Pemerintah Diminta Bijak Terkait Organisasi APDESI

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:02 WIB

50232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta: Beredarnya organisasi yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Palembang dan memilih Asep Anwar Sadat sebagai Ketua beberapa waktu lalu serta akan melaksanakan pelantikan di Bandung pada 22 Mei 2024 mendatang, memantik perhatian APDESI pimpinan Arifin Abdul Majid yang mengantongi SK Kemenkumham perubahan No. AHU.0001295-AH.01.08 Tahun 2021 membantah bahwa para pendiri APDESI sepakat dengan hal tersebut.

“mereka (APDESI pimpinan Surta Wijaya dan Anwar Sadat) berebut akte pendirian APDESI nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 yang dikeluarkan oleh Rosita Rianuli Sianipar, dimana dalam akte ada 17 orang pendiri dan saya salah satu pendirinya” kata Ketua Umum DPP APDESI Arifin Abdul Majid. S, S.Sos.,MM kepada awak media di Jakarta, Jum’at (17/5/2024)

Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa ke 17 orang para pendiri dalam akte notaris Rosita Rianuli Sianipar nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 telah bersepakat mencabut dan melarang siapapun atau pihak manapun untuk menggunakannya.

Baca Juga :  Hadiri Wisuda STIT Syekh Saman Al Hasan Pj Bupati Alhudri, Berpesan Jadilah Matahari jangan hidup seperti Kerakap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“pendelegasian pencabutan akte tersebut (surat kuasa para pendiri APDESI) diberikan kepada saya dan semua dokumennya lengkap ditandatangani dan difoto” jelasnya.

Arifin juga memperingatkan kepada pihak-pihak yang masih mengunakan nama dan logo APDESI tanpa persetujuan organisasinya akan ditempuh jalur hukum.

“logo dan merek APDESI kami sudah terdaftar pada Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Nomor IDM001081378 dan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, penggunaan tanpa hak atas merek yang sama dengan merek terdaftar, dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU yang berbunyi Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.” paparnya

Menurut Arifin, Pemerintah melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri harus bijak dalam menyikapi dan meverifikasi organisasi yang akan mendaftar atau bahkan mengatasnamakan organisasi lain serta tidak memaksakan menerima jika ada dualisme atau kesamaan nama karena hal ini dapat mempengaruhi citra Pemerintah itu sendiri dan menciptakan perpecahan ditengah masyarakat.

Baca Juga :  RT dan RW Desa Cimanggu Kec . Ngamprah Terima Penyerahan Simbolis Uang Saku RT dan RW, Wujud Apresiasi Pemerintah Desa.

“kami sudah berkali-kali memberikan informasi ke Pemerintah bahwa semua organisasi harus taat dengan peraturan perundang-undangan, jangan semau-maunya mensahkan organisasi tanpa melihat latar belakang organisasi tersebut” ujarnya

Arifin menilai organisasi APDESI yang diperebutkan sekarang ini hanya untuk kepentingan politik semata dan kepentingan individual, semua melenceng dari cita-cita para pendiri.

“setelah pilpres selesai, muncul pilkada dan APDESI digunakan selagai “alat” menuju kekuasaan” pungkasnya. ***

 

Berita Terkait

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan
SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat
Peringatan HUT ke-80 TNI Momentum Memperkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam
AWIBB Kecam Keras!! Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Mangunjaya Tambun
Presiden Prabowo Didesak Tegas, Razia Sepihak di Perbatasan Sumut–Aceh Dianggap Ancam Stabilitas Sosial
Solidaritas Nelayan Indonesia Desak Revisi Kebijakan Maritim, Tegaskan Kepentingan Rakyat Kecil
Ratusan Siswa Keracunan MBG di Bandung Barat, Program Bergizi Gratis Perlu Dievaluasi Serius

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Waka Polsek Indrapura Iptu Manahan Siregar Berbagi Sembako Lewat Minggu Kasih

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai Ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:22 WIB

Inalum Dukung Pertanian Berkelanjutan Lewat Penerapan Metode Tani Nusantara di Kuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:03 WIB

Sat Samapta Polres Batu Bara Gelar Patroli Presisi, Temukan Barang Bukti Narkoba dan Mengamankan Dua Orang Tersangka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Inalum Bersinergi Dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar PerusahaanKuala Tanjung

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Inalum Gelar Vendor Event 2025, Jalin Silaturahmi Untuk Kolaborasi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala Melayat Atas Meninggalnya Mertua Aipda Selamat

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Personil Satlantas Polres Batu Bara Memberikan Kemudaan Kepada Masyarakat Yang Sedang Membuat SIM

Berita Terbaru