Ketua Lsm Penjara: Pajri Gegoh Selian, Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:00 WIB

50585 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajri Gegoh Selian, Ketua Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Aceh

Kutacane, waspada Indonesia| Ketua DPD Lsm Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Provinsi Aceh, Pajri Gegoh Selian menyebutkan bahwa berdasarkan aturan disiplin waktu kerja Pendamping Desa kecamatan maupun pendamping lokal desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Hal itu disampaikannya menanggapi adanya beberapa pendamping desa di kabupaten Aceh Tenggara saat ini mereka sebanyak delapan orang PLD masih menerima gaji dari pekerjaan lain, dan mereka diduga merangkap jabatan. Secara aturan satu orang tidak diperbolehkan menerima gaji double yang bersumber dari keuangan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Misalkan saat ini di daerah tersebut terendus ada pendamping desa merangkap jadi tenaga pendidik atau guru PPPK itu tidak boleh,” ujarnya, Senin (6/6/2024).

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Nasional Batas Gayo Lues–Kutacane–Batas Sumut Dimulai, PPK 35 Fokus Pengaspalan dan Marka Kejut

Untuk itu, Gegoh Selian meminta kepada Kadis pendidikan setempat agar segera memberikan sanksi tegas terhadap mereka atau guru yang lulus menjadi PPPK tanpa mengundurkan diri dari pendamping desa.

“Gegoh menegaskan, dengan adanya laporan dari masyarakat yang kami terima, maka laporan tersebut akan kami tindak lanjuti dalam waktu dekat ini kami akan turun ke lapangan mengkroscek mereka di sekolah dan dinas pendidikan.

“adanya laporan dari masyarakat mengenai hal itu, pihaknya siap turun langsung untuk melakukan verifikasi.

Gegoh menambahkan, jangan ada kesannya pihak dinas pendidikan kabupaten dengan sengaja memberikan ruang kepada mereka untuk rangkap jabatan,

Baca Juga :  Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Jika terbukti merangkap jabatan, maka yang bersangkutan harusnya segera langsung diberhentikan dari pendamping desa, kecuali mereka sudah berhenti dari pekerjaan lain yang gajinya bersumber dari keuangan negara.

Dijelaskan bahwa Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa.

Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dituntut untuk bisa fokus menjalankan tugas dan maksimal dalam pendampingan. Mereka juga dilarang merangkap jabatan agar tidak terpecah konsentrasi dan melalaikan tugas pendampingan.[Hidayat]

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 00:17 WIB

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:07 WIB

Wakapolres Tanah Karo : Keberadaan Organisasi Profesi Media Sangat Penting Dalam Membangun Informasi Yang Sehat, Edukatif, Dan Berimbang

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:02 WIB

Wabup Nagan Raya Raja Sayang Terima Kunker Wali Kota Banda Aceh, Salurkan Bantuan Banjir di Beutong Ateuh

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:43 WIB

Minim Papan Proyek dan Akses Informasi, Pekerjaan Rutin Jalan Jabar Diduga Tak Akuntabel

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:35 WIB

BPN KBB Serahkan 250 Sertipikat PTSL 2025 di Desa Mekar Jaya, Sekaligus Sosialisasikan Sertipikat Elektronik

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:27 WIB

Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:44 WIB

Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB