Berkaca Terkait Perkara Dokter Tunggul, Apakah BAWAS RI Melegalisasi Dugaan Penyimpangan Hukum?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 20:16 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Berkaca terkait perkara dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA, apakah Bawas RI melegalisasi dugaan penyimpangan hukum?

Berikut ulasan yang didapatkan dari keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA:

Barang Bukti Surat No 1416/BP/Eks/13/2023 Bahwa Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Melegalisasi Penyimpangan Pengadilan Di Semua Tingkat Yang Melanggar Amanat UUD tahun 1945, UU, Kepada dr. Tunggul Parningotan Sihombing MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BADAN PENGAWASAN

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PENYAMPAIAN HASIL EVALUASI DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) TAHUN 2023

Baca Juga :  Kolaboratif Polsek Kalideres dan Polsek Batu Ceper, Patroli Cipta Kondisi Cegah Tawuran dan Kejahatan di Perbatasan

Temuan Fakta Hukum Yang Dilaporkan, Terjadinya Kesalahan Nyata

1. Putusan Dasar Untuk Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera

Pengganti.

2. Putusan Dasar Untuk Eksekusi Terjadi Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian

3. Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf

Baca Juga :  Sukses Digelar Human Capital Gathering ke-17, Healthy Before Your Wealthy

4. Salinan Putusan Yang Diberikan Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) Upaya Hukum Luar Biasa, Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan, Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Menanda Tangani Salinan Putusan

Hal Tersebut Diatas Melanggar Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A

Ayat (2) UUD 1945 Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Ttg KUHAP

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Langkah Konkret BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Pesantren Siap Miliki Dapur Bergizi Gratis
Pemerhati Kejaksaan Barita Simanjuntak: KUHAP baru Berlaku, Saatnya Menyalakan Lilin di Tengah Kegelapan 
BRISPORTARTCULAR: Ajang Sport & Art untuk Memperkuat Semangat Kebersamaan Insan Brilian
BGN Wujudkan Asta Cita Presiden, Program BGN untuk MBG Dapat Tingkatkan Kualitas Generasi Muda
Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah
Bangkitkan Nilai-nilai Luhur, LEMTARI Usulkan ke Pemerintah Prabowo: Hari Adat Istiadat Nasional
Kadis Sosial Aceh Tenggara Hadiri Rakornas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional di Jakarta
Bupati Aceh Tenggara Hadiri Rakor Nasional Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 00:10 WIB

Breaking News:  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir. Warga Kocar Kacir Naik Ke Gunung Untuk Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:42 WIB

Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.

Rabu, 26 November 2025 - 09:54 WIB

Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 00:29 WIB

30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah

Senin, 24 November 2025 - 10:18 WIB

Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Berita Terbaru