Permasalahan Kepemilikan Rekening BCA Pribadi di Apartemen Puri Kemayoran

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 12:16 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Selama dua tahun terakhir, rekening BCA pribadi atas nama JS dan MT telah menampung dana IPL dan lainnya dari Maret 2022 hingga April 2024 tanpa dilaporkan oleh auditor independen yang bersangkutan.

Tak hanya itu, belum adanya pelaksanaan RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) untuk mempertanggungjawabkan pemakaian uang iuran IPL APK yang masuk ke rekening pribadi mereka.

Keberadaan rekening koran juga tidak pernah disampaikan kepada pemilik dan penghuni APK, melanggar ketentuan ADRT dan Pergub 132/133/70 Pasal 94 No. 1 yang menjamin hak penghuni untuk melihat laporan pengelolaan keuangan tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, di masa kepengurusan sebelumnya di P3SRS APK, laporan keuangan telah disusun dengan audit independen dan ditandatangani oleh auditor. Namun, di masa kepengurusan saat ini, praktik tersebut tidak dilakukan.

MD, yang terlibat sebagai pengawas dan terakhir sebagai wakil ketua, menjelaskan bahwa pada saat serah terima P3SRS APK kepada Ketua Faisal S pada tanggal 31 April 2018, semua dalam kondisi yang baik dan berfungsi telah diserahkan kepada pengurus terpilih.

Baca Juga :  Mendesak! Respon Pimpinan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kejahatan Staf

Selain itu, MD menyoroti masalah terkait perusahaannya yang tidak ada hubungannya dengan P3SRS APK.

“Saya tidak pernah menambang batu bara di Hutan Lindung, dan perusahaan saya telah dibebaskan oleh pengadilan negeri Lahat pada bulan Maret 2021. Namun, saya masih menjalankan perusahaan dengan lancar,” ujar MD kepada awak media dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/4).

Sebagai pemilik dan penghuni unit di APK, MD menyatakan ketidaksetujuannya untuk melanjutkan pembayaran IPL ke rekening pribadi JS dan MT karena kurangnya transparansi pertanggungjawaban dari mereka.

“Selama satu setengah tahun, kami telah meminta laporan keuangan yang transparan namun tidak pernah diberikan, dan juga telah mengalami kejadian di mana beberapa pemilik dan penghuni diminta untuk membayar IPL dua kali oleh JS dan MT. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan kepada mereka,” kata MD.

Oleh karena itu, MD menolak untuk melanjutkan pembayaran IPL ke rekening pribadi JS dan MT, yang seharusnya dibayarkan ke rekening P3SRS yang sah sesuai dengan ADART dan Pergub 132/2018 Pasal 93 No. 1 dan 2.

Baca Juga :  LSP Binatu Indonesia Terima Sertifikat Lisensi dan Plakat Dari BNSP,Siap Ciptakan Propesionalisasi Industri Laundry

“Saya, MD menjelaskan semua permasalahan yang terjadi dalam kepengurusan P3SRH Apartemen Puri Kemayoran, termasuk masalah kepemilikan yang sah dan transparansi keuangan yang diperlukan oleh penghuni,” ungkapnya.

Selain itu terkait ADART APK dan Pergub 132/170 itu seperti dibawah ini,

1. Masalah kepengurusan yang sah sesuai dengan ADART APK dan Pergub 132/170. Untuk memiliki kepengurusan yang sah, beberapa persyaratan harus dipenuhi:

– Akta notaris Apk P3SRH sudah ada.
– Harus ada Pengesahan dari Dinas Perumahan DKI atau penetapan dari PN Jakpus / PTUN.

2. Ketika P3SRH APK dipimpin oleh Sri Haryani dan Sekretaris Niko:

– Sudah ada akta notaris dengan nomor 59, yang dikeluarkan oleh Zainudin SH pada tanggal 15 Agustus 2023, untuk periode 2023-2026.

– Sudah ada penetapan dan pengesahan dari PN Jakarta Pusat dengan nomor 557./Pdt.P/2023PN.Jkt.Pst.

– Sudah memiliki rekening atas nama PPPRSH APK di Bank UOB (Perhimpunan Penghuni APK) dan bank lainnya.

Kemudian, MD juga menyoroti keberadaan preman yang didatangkan oleh pihak yang mengaku sebagai P3SRH APK. (Red)

Berita Terkait

DPP ASWIN,Buka Peluang Berkarir bagi Jurnalis di Seluruh Kabupaten/Kota Di Propinsi Lampung
Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang
Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang
Ketua PW GPA DKI : Setalah kami melihat dan kami pahami ternyata UU TNI Bukan kembalikan Dwifungsi Abri, Akan Tetapi Untuk memperkuat pengabdian kepada negara
Kepentingan Emak-emak, DPRD Desak Pemerintah Renovasi Pasar Sunan Giri
Legislator PSI Minta BUMD Pasar Jaya Segera Renovasi Pasar Gardu Asem dan Sunan Giri
Bahlil Lahadalia: Mimpi buruk Prabowo dan Partai Golkar.
Polemik Pemilihan RW 011 TSI Duri Kosambi, Kuasa Hukum Darsuli SH : Kami Akan Melakukan Upaya Hukum

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 07:21 WIB

Akses Jalan Menuju Taman Batu Seribu Rusak Parah, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Minggu, 20 April 2025 - 07:15 WIB

Akses Jalan Menuju Taman Batu Seribu Rusak Parah, Diduga Akibat Aktivitas Tambang Pasir Ilegal

Sabtu, 19 April 2025 - 18:07 WIB

Sertifikat PRONA Bujung Dewa Belum Terbit, BPN Tubaba Jelaskan Kendala Tumpang Tindih Lahan Dengan Transmigrasi Subang Wijaya

Sabtu, 19 April 2025 - 18:03 WIB

Sertifikat PRONA Bujung Dewa Belum Terbit, BPN Tubaba Jelaskan Kendala Tumpang Tindih Lahan Dengan Transmigrasi Subang Wijaya

Kamis, 17 April 2025 - 12:05 WIB

DPMPTSP Tubaba Imbau Dealer di Pulung Kencana Patuhi Aturan Lingkungan dan Perizinan

Rabu, 16 April 2025 - 20:19 WIB

Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB

Rabu, 16 April 2025 - 17:17 WIB

Dinkes Tubaba Akan Lakukan Peninjauan Lapangan Terkait Praktik Perawat Gigi Tanpa Papan Nama

Rabu, 16 April 2025 - 13:53 WIB

LSM Trinusa Tubaba Jenguk Anggota Yang Dirawat Di Puskesmas Kartaraharja

Berita Terbaru