Ketua Presidium FPII Minta Kapolri Periksa dan Tindak Tegas Oknum Polisi PMJ, Terkait Penembakan di Tapos Depok

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 16 April 2024 - 14:39 WIB

50213 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | HS (24) seorang istri asal Lampung Utara mengadukan kepada Dewan Pengawas DPI (Dewan Pers Independen) Lilik Adi Goenawan pada 27 Maret 2024 terkait suaminya yang diduga menjadi korban penembakan oknum polisi Subdit II Tahbang Resmob Polda Metro Jaya di seputaran daerah Tapos, Depok, Jawa Barat pada 29 Februari 2024.

“Saya berkoordinasi dengan Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati terkait pengaduan masyarakat yang kami terima dan segala hal terkait pengaduan tersebut diserahkan ke Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan.” kata Dewan Pengawas DPI Lilik Adi Goenawan saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, (16/4/2024).

Berawal dari T (paman korban) yang mendapatkan pemberitahuan dari DM salah satu anggota Subdit Tahbang Resmob Polda Metro Jaya bahwa M.DAT sedang berada di RS Polri Kramat Jati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu paman korban dan istri M.DAT berangkat ke RS.Polri Kramat Jati .Paman korban terkejut keponakannya sedang terbaring dengan didapati luka tembakan didaerah perut.

Paman korban menjelaskan sebelum dioperasi salah satu oknum anggota polisi Subdit Tahbang II Resmob Polda Metro Jaya mengatakan sudah akui saja M.DAT pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi Jawa Barat bersama H (DPO Polda Metro Jaya) pada 21 Februari 2024.

Karena dalam keadaan sakit dan dibawah tekanan M.DAT akhirnya menandatangani surat terkait intimidasi oknum polisi Subdit Tahbang II Polda Metro Jaya.

Paman korban memaparkan nanti kami bantu setelah M.DAT mengakui telah melakukan pencurian bersam DPO Curanmor Polda Metro Jaya namun faktanya pada tanggal 1 Maret 2024 malah mendapatkan Surat Perintah Penangkapan dan mendapatkan surat perintah penahanan pada tanggal 2 Maret 2024 dari Direskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Program BGN, MBG Hadir Di Pesantren dan ciptakan gerakan pertumbuhan ekonomi

“Kami tidak kenal dengan H,DPO Polda Metro Jaya, yang janggal kenapa H yang membawa senpi malah baik-baik saja dan keponakan saya diikat tangannya dan ditembak hingga tembus ke bagian perut, sedangkan keponakan saya tidak mengadakan perlawanan serta tidak bersenjata dan keponakan saya adalah pekerja bukan pemain curanmor apalagi DPO.” tegas paman korban.

“Saya punya bukti bahwa keponakan saya tidak melakukan pencurian kendaraan bermotor pada tanggal 21 Februari 2024 di Bekasi karena keponakan saya ada dirumah dalam keadaan sakit dibuktikan dengan surat bukti dari dokter.”ujar paman korban.

Pada tanggal 22 Maret 2004 HS (24) istri korban bersama TS paman korban didampingi Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) beserta Dewas DPI Lilik Adi Goenawan meminta pendampingan hukum ke Adv.Arhur Noija, SH di Kantor Gerai Hukum ART dan Rekan.

HS (24) telah memberikan kuasa kepada Kantor Gerai Hukum ART & Rekan dan telah menandatangani Surat Kuasa pada 22 Maret 2024,segala hal terkait kasus dugaan intimidasi dan kriminalisasi oknum polisi Subdit Unit II Tahbang Resmob Polda Metro Jaya yang menembak kebagian perut suaminya tanpa tembakan peringatan.

“Saat keponakan saya dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Tahti Polda Metro Jaya, penyidik meminta untuk membuat surat penangguhan penahanan dan saya sebagai penjamin telah mengirim surat penangguhan penahanan pada tanggal 04 Apri 2024.” jelas Paman korban.

Baca Juga :  Dukungan Penuh ! YAHMAN Efendi Siap Bersinergi dengan Bupati Pesisir Barat Demi Perlindungan Konsumen

“Saat kami kordinasi dan menanyakan tidak pernah ada respon padahal kondisi keponakan saya masih sakit dan butuh dirawat insentif.” tegasnya.

” Gerai Hukum ART dan Rekan sudah menindaklanjuti dengan mengirimkan Surat Perlindungan Bantuan Hukum (SPBH) kepada petinggi Polri guna mengevaluasi tindakan yang dilakukan oleh penyidik terkait dugaan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan ketidakcakapan atas peristiwa tersebut.”tegas Ketua Presidium FPII Dra.Kasihhati.

Kasihhati memaparkan pada Senin 16 April 2024 saya meminta Pengawas Dewan Pers Independen (DPI) untuk mendampingi istri korban penembakan untuk membesuk dan meminta tanda tangan kuasa , ternyata tidak diizinkan oleh petugas Tahti dan kepala Tahti Polda Metro Jaya mengarahkan untuk menghadap penyidik.

” Ya, karena kemarin Kantor Hukum ART dan Rekan masih libur Hari Raya Idul Firi saya mendampingi keluarga korban penembakan dan saya menyaksikan didampingi kepala Tahti Polda Metro Jaya menurut saya belum layak di masukkan ke Tahanan karena buang air masih melalui selang. ” imbuh Dewas DPI.

“Terkait bantuan hukum dan advokasi adalah kewenangan dan tugas dari Penasehat Hukum keluarga korban itu Gerai Hukum ART dan Rekan, karena Kantor masih libur saya hanya mendampingi keluarga korban.” tegas Lilik Adi Gunawan.

“FPII dan DPI meminta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan tegas atas dugaan kesewenang-wenangan terkait peristiwa tersebut.” pungkas Kasihhati.

Sumber: Eric_Forum Pers Independent Indonesia (FPII).

Berita Terkait

Karang Taruna Cipta Mandiri Bojonghaleang Gelar Santunan Yatim dan Pembagian Al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik
Bukan Miniatur, Fawaz Salim Bangun Jimny dan VW Safari Kayu yang Bisa Dikendarai
Partai Gerindra KBB Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi Kader dan Masyarakat
STOK BERAS DAN MINYAK GORENG DI JAWA BARAT DIPASTIKAN SANGAT AMAN
IKAWIGA Gandeng PT. IKKN Gelar Bukber Bersama Anak Yatim Piatu, Dhuafa dan Pekerja Sosial Se Malang Raya
Program Makanan Bergizi Puteran 2 Berjalan Lancar, Menu Baru Lebih Variatif dan Disukai Siswa di 20 Sekolah
Rp300 Juta untuk Studio Vodcast, BUMDesma di Cipatat Disorot Soal Transparansi

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru