Kerugian Negara 44,9 Milyar; Majelis Hakim Tinggi Menghukum Pelaku Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda 400 juta serta Wajib Membayar Uang Pengganti 18 Milyar

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 1 April 2024 - 16:55 WIB

50174 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 1 April 2024 |  Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membacakan Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA pada tanggal 28 Maret 2024 atas nama terdakwa Hariadi, SKM, MKM. Putusan tersebut dibacakan di Gedung Pengadilan Tinggi c/q Balai Tgk Chik Ditiro, banda Aceh oleh Ketua Majelis Hakim H. Makaroda Hafat, MH yang didampingi oleh dua Hakim Anggota Dr H Supriadi dan Dr H Taqwaddin.

Putusan tersebut adalah membatalkan putusan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh, sehingga Pengadilan Tinggi mengadili sendiri yang putusannya adalah menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M., M.K.M, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa adalah pelaku kejahatan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bersama dengan Suaidi Yahya.

Majelis Hakim Tinggi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Kasus Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur Ditarik ke Polda Aceh

Tidak hanya pidana penjara dan denda, terdakwa juga diganjar dengan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 16.868.190.124,00 (enam belas milyar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus sembilan puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, jika uang pengganti tersebut tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Selanjutnya Majelis Hakim Tinggi menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.

Selain hukuman di atas, Majelis Hakim Banding juga menetapkan barang bukti Nomor 472 sampai dengan 503 dirampas untuk negara dan dilelang serta hasilnya diperhitungkan sebagai uang pengganti. Barang bukti tersebut antara lain berupa beberapa unit rumah, ruko, mobil, sepeda motor, dan lain-lain.

Baca Juga :  Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan ODF Tahun 2025 dari Pemerintah Aceh

Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dinyatakan di atas telah membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2023/PN Bna tanggal 29 Januari 2024, yang amarnya: 1. menyatakan Terdakwa Hariadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Hariadi, S.K.M, M.K.M, MoH Bin Sabiluddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, serta denda sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Demikian info yang kami terima dari Hakim Humas Pengadilan Tinggi. “Mengapa Majelis Hakim pada tingkat banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, silakan dibaca pertimbangan-pertimbangan Mejelis Hakim Banding pada Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA”, pungkas Dr Taqwaddin (RED)

Berita Terkait

Hadiri Raker di Banda Aceh, Bupati TRK: Aceh Beda dengan Provinsi Lain
Sayed Mustafa Usab Tokoh Barsela Soroti Putusan DKPP RI
Ketua SAPA: Wacana di Aceh Lahir dari MoU yang Tak Kunjung Tuntas
Pengurus RAPI Nagan Raya Ucap Selamat Kepada JZ 01 CNQ Dan JZ 01 CNR Atas Sukses Gelar Master Pendidikan
IMI Aceh Pastikan Adhyaksa Aceh Auto Fest 2025 Jadi Ajang Silaturahmi Pecinta Otomotif dari Aceh hingga Provinsi Tetangga
Hati-hati Pelancong! Ecustoms.id Bukan Situs Resmi, Bisa Curigai Pencurian Data Pribadi
Dimas KHS AMF: Tidak Ada Ruang untuk Kecurigaan, Kekompakan Pengurus Harus Dijaga
BenQ dan Datascrip Perkuat Digitalisasi Pengadaan Produk Lokal di Aceh Lewat TKDN Roadshow 2025

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:48 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Tanpa Ampun, Sita Sabu 8,97 Gram

Senin, 15 September 2025 - 18:14 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Simpang Gambus

Senin, 15 September 2025 - 12:28 WIB

Korban Bermohon Kepada Bapak Kapolres Batu Bara Untuk Menindak Lanjutin Kasus Saya Ini

Minggu, 14 September 2025 - 04:52 WIB

Satlantas Polres Batu Bara, Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah, Dalam Rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-70 Tahun 2025

Minggu, 14 September 2025 - 03:12 WIB

Polres Asahan Bongkar Kasus Pembakaran Alat Berat, 5 Pelaku Diamankan Oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan

Minggu, 14 September 2025 - 01:53 WIB

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan Memberikan Bantuan Kepada Dua Balita Penderita Hidrosefalus

Sabtu, 13 September 2025 - 20:33 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Dua Pria Penyalaguna Narkotila Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan

Sabtu, 13 September 2025 - 19:20 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Kel. Pangkalan Dodek

Berita Terbaru