Lembaga Lingkungan Aceh Desak BBTNGL Lakukan Penindakan Perusakan Kawasan Hutan TNGL

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 8 Mei 2024 - 05:53 WIB

50149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu escavator milik mata sipit terlihat dilokasi Genting sedang membuka jalan N 03 57 49 2 E 98 02 44 7.

BANDA ACEH – Enam lembaga lingkungan besar di Aceh, yakni; Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, dan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), desak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk lakukan penindakan tegas, terkait perusakan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di wilayah administrasi Aceh Tamiang.

Sangat beralasan, kenapa Organisasi Masyarakat yang fokus kerja terhadap perlindungan hutan alam dan lingkungan di Aceh desak BBTNGL, mengingat perusakan TNGL di wilayah kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang terus saja berlanjut dan semakin parah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Begitu sebut rilis yang dikirim ke wartawan. Rabu, 8 Mei 2024 di Banda Aceh dengan alamat surat menyurat Kantor Yayasan HAkA jalan Tanggul Kr. Aceh No. 11 Lt. II Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Surat yang dilayangkan ke redaksi menyampaikan informasi tentang kondisi TNGL khususnya yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tamiang, yakni;

Berdasarkan pantauan dan amatan Organisasi Masyarakat terhadap kondisi TNGL khususnya yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tamiang ditemukan bahwa; terdapat kerusakan atau kehilangan tutupan hutan, di mana proses kerusakan tersebut sudah berlangsung lama, sebagaimana data yang didapatkan dari pantauan citra satelit Tim GIS Yayasan HAkA periode 2022 hingga 2024 yang terjadi secara terus menerus/hari, massif dan meluas;

Baca Juga :  39.820 Batang Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Banda Aceh Tegaskan Komitmen Lindungi Penerimaan Negara

Pantauan pihak Organisasi Masyarakat pada tahun 2023, ditemukan total kerusakan atau kehilangan tutupan hutan di TNGL yang terjadi sampai pada bulan Desember 2023 telah mencapai kurang lebih seluas 180 (seratus delapan puluh) hektar;

Angka kerusakan yang terjadi pada tahun 2023 tersebut meningkat secara signifikan sebesar kurang lebih 300% dibandingkan luas kerusakan yang terjadi pada tahun 2022 yang terpantau seluas kurang lebih 51 hektar;

Lalu jika dijumlah kerusakan atau kehilangan tutupan hutan di TNGL yang terjadi pada periode tahun 2022 hingga 2023 mencapai seluas kurang lebih 231 hektar atau setara 231 kali luas lapangan sepak bola;

Walaupun kerusakan sebagaimana yang dimaksud sudah diketahui oleh publik,
termasuk dugaan siapa para pelaku serta motifnya, yaitu pengambilan kayu secara ilegal dan pembukaan lahan untuk tujuan rencana pembangunan perkebunan budidaya (sawit), namun Organisasi Masyarakat melihat tidak ada suatu tindakan yang dilakukan oleh BBTNGL dan atau pihak terkait lainnya, sehingga hal ini telah mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja BBTNGL;

Baca Juga :  Aminullah Usman Unggul dalam Polling DPR RI Dapil Aceh II, Nasaruddin dan Empat Pertahana Menyusul

“Bahwa kami sangat mengkhawatirkan kerusakan TNGL akan berpotensi bertambah
parah bila mana BBTNGL tidak segera melakukan upaya-upaya perlindungan dan
pencegahan, mengingat kecenderungan atau tren peningkatan kerusakan yang semakin bertambah setiap tahunnya,” Sebut rilis.

Ditambah adanya rencana dari beberapa oknum tertentu yang mengajukan izin alih fungsi lahan dan untuk dikuasai secara pribadi. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini Organisasi Masyarakat di Aceh mendesak BBTNGL dan atau pihak berwenang terkait lainnya untuk melaksanakan suatu tindakan sesuai dengan hukum serta kewenangannya, di mana tindakan tersebut meliputi upaya-upaya pencegahan dan pemulihan serta penindakan secara tegas terhadap para pelaku perusakan.

Selain itu, tulis rilis adalah untuk mendukung dan melengkapi informasi tersebut, Organisasi Masyarakat turut menyampaikan data dan dokumen sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari surat dimaksud.

Rilis itu ditembuskan kepada: 1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; 2. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Republik Indonesia; 3. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; 4. Wali Nanggroe Provinsi Aceh; 5. Gubernur Provinsi Aceh. [].

Berita Terkait

Penerimaan Bea Cukai Aceh Tumbuh 60 Persen, Bukti Kinerja Positif Triwulan III Tahun 2025
CV. AYBI Catat Sejarah Ekspor Perdana Komoditas Perikanan Melalui Sistem NLE di Bandara SIM
Dukung Pertumbuhan Industri Aceh, Bea Cukai dan Disperindag Mulai Sinkronisasi Layanan Ekspor-Impo
Video Pria Asal Aceh Diduga Hina Nabi Muhammad Viral, GP Ansor: Ini Cermin Krisis Moral dan Pemahaman Agama
Sinergi DJBC dan DJP, Bea Cukai Aceh Laksanakan PROKSI Bertema Digitalisasi Pelaporan Pajak Melalui Coretax
Bea Cukai Aceh Hadirkan Narasumber Inspiratif dalam Webinar UMKM Siap Go Global
Norazmi Bin Kamaruzaman DPSMAI Akan Gelar Pesta Kuliner Malaysia & Aceh
Pemadaman Listrik Simbol Pembangunan Tak Merata dan Bentuk Kekuasaan yang Bekerja dalam Diam

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru