Tegas! Dokter Tunggul sebagai saksi meringankan Yohanes Iriawan ungkap fakta sebenarnya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 25 April 2024 - 14:17 WIB

50155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Tegas! Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA Tunggul sebagai saksi meringankan Yohanes Iriawan ungkap fakta yang ada di lapas dan menyampaiakan bahwa Yohenes Iriawan adalah korban.

” Yohones Iriawan sudah seperti adik bahkan anak saya makanya saya sangat tegas kalau ada hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum terutama terkait narkoba. Dia sering membantu saya cuci baju dan lain-lain makanya saya juga membantu dia yang berkaitan dengan kebutuhan biaya pendidikan keluarganya apalagi kami satu gereja. Saya selalu memberikan nasehat dan keyakinan saya bahwa ia adalah korban. ” Jelas Dokter Tunggul yang langsung diliput media, Kamis (25/4)

dr. Tunggul P. Sihombing, MHA menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Yohanes Iriawan, atau biasa dikenal dengan sebutan John, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Kamis, 25 April 2024

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Semua ini dilakukan dalam rangka membantu penegakan hukum yang adil dan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Partai Demokrat Minta Semua Pihak Untuk Hormati Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Untuk diketahu juga bahwa dr. Tunggul diduga adalah korban kriminalisasi hukum pada kasus yang berbeda sebagaimana sumber yabg didapatkan tim FJPKnews dari sumber terpercaya

Nyata PK Kesalahan & KASASI,

Salinan Putusan Dasar Untuk Eksekusi Melanggar UU

Guna Membedakan Putusan Hakim Vs Produk Mafia

Mohon Memberikan / Menunjukkan

Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor Atas Nama dr. Tunggul P. Sihombing MHA Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 21 Maret 2016 Dan
Salinan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
Tanggal 17 Januari 2017
Dasar Untuk Melasakan Eksekusi,
Sesuai Perintah Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP
Junto
Jasal 50 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Salinan Putusan Harus
Ditanda Tangani Majelis Hakim & Panitera Pengganti

Selain Itu

Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Tanggal 17 Januari 2017, Sudah Berkekuatan Tetap Lebih Dari 7 Tahun

Namun Belum Di Eksekusi.
Selain Itu Juga Barang Yang Disita, Baik Aset Proyek ± Rp. 1,2 Triliun Serta Aset dr. Tunggul Dan Keluarga, Penggunaan & Pertanggung Jawabannya Tidak Ada.
Hal Ini Melanggar Pasal 197 Ayat (3) Juncto Pasal 270 Juncto Pasal 277 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP.

Baca Juga :  Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan, Tiga Pelaku Diringkus

Berdasarkan Fakta Hukum – Korban Harus Lepas Demi Hukum
Merujuk Pasal 197 Ayat (1) Butir b, c, d Dan f Juncto Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 197 Ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 5 Ayat (1) PP No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan Juncto Butir 14 dan 15 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI – Menteri Hukum Dan HAM RI – Jaksa Agung – Kapolri: No : M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010; No : KEP-059/A /JA/05/ 2010;
No : B/14/V/2010 Tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

Lipsus: Kh

Berita Terkait

Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra
Implementasi Robotik dan Kecerdasan Buatan dalam Modernisasi Penegakan Hukum
Polri Menuju 79 Tahun: Menjaga Kepercayaan Masyarakat, Memperkuat Transformasi yang Menyatukan, Bukan Memisahkan
HANI 2025: Kolaborasi IPJI, GPIB, dan MIO Indonesia Luncurkan Buku Gerakan Nasional Berantas Narkoba Digelar LCW Di Jakarta
Kombes Edy Sumardi Tutup Acara Workshop Risk Threat Assessment Sistem Manajemen Pengamanan di PT. MRT Jakarta
Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan
Kombes Edy Sumardi, Pimpin Workshop Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT. MRT Jakarta
Gerak Cepat: Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 23:51 WIB

Kapolsek Kadudampit: Keamanan Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Tanggung Jawab Bersama Warga

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:25 WIB

Bupati Karo Tegaskan Percepatan Perbaikan Jembatan Rusak di Kutaraja

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:50 WIB

MUSDA XVIII HIPMI Sumut,Kolaborasi Pengusaha Muda Untuk Sumut Berkah

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:09 WIB

Federasi SBSI Kunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Terkait Pemberhentian Herlina Harahap

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56 WIB

Rapat Sekretariat Forkopimda Kabupaten Karo Bulan Juni 2025 Bahas Isu Strategis Yang Berkembang di Masyarakat

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:39 WIB

Hari Krida Pertanian 2025 Momen Untuk Menghargai Kontribusi Petani dan Peternak

Sabtu, 21 Juni 2025 - 20:31 WIB

Kak Eva Novarisma Purba Ketua LPAI Sumut Lantik Pengurus LPAI Kab. Karo

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:20 WIB

Oknum Camat Ubah Plat Mobil Dinas Tanpa Izin, Aktivis Desak Inspektorat Turun Tangan

Berita Terbaru