Projo Aceh Utara Bagikan Ratusan Paket Sembako Untuk Fakir Miskin

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 15:34 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Ormas Projo Kabupaten Aceh Utara bersama relawan melaksanakan Bhakti Sosial denga tema “Berbagi Untuk Membantu Sesama” berupa Penyantunan Sembako kepada warga Fakir Miskin yang tersebar di 27 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, Sabtu, 10/02/2024.

Ketua Projo Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Sarjani Nasir, menyampaikan bahwa dalam Bhakti Sosial hari ini kita memberikan bantuan sembako untuk 270 warga fakir miskin. Sembako diberikan dengan diantar langsung ke setiap rumah penerima manfaat.

Lanjut Tgk. Sarjani Nasir, pemberian sembako ini dalam rangka Bhakti Sosial Ormas Projo Kabupaten Aceh Utara denga tema “Berbagi Untuk Membantu Sesama” dipusatkan dibeberapa lokasi kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara seperti Dewantara, Tanah Luas, Lhoksukon, Tanah Pasir, Nibong, Meurah Mulia dan Seunuddon. Penyaluran bantuan sosial ini diawali dengan survey awal yang dilakukan pihaknya bersama Relawan Projo setempat. Sasaran penerima bantuan kali ini, adalah 10 orang dari tiap-tiap kecamatan.

Baca Juga :  Caleg DPR RI dari PAN Kesulitan Peroleh C1 dari DPD PAN

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sarjani juga menjelaskan, setiap Keluarga Penerima Manfaat mendapatkan beras 5 kg dan minyak goreng 1 liter. Bantuan diberikan untuk meringankan beban saudara-saudara kita fakir miskin.

Lanjut Sarjani bahwa bantuan itu juga untuk membantu masyarakat yang saat ini cukup kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama dengan naiknya harga beras. Selain itu, juga dimaksudkan untuk mengendalikan angka inflasi. Naiknya harga bahan kebutuhan pokok cukup signifikan berpengaruh terhadap indeks inflasi, sehingga Projo Selaku Organisasi Masyarakat melakukan berbagai upaya untuk mengendalikannya. Salah satunya dengan menyalurkan bantuan pangan.

Baca Juga :  Warga Lubuk Pusaka Silaturahmi di Kediaman Calon Bupati Nomor Urut Satu

“Projo tidak pernah tutup mata dengan kondisi kesulitan yang dihadapi masyarakat saat ini. Apalagi saat ini sudah mendekati bulan Ramadhan, meskipun bantuan tidak cukup untuk satu bulan tetapi setidaknya bisa membantu kebutuhan pokok masyarakat,” tutup Sarjani. (S1)

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Metroperiswa Sangat Menyesalkan Pernyataan Humas PT Eliazer Nohar Pratama, Terkait Wartawan Diminta Ikuti Ketentuan Perusahaan
Pemilik RS Putri Bidadari Sumut Asal Pidie Bangun Masjid Di Tanah Luas
Pemilik RS Putri Bidadari Asal Pidie Bangun Masjid di Aceh Utara
Sarjani Kembali Pimpin Karang Taruna Aceh Utara
Karang Taruna Aceh Utara Gelar Temu Karya, Ini Agendanya
Mendulang Suara Dari Hulu Hingga Hilir Paslon Ayah Wa – Tgk Panyang Diambang Pucuk Pimpinan Periode 2024-2029
Warga Lubuk Pusaka Silaturahmi di Kediaman Calon Bupati Nomor Urut Satu
Kotak Amal Masjid Al Mahdiyyin Ludes Dibobol Maling

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Minal aidil wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin, _Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H/2025 M_

Kamis, 27 Maret 2025 - 06:42 WIB

I’TIKAF BERSAMA BUPATI PRINGSEWU H. RIYANTO PAMUNGKAS: MENGEJAR KEBERKAHAN LAILATUL QADAR

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:03 WIB

Pemkab Pringsewu dan Kodim 0424 Gelar GPM Bersubsidi dan Bazar Ramadan TNI  

Senin, 24 Maret 2025 - 14:50 WIB

Bupati Pringsewu Minta Perangkat Daerah Cermati Masukan DPRD  

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:59 WIB

Wabup Pringsewu Buka Gerakan Pangan Murah Bersubsidi di Pagelaran

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:49 WIB

Tekan Pengangguran, Bupati Pringsewu Hi.Riyanto pamungkas Lobi Kemenaker.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB

Riyanto Pamungkas Harapkan dukungan seluruh element Masyarakat Untuk Membangun Pringsewu

Kamis, 13 Maret 2025 - 20:47 WIB

Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas Lantik Pengurus TP-PKK Kabupaten Pringsewu Periode 2025-2030

Berita Terbaru

DAERAH

DUA WARTAWAN ONLINE DI CILACAP TELIBAT KASUS ROKOK ILEGAL

Jumat, 4 Apr 2025 - 15:33 WIB