Sejumlah Hasil Lelang Terindikasi KKN, KPA dan Dirjen PUPR RI Diminta Tidak Bermain Mata dengan BP2JK Aceh

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 8 Januari 2024 - 17:00 WIB

50216 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kuasa Penggunaa Anggaran (KPA) Satker Pelaksanaan Jaringan dan Pemanfaatan Air Provinsi Aceh pada Balai Wilayah Sungai Sumatera I, dan Direktorat Jendral Sumber Daya Air serta Direktorat Jenderal Bina Kontruksi diminta untuk tegas menolak sejumlah hasil seleksi/lelang paket Kegiatan yang dilakukan oleh BP2JK Aceh karena dinilai bermasalah dan terindikasi sarat KKN.

Hal ini ditegaskan oleh Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Aceh (GeMPA), Ariyanda Ramadhan, Senin, 8 Januari 2023.

Dia memaparkan, beberapa hasil seleksi/lelang yang dilakukan oleh BP2JK Aceh yang bermasalah itu5 diantaranya pembangunan Jaringan Irigasi Lhok Guci Aceh Barat senilai Rp 26,5 miliar, pembangunan Jaringan Irigasi Jambo Aye Aceh Utara senilai Rp 24,8 miliar, dan Rehabilitasi Bendung D.I. Krueng Pase senilai Rp 22,8 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Satu perusahaan pemenang untuk tiga paket pekerjaan dengan nilai puluhan miliar rupiah yang dimenangkan PT AP dalam waktu bersamaan, ini tentunya ztidak logis. Sehingga kuat dugaan ada pengaturan tender, persekongkolan jahat yang bermuara kepada adanya indikasi KKN dalam pelelangan di BP2JK tersebut. Sehingga hasil seleksi/lelang telah dilakukan oleh BP2JK Aceh itu harus dibatalkan dan dilakukan seleksi ulang atau evaluasi kembali sebagaimana mestinya yang diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 12 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,”jelas Ariyanda.

Baca Juga :  PenDam IM Gelar Silahturahmi dengan awak Media, PW IWO Aceh Minta Peningkatan Kapasitas.

Berikutnya, lanjut Ariyanda, hasil lelang yang dilakukan kelompok kerja (pokja) pemilihan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi BP2JK Kementerian PUPR yang diduga bermasaalah yakni penetapan PT Fata Perdana Mandiri sebagai pemenang tender paket Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Kota Meulaboh, bersumber dari APBN 2024 dengan nilai Penawaran Rp 34.394.783.000,-.

Ariyanda menyebutkan, alasan kenapa hasil lelang itu harus dibatalkan yaitu karena diketahui perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat SBU, dimana Sertifikat Badan Usaha SI 001 KBLI 2017 sudah habis masa berlaku sejak 14 Januari 2022. SBU BS 010 KBLI 2020 Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air status sudah dibekukan atau dicabut sejak 7 September 2023. Sehingga dapat dilihat BP2JK Aceh dengan berani kangkangi aturan dan menetapkan perusahaan pemenang yang SBU sudah mati.

“Kita mendapat informasi bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Satker Pelaksanaan Jaringan dan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai Sumatera I sudah melakukan telaah dan menyatakan menolak sejumlah hasil seleksi dan evaluasi sejumlah tersebut memang bermasalah. Khabarnya hal itu sudah diteruskan ke Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) dan Dirjen Kementerian PUPR terkait,”bebernya.

Baca Juga :  PUSDA Apresiasi Pj Bupati Aceh Barat Daya Terima Opini WTP untuk 11 Kalinya

Pihaknya meminta agar KPA dan Dirjen Kementerian PUPR RI bisa bersikap tegas dan membatalkan hasil seleksi/evaluasi lelang yang dilakukan BP2JK Aceh terkait sejumlah paket tersebut.

“Jangan sampai ada kongkalikong dan bermain mata baik itu antara pemenang tender, BP2JK, KPA maupun dari pihak Dirjen Kementerian PUPR untuk memuluskan hasil seleksi/evaluasi tender yang dilakukan BP2JK Aceh tersebut. Hasil seleksi/evaluasi yang dilakukan oleh BP2Jk Aceh terkait sejumlah paket tersebut wajib ditolak jika memang kementerian PUPR memiliki semangan anti KKN,” tegasnya.

Dia juga meminta agar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memantau proses tersebut guna terwujudnya kebijakan yang sesuai dengan aturan dan terhindar dari Praktek KKN.

“Bahkan kita meminta agar KPK turut memonitor pelaksanaan tender/evaluasi ulang jika dilaksanakan nantinya sehingga proses pelelangan di BP2JK Aceh yang selama ini sarat KKN dapat diantisipasi, dan pengaturan hingga persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dicegah,” tutupnya.

(HS)

Berita Terkait

Hadiri Raker di Banda Aceh, Bupati TRK: Aceh Beda dengan Provinsi Lain
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
Ketua SAPA: Wacana di Aceh Lahir dari MoU yang Tak Kunjung Tuntas
Pengurus RAPI Nagan Raya Ucap Selamat Kepada JZ 01 CNQ Dan JZ 01 CNR Atas Sukses Gelar Master Pendidikan
IMI Aceh Pastikan Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Jadi Ajang Silaturahmi Pecinta Otomotif dari Aceh hingga Provinsi Tetangga
Hati-hati Pelancong! Ecustoms.id Bukan Situs Resmi, Bisa Curigai Pencurian Data Pribadi
Dimas KHS AMF: Tidak Ada Ruang untuk Kecurigaan, Kekompakan Pengurus Harus Dijaga
BenQ dan Datascrip Perkuat Digitalisasi Pengadaan Produk Lokal di Aceh Lewat TKDN Roadshow 2025

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 21:40 WIB

Bunda PAUD Nagan Raya Gandeng Universitas Al Muslim untuk Tingkatkan Kualitas Guru PAUD

Minggu, 14 September 2025 - 13:51 WIB

Guna Menciptakan Rasa Nyaman Prajurit Yonif TP 856/SBS Laksanakan Patroli Tempat Keramaian.

Minggu, 14 September 2025 - 01:26 WIB

Peduli Sesama : Brimob Batalyon C Pelopor Nagan Raya Berikan Bantuan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Sabtu, 13 September 2025 - 19:01 WIB

Ratusan Personil Batalyon infanteri Yonif 856 TP/ Satria Bumi Sakti Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 13 September 2025 - 14:54 WIB

PT Socfindo Seumayam Bantu Bangun Lapangan Volly Desa Alue Waki

Jumat, 12 September 2025 - 16:13 WIB

Ratusan Warga Simpang Deli Kampung Terima Bantuan Makanan Tambahan Dari PT Socfindo Seumayam

Jumat, 12 September 2025 - 02:09 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses HUT RRI Ke – 80

Jumat, 12 September 2025 - 01:34 WIB

Turnamen Sepak Bola Kaki Legend CUP III Darul Makmur Berhasil Kalahkan Tiem Legend Seunagan Skor 3-1

Berita Terbaru