Berkaca Terkait Perkara Dokter Tunggul, Apakah BAWAS RI Melegalisasi Dugaan Penyimpangan Hukum?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024 - 20:16 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Berkaca terkait perkara dr. Tunggul Parningotan Sihombing, MHA, apakah Bawas RI melegalisasi dugaan penyimpangan hukum?

Berikut ulasan yang didapatkan dari keluarga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA:

Barang Bukti Surat No 1416/BP/Eks/13/2023 Bahwa Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Melegalisasi Penyimpangan Pengadilan Di Semua Tingkat Yang Melanggar Amanat UUD tahun 1945, UU, Kepada dr. Tunggul Parningotan Sihombing MHA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BADAN PENGAWASAN

SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN

PENYAMPAIAN HASIL EVALUASI DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP) TAHUN 2023

Baca Juga :  Relawan Bara Jp Tolak Jokowi Maju Calon Ketua PSI

Temuan Fakta Hukum Yang Dilaporkan, Terjadinya Kesalahan Nyata

1. Putusan Dasar Untuk Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Hakim & Panitera

Pengganti.

2. Putusan Dasar Untuk Eksekusi Terjadi Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang, Tempat Dan Waktu Kejadian

3. Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK penyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan Adipura Tahun 2023 Dari KLHK - RI

4. Salinan Putusan Yang Diberikan Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali (PK) Upaya Hukum Luar Biasa, Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan, Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Menanda Tangani Salinan Putusan

Hal Tersebut Diatas Melanggar Amanat Pasal 1 Ayat (3) Juncto Pasal 24 A

Ayat (2) UUD 1945 Juncto Pasal 200 Juncto Pasal 197 Ayat (1) Juncto Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Ttg KUHAP

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Istimewa Tersangka Korupsi Kuota Haji Lebaran di Rumah Bareng Keluarga, Ini Alasan KPK
Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan
DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid
Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang
HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah
Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru