Sekretaris KAHMI Sesalkan Sikap Panwaslih Agara Diduga Tutup Mata Terkait Menjamurnya APK Yang Melanggar Ketentuan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 23 Januari 2024 - 12:45 WIB

50231 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada Indonesian | Seharusnya setiap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan pihak Panwaslih kabupaten Aceh Tenggara, harusnya bijak dan tegas untuk menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar da. Sebab publik berharap pihak terkait jangan tutup mata dan harus berlaku adil terhadap semua partai peserta pemilu.

Hal ini ditegaskan oleh Awaludin SE selaku Sektaris Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh Tenggara pada Selasa 23 Januari 2024.

Kita berharap kepada pihak Panwaslih kabupaten harus bekerja profesional sesuai dengan undang undang yang dijalankan untuk pemilu legislatif dan presiden yang di gelar pada bulan 14 Februari mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Disela Silahturhami Bupati Dan Wakil Bupati Bersama Kepala Desa, Dirjen PAS : Napi Yang Meyerahkan Diri Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Karena sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 70 bab ke 8 larangan kampanye dimuka umum, tentang tata cara pemasang alat peraga kampanye (apk) dan atribut partai politik, “pemasangan apk dilarang di jalan protokol dan apk dilarang dipasang di tiang listrik dan tempat umum atau ditempelkan pada pohon. Terang Awaludin SE.

Menurut Awaludin saat ini banyak terlihat pemasangan APK bukan pada tempatnya, seperti yang ada di jalan Protokol dan pepohonan yang sampai saat ini menjamur. Untuk itu dirinya meminta kepada pihak Panwaslih setempat untuk dapat bekerja profesional dan sesuai tugas dan fungsi nya sebagai pengawasan pemilu. Serta secepatnya untuk bisa menertibkan semua APK tersebut. Harap Awaludin

“Ya kita desak Panwaslih dan pihak terkait lainnya agar secepatnya bisa bekerja dengan profesional sesuai aturan untuk dapat segera menertibkan seluruh APK yang dipasang oleh parpolnya yang tidak sesuai aturan.
Dan jika hal tersebut tidak mereka indahkan, kita juga minta kepada Bawaslu provinsi Aceh untuk menegur atas bobroknya kinerja mereka, terkait penertiban baliho dan alat peraga kampanye yang terpasang tidak sesuai dengan aturan. Desak Awaludin,

Baca Juga :  Ketua PDHI Agara Imbau Masyarakat Pastikan Kesehatan dan Kelayakan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Seharusnya pihak Panwaslih kabupaten bisa menindaklanjuti pemasangan seluruh APK melalui Panwaslih kecamatan dan desa, untuk mendata.

Sementara itu, Lusiana, Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, saat dikonfirmasi waspadaIndonesian.com lewat WhatsApp nya belum dapat memberikan keterangan, karena saat dihubungi hpnya tidak aktif.**

Laporan Hidayat

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:42 WIB

Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.

Rabu, 26 November 2025 - 09:54 WIB

Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 00:29 WIB

30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah

Senin, 24 November 2025 - 10:18 WIB

Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Minggu, 23 November 2025 - 12:07 WIB

Puluhan Santri TPQ BSN Nagan Raya Di Wisuda. M Azam Umar Alzam Berhasil Mencapai Tahfidz Qur’an 4 Juz.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB