Ketua Lsm Penjara: Pajri Gegoh Selian, Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:00 WIB

50551 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajri Gegoh Selian, Ketua Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh

Kutacane, waspada Indonesia| Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian menyebutkan bahwa berdasarkan aturan disiplin waktu kerja Pendamping Desa kecamatan maupun pendamping lokal desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Hal itu disampaikannya menanggapi adanya beberapa pendamping desa di kabupaten Aceh Tenggara saat ini mereka sebanyak delapan orang PLD masih menerima gaji dari pekerjaan lain, dan mereka diduga merangkap jabatan. Secara aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji double yang bersumber dari keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Misalkan saat ini di daerah tersebut terendus ada pendamping desa merangkap jadi tenaga pendidik atau guru PPPK itu tidak boleh,” ujarnya, Senin (6/6/2024).

Baca Juga :  Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Diduga Abaikan Standar APD bagi Tenaga Kerja

Untuk itu, Gegoh Selian meminta kepada Kadis pendidikan setempat agar segera memberikan sanksi tegas terhadap mereka atau guru yang lulus menjadi PPPK tanpa mengundurkan diri dari pendamping desa.

“Gegoh menegaskan, dengan adanya laporan dari masyarakat yang kami terima, maka laporan tersebut akan kami tindak lanjuti dalam waktu dekat ini kami akan turun ke lapangan mengkroscek mereka di sekolah dan dinas pendidikan.

“adanya laporan dari masyarakat mengenai hal itu, pihaknya siap turun langsung untuk melakukan verifikasi.

Gegoh menambahkan, jangan ada kesannya pihak dinas pendidikan kabupaten dengan sengaja memberikan ruang kepada mereka untuk rangkap jabatan,

Baca Juga :  Jemaah Haji Kloter 6 Aceh Tenggara Dilepas dengan Haru dan Doa Menuju Tanah Suci Mekkah

Jika terbukti merangkap jabatan, maka yang bersangkutan harusnya segera langsung diberhentikan dari pendamping desa, kecuali mereka sudah berhenti dari pekerjaan lain yang gajinya bersumber dari keuangan negara.

Dijelaskan bahwa Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.

Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dituntut untuk bisa fokus menjalankan tugas dan maksimal dalam pendampingan. Mereka juga dilarang merangkap jabatan agar tidak terpecah konsentrasi dan melalaikan tugas pendampingan.[Hidayat]

Berita Terkait

Kucuran Dana Rp1,5 Miliar dari Baitul Mal Guncang Agara! Ribuan Santri hingga Guru Honorer Terima Rezeki ZIS Tahap II
Bupati Aceh Tenggara Beri Apresiasi Guru: “Pengabdianmu Luar Biasa”
Proyek Jembatan Mbarung-Lamban, Warga Aceh Tenggara Desak Rekanan dan PUPR Tanggap Selesaikan Pekerjaan
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Diduga Tertutup, GMNI Aceh Tenggara Pertanyakan Transparansi Kejaksaan
dr Irawati Heri Al Hilal Ajak Masyarakat Aceh Tenggara Jaga Kesehatan Lewat Senam Jantung Sehat
Penyaluran Dana ZIS Aceh Tenggara Dimulai, Bupati Imbau Penerima Manfaatkan Bantuan dengan Bijak
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:42 WIB

Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.

Rabu, 26 November 2025 - 09:54 WIB

Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 00:29 WIB

30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah

Senin, 24 November 2025 - 10:18 WIB

Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Minggu, 23 November 2025 - 12:07 WIB

Puluhan Santri TPQ BSN Nagan Raya Di Wisuda. M Azam Umar Alzam Berhasil Mencapai Tahfidz Qur’an 4 Juz.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB