Panwaslih Aceh Utara Gelar Pelatihan Untuk Saksi Peserta Pemilu 2024

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2024 - 16:19 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024.

Pelatihan diikuti ratusan peserta ini berlangsung di Gor Acc Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis, 7-8 Februari 2024.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal mengatakan pelatihan saksi tersebut dihadiri 1.755 saksi dari Partai Politik, DPD serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kegiatan itu juga dihadiri oleh seluruh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Se Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelatihan saksi itu dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Syahrizal kepada awak media, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga :  Yusran Mantan Keuchik Krueng Baroe Blang Mee, Klarifikasi Terkait Tudingan Napi Ngaku LSM-BPAN

Syahrizal menyebutkan pembekalan saksi terkait fungsi dan tugas mereka nantinya di hari pencoblosan 14 Febuari 2024 nanti. Dikarenakan tugas saksi itu menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tugas saksi juga untuk menjaga hak peserta pemilu untuk mendapatkan proses penyelenggaraan pemungutan suara yang transparan dan akuntabel, serta mendapatkan kesempatan yang sama dalam melakukan upaya hukum jika mendapatkan perilaku yang curang.

“Kita sangat berharap kepada peserta atau para saksi yang hadir agar dapat memahami peran dan tanggung jawab mereka dengan baik dalam proses pemilu,”katanya.

Syahrizal menyebutkan peran saksi partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting karena mereka adalah perwakilan dari partai politik yang bertugas memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemungutan suara.

Baca Juga :  Pegawai Kemenag Aceh Utara, Kesulitan Melakukan Absen Menggunakan Aplikasi Pusaka

“Mereka memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengawasi jalannya pemungutan suara, serta memastikan bahwa setiap suara yang sah dihitung dengan benar,”katanya

Syahrizal mengatakan tanpa kehadiran saksi, akan ada potensi risiko terjadinya pelanggaran dan manipulasi dalam pemungutan suara dapat meningkat. Dikarenakan kehadiran saksi partai politik di TPS menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan legitimasi dari proses demokrasi pemilihan umum.

“Kami berharap Saksi di tps selalu bersinergi dengan Pengawas TPS dalam proses Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Metroperiswa Sangat Menyesalkan Pernyataan Humas PT Eliazer Nohar Pratama, Terkait Wartawan Diminta Ikuti Ketentuan Perusahaan
Pemilik RS Putri Bidadari Sumut Asal Pidie Bangun Masjid Di Tanah Luas
Pemilik RS Putri Bidadari Asal Pidie Bangun Masjid di Aceh Utara
Sarjani Kembali Pimpin Karang Taruna Aceh Utara
Karang Taruna Aceh Utara Gelar Temu Karya, Ini Agendanya
Mendulang Suara Dari Hulu Hingga Hilir Paslon Ayah Wa – Tgk Panyang Diambang Pucuk Pimpinan Periode 2024-2029
Warga Lubuk Pusaka Silaturahmi di Kediaman Calon Bupati Nomor Urut Satu
Kotak Amal Masjid Al Mahdiyyin Ludes Dibobol Maling

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:40 WIB

Forkopika Lolofitu Moi Gelar Rapat Koordinasi Serta Pembentukan Panitia Hut Kemri ke-78

Berita Terbaru

JAKARTA

Relawan Bara Jp Tolak Jokowi Maju Calon Ketua PSI

Senin, 19 Mei 2025 - 12:12 WIB