Ketua Lsm Penjara: Pajri Gegoh Selian, Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:00 WIB

50464 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajri Gegoh Selian, Ketua Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh

Kutacane, waspada Indonesia| Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian menyebutkan bahwa berdasarkan aturan disiplin waktu kerja Pendamping Desa kecamatan maupun pendamping lokal desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Hal itu disampaikannya menanggapi adanya beberapa pendamping desa di kabupaten Aceh Tenggara saat ini mereka sebanyak delapan orang PLD masih menerima gaji dari pekerjaan lain, dan mereka diduga merangkap jabatan. Secara aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji double yang bersumber dari keuangan negara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Misalkan saat ini di daerah tersebut terendus ada pendamping desa merangkap jadi tenaga pendidik atau guru PPPK itu tidak boleh,” ujarnya, Senin (6/6/2024).

Baca Juga :  Fazriansyah Unggul di Muscab FAJI Aceh Tenggara, Fokus Tingkatkan SDM dan Kekuatan Atlet Lokal

Untuk itu, Gegoh Selian meminta kepada Kadis pendidikan setempat agar segera memberikan sanksi tegas terhadap mereka atau guru yang lulus menjadi PPPK tanpa mengundurkan diri dari pendamping desa.

“Gegoh menegaskan, dengan adanya laporan dari masyarakat yang kami terima, maka laporan tersebut akan kami tindak lanjuti dalam waktu dekat ini kami akan turun ke lapangan mengkroscek mereka di sekolah dan dinas pendidikan.

“adanya laporan dari masyarakat mengenai hal itu, pihaknya siap turun langsung untuk melakukan verifikasi.

Gegoh menambahkan, jangan ada kesannya pihak dinas pendidikan kabupaten dengan sengaja memberikan ruang kepada mereka untuk rangkap jabatan,

Baca Juga :  Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Oknum PJ Kepala Desa Rambung Jaya Aceh Tenggara Diduga Fiktipkan Beberapa Item Kegiatan

Jika terbukti merangkap jabatan, maka yang bersangkutan harusnya segera langsung diberhentikan dari pendamping desa, kecuali mereka sudah berhenti dari pekerjaan lain yang gajinya bersumber dari keuangan negara.

Dijelaskan bahwa Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.

Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dituntut untuk bisa fokus menjalankan tugas dan maksimal dalam pendampingan. Mereka juga dilarang merangkap jabatan agar tidak terpecah konsentrasi dan melalaikan tugas pendampingan.[Hidayat]

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Tabir Kelam Pembunuhan Berencana Berdarah di Aceh Tenggara
Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari
Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh
Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79
Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia
Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah
Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Akhirnya, Mahkamah Syar’iyah Kutacane Vonis Ayah Tiri 13 Tahun 4 Bulan Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:36 WIB

MTQ ke-XL Tingkat Kecamatan Bukit Tusam Resmi Ditutup, Camat Syukri, SE.MM Ajak Warga Hidupkan Semangat Qur’ani Sehari-hari

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:16 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di Ajang Pencak Silat Piala Kapolda Aceh

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:14 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim dalam Momentum Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tebus Biaya Rumah Sakit Rp 72 Juta untuk Pulangkan Jenazah TKW yang Tertahan di Malaysia

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Berita Terbaru