Johandoko “JO” dipolisikan Terkait Tindak Pidana 378 dan 372 KUHP

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 12:47 WIB

50301 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang |  Merasa dirugikan atas perbuatannya, Saudara Johandoko pria kelahiran Sidoarjo 04 April 1988 ini di laporkan pihak yang berwajib.

Laporan tersebut di terima di Polsek Pasar Kemis dengan No : LP/B/01/I/2024 pada tanggal 2 Januari 2024 atas Laporan Penipuan dan Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Noven Saputera SH melaporkan Saudara Johandoko yang akrab di panggil JO ke Polisi dikarenakan dugaan telah melakukan tindakan pidana dimana penipuan dan penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Saudara JO saat di hubungin dan mengakui bahwa memiliki suatu projek di PT.CIPTA PERDANA LANCAR melalui PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA dan beliau adalah orang kepercayaan dari Pemilik PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA.

Dengan berbagai tipu muslihat Saudara JO mengiming-iming projek tersebut terkait Ketenagakerjaan sampai meminta deposite untuk biaya terhadap projek tersebut.

Alhasil setelah sejumlah dana Deposite yang di minta untuk di transfer ke Rekening BCA Atas namanya Johandoko di Nomor Rekening 1990782471 sejumlah Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) pada tanggal 1 Desember 2023.

Dana tersebut bahasanya akan di gunakan untuk keperluan perusahaan dengan menunjukan bukti komunikasi berupa chat dia dengan yang dinamakan Direktur PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA di kontak WhatsApp nya.

Baca Juga :  Polres Simalungun Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba di TPU Muslim, Bandar Masilam

Setelah dana tersebut sudah transfer, selang berapa lama saat ditanyakan kelanjutan projek tersebut Saudara JO selalu bersilat lidah dan sampai akhirnya komunikasi tidak lagi di respon dan saat di telusuri ternyata tidak ada kerjasama antara PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA dengan PT. CIPTA PERDANA LANCAR terhadap projek yang di sampaikan Saudara JO tersebut.

Terkait perbuatan beliau dan tidak adanya etika baik maka saudara Jo saya polisikan, saya laporkan Ke Polsek Pasar Kemis.

Saya sudah melakukan Somasi sampai kedua dan dikirim ke Alamat sesuai KTP di Dukuh Sari RT 006/002 Kec.Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timurdan softcopy PDF ke WhatsApp nya di nomor :
+62 812-9606-9741 dan sudah centrang dua, namun tidak ada respon menghilang tanpa kabar, lari dari tanggung jawab sehingga saya lanjutkan ke pelaporan.

Karena sudah saya anggap sudah jelas saudara JO melakukan tindak pidana penipuan dikarenakan projek yang di utarakannya tidak ada atau fiktif dan penggelapan dikarenakan tidak bisa mempertangungjawabkan sejumlah uang yang sudah di minta dan masuk ke rekening atas namanya.

Baca Juga :  Pemuda Aceh Barat Gantung Diri Warga Temukan Tidak Bernyawa Lagi.

Sampai saat inipun Saudara Jo dikomfirmasi pihak Polsek Pasar Kemis untuk di mintai keterangan tidak merespon dan sudah jelas Saudara JO tidak menghargai pihak kepolisian dan menunjukan warga negara yang baik dan taat hukum.

Saya sampaikan untuk berhati-hati kepada orang ini (JO) karena masih berkeliaran menjalankan aksinya dengan tempat tinggal berpindah-pindah.,Kamis (21/3/24).

Kalau tidak adanya etika baik dari beliau, Sangat amat disayangkan Saudara JO menghidupkan Keluarga Istri dan anak dari hasil menipu , karena dia sempat bercerita.dan mengutarakan sebelumnya saat pertemuan di Summarecon Mall Serpong bahwa beliau kerja untuk menghidupi anak istrinya dan tidak mungkin berbohong.

“Bukti-bukti transferan,Foto KTP ,bukti chat dan bukti-,,bukti penunjang lainnya sudah saya lampirkan dan serahkan ke polsek Pasar Kemis untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku .” Ujarnya.

Kepada Saudara Johandoko (JO) untuk bersikap jentel sebagai lelaki dan koperatife terlebih hargai instansi kepolisian serta tunjukan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.

(Eric&Tim Media)

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB