ardianto, para Kasi, Kasubbagbin Kejari, Kapus Blangkejeren Berhubungan Doktor Masri, personel Satpol PP, WH Gayo Lues, dan pegawai Kejari. ( Sumardi S )

Berita Terkait

Jembatan Putus di Tripe Jaya, Gayo Lues, Ganggu Distribusi Logistik dan Mobilitas Warga Antarwilayah
Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Pulonas Baru
Dugaan Pencemaran Sungai Citarum, Limbah MBG SPPG Sumur Bandung Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
Kapolres Sampang Bungkam, DPO Bebas Hadiri Kondangan — Wartawan Korban Penganiayaan Teriakkan Keadilan!
Jumat Berkah, Waka Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu
Kapolres Gayo Lues Harap Yasinan Bersama Jadi Momentum Tahanan untuk Memperbaiki Diri
Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 07:59 WIB

Tingkatkan Kapasitas Aparatur Pemkab Karo Gelar Pelatihan Keprotokolan

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Sabtu, 22 November 2025 - 08:28 WIB

Ibadah Oikumene Pemkab Karo Pdt. Eliezer Sinukaban Ajak ASN Perbaharui Semangat Pelayanan Serta Jadi Terang Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 21 November 2025 - 08:27 WIB

Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha Pemkab Karo Bentuk Forum TJSL

Kamis, 20 November 2025 - 08:19 WIB

Sosialisasi Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas (PSU) Perumahan Dan Permukiman Pastikan Tersedianya Fasilitas Terintegrasi

Rabu, 19 November 2025 - 08:53 WIB

Bawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang Ditangkap

Berita Terbaru