Tegas Pada Pelaku Guankamtibmas Jelang Pemilu 2024, Polsek Kuntodarussalam Darussalam Tangkap Seorang Bandar Sabu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 4 Februari 2024 - 11:31 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Tinggal menghitung Hari lagi, Pemilu 2024 akan digelar, Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Buyung Kardinal SH MH, berkomitmen tegas kepada aktifis yang dianggap berpotensi menyebabkan gangguan Kamtibmas.

Kali ini, Kamis 2 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, di Bawah Komando AKP Buyung, berhasil mengungkap Seorang Pelaku dugaan Tindak Pidana (TP) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol I bukan tanaman dan atau menjual, membeli Narkotika jenis Sabu, dengan berat Barang Bukti sekitar 1,25 Gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan Pelaku, berinsial AS alias Rizal (45), ketika Kapolsek Kuntodarussalam mendapatkan informasi, di TSM Jalur 2 RT 027 RW 005 Desa Kota Baru sering dijadikan Tempat transaksi Narkotika jenis Sabu

Setelah, mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek AKP Buyung, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta Anggota melakukan serangkaian penyelidikan di Rumah AS.

Pada saat itu, Team membawa Petugas keamanan PT Ekadura Indonesia bersama Ketua RT setempat untuk mendatangi Rumah tersebut.

Saat itu, langsung dilakukan penggerebekan di dalam Rumah AS dan Pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik Putih Bening serta Barang Bukti lainnya.

Baca Juga :  Polri Terus Telusuri Semua Pihak yang Terlibat Judi Online di Komdigi

Kemudian dilakukan interogasi terhadap AS, mengakui bahwa benar Narkotika jenis Sabu yang ditemukan di atas Meja miliknya, dilanjutkan kembali penggeledahan pada saat itu ditemukan Satu Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu dibungkus Plastik Bening dan lainnya.

“Atas hal ini, Tersangka AS beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Kunto Darussalam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK melalui Kapolsek AKP Buyung Kardinal SH MH, Minggu (4/2/2024).

Lanjutnya, dari penangkapan itu, Tersangka merubah Penjual (Bandar), sedangkan rincian Barang Bukti diamankan, berupa Satu Paket Sedang Narkotika jenis Sabu, dibungkus Plastik Bening, Satu Unit Hand Phone Paket Sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus Plastik Bening, Satu Bong terbuat dari Botol Aqua, Satu Unit Hand Phone Merk Infinik Warna Hitam, Satu kaca Pirex yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 56 lembar Plastik Bening dan Satu Kompor Mancis.

Baca Juga :  Suprapto Polisikan Oknum Ketua/Sekertaris DPC PDI-P Karanganyar dan Oknum KPU Karanganyar ke Bareskrim Mabes Polri

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Buyung.

Saat Awak Media menanyakan, langkah yang dilakukan terhadap Tersangka, AKP Buyung menjawab, pihaknya telah mengamankan Tersangka serta Barang Bukti, kemudian melakukan pemeriksaan para Saksi dan melengkapi mindik.

“Ke depannya Kami aman Lengkapi mindik, melalui gelar perkara serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” tuturnya.

Kembali, AKP Buyung mengingatkan, kepada semua Elemen Masyarakat pihak sangat membutuhkan segala jenis informasi yang berpotensi menganggu Harkambtibmas untuk ditindaklanjuti, khususnya Narkoba yang merugikan Pengguna dengan merusak kesehatan dan sanksi hukum yang berat bagi Pengedar.

“Apalagi ini, jelang pemilu 2024, Kami rutin giat Coolling Sistem sebagai menjaga kondisi di tengah-tengah Masyarakat, kepada para Tokoh, mari bersama-sama saling bahu-membahu mewujudkan Harkambtibmas, termasuk soalnya peredaran Narkotika,” pungkasnya mengakhiri. (Humas Polres Rohul)

Berita Terkait

Fungsi Infrastruktur Terganggu, Kinerja Dishub KBB Dipertanyakan di Underpass Lebak Sari
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Skandal Pemalsuan Tanda Tangan dan Narkoba Belum Dituntaskan, Jangan Serang Orang yang Tak Terlibat!
Dugaan Penyalahgunaan Sabu dan Pemalsuan Tanda Tangan di Organisasi Pers, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab atas Kerusakan Ini?
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terjerat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Apakah Penegak Hukum Akan Bertindak?
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru
Pastikan Kondisi Ruang Tahanan Aman, Bersih, Serta Seluruh Prosedur Pengamanan Berjalan Sesuai Standar Operasional Kapolres Tanah Karo Cek Ruang Tahanan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru