Ini Kata Keuchik Gampong Rawang Itek, Terkait Seorang Wanita Warganya, Diduga Lakukan Penipuan Libatkan Tukang Nikah Siri

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024 - 20:49 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara- Media Online, Keuchik Gampong rawang itek, SOFYAN A. MA, Mengatakan, terkait lika-likunya persoalan, Seorang Wanita yang diduga melakukan penipuan bermodus pernikahan dan melibatkan Oknum tukang nikah siri yang juga caleg DPRK Aceh Timur.

Pihak pemerintah Gampong rawa itek, telah berupaya untuk melakukan mediasi, terhadap ketiga belah pihak, antaranya Saifuddin dengan Istrinya Maulana dan Tgk Ismail Jalil, yang disebut-sebut oknum tukang nikah siri, yang diduga mengeluarkan surat pasah sepihak, juga telah kami panggil.”Terang Keuchik

ia mengatakan, bahwa peristiwa yang di alami oleh saudara Saifuddin dan tindakan Tgk Ismail Jalil, dengan mengeluarkan surat pasah sepihak, hal itu merupakan tindakan yang salah dan melawan hukum, yang berindikasi kepada mufakat jahat dan berunsur pada penipuan.” Ucapan Keuchik saat melakukan mediasi ketiga kalinya pada senin 5 Februari 2024 di Aci Cofee Simpang Rawang Itek Panton labu, Tanah Jumbo ayee.

Baca Juga :  Lewat Projo, Prabowo-Gibran Sapa Warga Aceh Utara

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya yang telah dilakukan oleh pihak Perangkat Gampong rawang itek, sesuai amanah Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 pasal 13. Sebanyak 18 perselisihan atau sengketa dengan perkara ringan, untuk diselesaikan di Gampong dengan cara memanggil kedua belah pihak melakukan mediasi.

Hal tersebut, telah kami laku sebanyak tiga kali mediasi, dengan memanggil semua pihak yang terlibat sebagai saksi dalam tandatangan surat pasah tersebut, Namun tidak ada titik temu, pihak Wanita yang bernama Maulina istri dari Saifuddin sebagai warga kami, tidak bersedia menerima Saifuddin sebagai suaminya lagi, setelah surat pasah di keluarkan oleh Tgk Ismail Jalil.”Jelasnya

Baca Juga :  Pemilik RS Putri Bidadari Asal Pidie Bangun Masjid di Aceh Utara

Terakhir kami lakukan mediatasi, hari Senin 5 Februari 2024 di Aci cofee. “Menurut saya, surat pasah itu, tidak sah dan tidak berlaku, Jangankan untuk dokumen negara untuk kepala dusun di Gampong saya aja tidak akan berlaku surat pasah tersebut.” Kata Keuchik Rawang itek ketika itu.

(Editor: Tim Liputan)

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Metroperiswa Sangat Menyesalkan Pernyataan Humas PT Eliazer Nohar Pratama, Terkait Wartawan Diminta Ikuti Ketentuan Perusahaan
Pemilik RS Putri Bidadari Sumut Asal Pidie Bangun Masjid Di Tanah Luas
Pemilik RS Putri Bidadari Asal Pidie Bangun Masjid di Aceh Utara
Sarjani Kembali Pimpin Karang Taruna Aceh Utara
Karang Taruna Aceh Utara Gelar Temu Karya, Ini Agendanya
Mendulang Suara Dari Hulu Hingga Hilir Paslon Ayah Wa – Tgk Panyang Diambang Pucuk Pimpinan Periode 2024-2029
Warga Lubuk Pusaka Silaturahmi di Kediaman Calon Bupati Nomor Urut Satu
Kotak Amal Masjid Al Mahdiyyin Ludes Dibobol Maling

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:40 WIB

Forkopika Lolofitu Moi Gelar Rapat Koordinasi Serta Pembentukan Panitia Hut Kemri ke-78

Berita Terbaru

JAKARTA

Relawan Bara Jp Tolak Jokowi Maju Calon Ketua PSI

Senin, 19 Mei 2025 - 12:12 WIB