Panwaslih Abdya teruskan kasus dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa ke Sentra Gakkumdu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 16:13 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ABDYA | Panwaslih Abdya menjadikan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa yang berpotensi kepada pidana pemilu sebagai temuan dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kab.01.07/I/2024 tentang dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa yg dilakukan oleh sdr. Venny Kurnia selaku Keucik Gampong Guhang Kecamatan Blangpidie.
Awalnya pada tanggal 5 Januari 2024 yang lalu Keuchik Guhang diduga berkampanye melalui salah satu sosial media (status Whatsapp) yg berakibat menguntungkan salah satu calon legislatif DPRK Abdya. Dan hal itu dilarang oleh UU nomor 7 Th 2017, pasal 490 dan juga UU nomor 6 Th 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j. Ujar Rizwan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya.

Baca Juga :  Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya

Rizwan juga menjelaskan “Setelah kami melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 15 Januari 2024 sesuai prosedur yang berlaku maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah sentra gakkumdu karna hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pidana pemilu.”

Baca Juga :  Di Depan Ribuan Massa 02 di Abdya, Al Qudri Minta Mandat Rakyat ke DPR RI Demi Mengawal Pembangunan Aceh

Tadi siang Sentra Gakkumdu menggelar rapat pembahasan kasus tersebut, dan sdr. Venny Kurnia akan diminta klarifikasi terhadap hal tersebut dalam waktu dekat ini. (RED)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Haji Man Geram, Tiang Listrik Roboh di Ketol Aceh Tengah Ancam Keselamatan Warga
Akmal Al-Qarasie : Safar Adalah Simbol Perlawanan Anak Muda Tumbangkan Oligarki !!
Kerjasama Solid, Kanwil Kemenkumham Riau dan Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Ketua DPRK Abdya Dituding Menyebarkan Informasi Salah Terkait Defisit Anggaran
Pengurus SEMMI Abdya Periode 2024-2025 Dilantik
Puluhan Anak Yatim Terima Santunan Dari Organisasi RAPI Abdya 
Di Depan Ribuan Massa 02 di Abdya, Al Qudri Minta Mandat Rakyat ke DPR RI Demi Mengawal Pembangunan Aceh
Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Bilah Hilir Bersama JABIR Bagi Sembako Kepada Warga Tidak Mampu di Desa Sei Tarolat dan Sei Kasih.

Senin, 24 November 2025 - 14:16 WIB

Pemilik PT Natana Marine Corp Diduga Melakukan Penipuan Import Mangga

Senin, 24 November 2025 - 00:28 WIB

Pai dan 1,85 Gram Serbuk Putih Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Pangkatan.

Selasa, 18 November 2025 - 22:35 WIB

Polsek Bilah Hilir Kembali Gerebek Sarang Narkoba, 3 Orang Pria di Pangkatan Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika.

Jumat, 14 November 2025 - 21:48 WIB

Masyarakat Merasa Puas Kinerja Polsek Bilah Hilir Ungkap Kasus di Desa Sei Tampang.

Kamis, 13 November 2025 - 20:38 WIB

Laporan Warga Berujung Penangkapan Rian Warga Sei Tampang Oleh Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, 2, 74 Gram Sabu Turut Diamankan.

Selasa, 11 November 2025 - 19:40 WIB

Kepala Desa Sei Kasih dan Warga Apresiasi Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Dusun Kampung Nilon.

Rabu, 5 November 2025 - 14:36 WIB

Gerebek Sarang Narkoba, Kepala Dusun Sei Tampang Apresiasi Langkah Cepat Polsek Bilah Hilir Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB