Saksi Sebut Hardjo B, Ayah Tumirin Kuasai Lahan 13 Hektar di Helvetia

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:09 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Persidangan terhadap Tumirin (62) warga Kapten Sumarsono yang didakwa memalsukan dan menggunakan surat palsu masih tahap kesaksian di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/5/2024)

Penasihat Hukum terdakwa Tumirin yakni Rahmat Junjungan Sianturi dan Angga Pratama menghadirkan tiga saksi adcahrge ( meringankan)

Ketiga saksi itu, Bosman Manik, pensiunan TNI, Zulkifli ( Humas PT Mercua Buana) serta Santoso, Eks Hansip di Kantor Desa Helvetia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bosman mengakui tanah 13 hektar di Helvetia Medan itu pernah dipinjam dari masyarakat ( Hardjo B,dkk) untuk lapangan tembak.

” Tanah itu kami pinjam selama 4 tahun dari 1959 hingga 1963,” ujar Bosman yang mengaku bekas Dan Intel Kodam.

Menurut dia, setelah tanah tersebut diserahkan ke Hardjo B( ayah Tumirin) tidak mengetahui kelanjutan dari tanah tersebut.

” Saya tidak tahu lagi keberadaan tanah tersebut,” ujar saksi yang mengaku pensiun dari TNI 2023 lalu.

Bahkan Bosman Manik memperlihatkan secarik kertas pengembalian tanah tersebut kepada Hardjo B kepada Majelis Hakim.” Inilah buktinya bahwa kami telah menyerahkan tanah tersebut kepada Hardjo B,” ujarnya sembari mengatakan baru mengenal terdakwa Tumirin tahun 2021.

“Terdakwa Tumirin pernah menawarkan diri bertemu saya karena dia mengaku anak dari Hardjo,” ujarnya

Santoso, saksi lainnya juga menerangkan keberadaan tanah 13 hektar yang saat ini dikuasai PT Nusaland tersebut.

Menurut Santoso, Hardjo B selaku teman pernah bercocok tanam di tanah tersebut tahun 1970- 1971.” Saya bertemu Hardjo sepekan sekali karena dia menanam ubi dan pisang di lahannya,” ujar Santoso.

Namun Santoso tidak mengetahui persis apakah Hardjo B memiliki alas hak atas tanah tersebut.” Saya tidak tahu alas haknya apa.Tapi yang pasti Hardjo B yang bercocok tanam di tanah yang saat ini disengketakan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Poldasu Peduli Kunjungi KPPS yang Sakit

Sementara Zulkifli selaku bekas Humas PT Mercu Buana pernah ditawarkan tanah seluas 13 hektar itu agar dibeli.

” Ada yang mengaku ahli waris Hardjo B untuk menjual tanah itu kepada kami.Tapi PT Mercu Buana urung membelinya karena alasan hak tanah tersebut belum sertifikat baru KTPPT.

Sementara terdakwa Tumirin tidak membantah keterangan ketiga saksi itu.” Saya tidak keberatan dengan keterangan para saksi,” ujar terdakwa Tumirin kepada Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan.

Untuk mendengarkan tuntutan JPU, sidang menarik perhatian warga Helvetia- Gaperta Medan itu dilanjutkan 30 Mei mendatang

Membantah

Sidang sebelumnya Terdakwa Tumirin tetap membantah memalsukan dan menggunakan surat palsu seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

” Saya tidak ada memalsukan dan menggunakan surat yang menyangkut hak kepemilikan orang lain,” ujar terdakwa Tumirin dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Efrata Tarigan beranggotakan Khamozaro Waruwu dan Arfan Yani serta Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan serta Penasihat Hukum terdakwa Rahmat Junjungan Sianturi, Selasa (21/5/2024)

Terdakwa Tumirin didengar keterangannya sebagai terdakwa, setelah seluruh saksi dari JPU sudah didengar keterangannya di pengadilan.

Menurut Tumirin, apa yang didakwa JPU tentang pemalsuan dan menggunakan seluruhnya tidak benar.

” Tidak ada yang dipalsukan, saya cuma memperlihatkan Kartu Tanda Pendaftaran Penduduk Tanah ( KTPPT) yang diterbitkan 1955,” katanya

Menurut dia, tanah seluas 1 hektar lebih diatas KTPPT itu milik ayahnya Harjo tahun 1988.
Namun sebelum meninggal dunia, ayahnya menyerahkan surat tersebut kepada terdakwa Tumirin.

Dijelaskannya, dirinya pernah memberi kuasa menjual tanah di Helvetia kepada Darwis Lubis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.Tapi karena dianggap Surat Kuasa tal beres akhirnya gugatan dicabut sebelum ada pembuktian.

Baca Juga :  Lapor Pak Kapoldasu!!, Tolong Periksa Izin H7 dan Penyediaan Penari Telanjang serta Narkoba

” Kepada Darwis saya serahkan surat-surat yang asli.Tapi sampai kini saya tidak tahu dimana keberadaan KTPPT asli yang diterbitkan Kementerian Agraria itu,” ujar Tumirin sambil meneteskan air mata.

Tapi belakangan Tumirin ditangkap karena dituduh memalsukan surat-surat.” Saya ditangkap mirip buronan.Saya minta ganti baju saja pun tidak dibolehkan,” ujar ayah tiga anak itu.

Menjawab pertanyaan Penasihat Hukumnya Rahmat Junjungan Sianturi tentang dasar penyidik menetapkannya jadi tersangka, Tumirin mengatakan dasar penyidik hanya bermodalkan foto kopi KTPPT tanpa menyertakan aslinya.

” Hanya modal foto kopi KTPPT saya dijadikan tersangka dan kini jadi terdakwa,” ujar kakek berusia 62 tahun itu.

Menurut dia, banyak orang yang ingin membantunya. Tapi semua itu hanya isapan jempol saja.Bahkan surat asli KTPPT pun sampai sekarang raib entah kemana.

Hakim Prihatin

Hakim Anggota Khamozaro Waruwu merasa prihatin yang menimpa terdakwa Tumirin.

“Terdakwa sudah tua ditahan lagi.Saya prihatin,” kata Khamozaro berulangkali.

Namun begitu, kata hakim Khamozaro terdakwa Tumirin harus bisa membuktikan bahwa tanah dari ayahnya bisa beralih kepada terdakwa.

” Kapan terdakwa memperoleh tanah tersebut.Mana duluan HGU milik PT Nusaland atau tanah tersebut diperoleh dari terdakwa,” ujar hakim kepada terdakwa

Sejenak terdakwa Tumirin termenung lantas bilang tanah tersebut diperoleh dari ayahnya tahun 2016.Namun tanah tidak dikuasai secara fisik.” Saya pernah pasang plang tapi dicabut,” ujar terdakwa

Karena itu, terdakwa berharap Majelis hakim membebaskan dirinya.” Saya dizolimi dan minta dibebaskan,” ujar terdakwa Tumirin

Persidangan terhadap terdakwa Tumirin masih berlanjut Rabu (22/5/2024) untuk mendengar keterangan saksi adcahrge ( meringankan)

Diketahui, JPU Randi Tambunan mendakwa Tumirin melanggar pasal 266 dan 263 KUHP yakni memalsukan dan menggunakan surat palsu (AVID/r)

Berita Terkait

Mulya Koto Ketua Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Bersama Pemerintahan Desa, Personil Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Kampung Bilah.
Kasus Sleman Jilit Dua Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Korban Pencurian Yang Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan
Korban Pencurian Dijadikan Tersangka, Cipayung Plus Akan Aksi Demo Meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan memeriksa Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak
Kapolres Batu Bara Hadiri Rapim Polda Sumut, Raih Penghargaan Atas Kinerja Ketahanan Pangan dan Pengelolaan Anggaran
Anak 12 Tahun Meninggal dunia diduga dianiaya Ibu Tirinya, Pengamat Hukum Pidana: Penyidik Harus Menerapkan UU Perlindungan Anak dan KUHP Nasional
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan
Kinerja Tegas Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak Dinilai Bawa Perubahan Nyata bagi Keamanan Kota Medan

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:02 WIB

Keluarga Besar Faqih Fakhrozi Bin H. Makmun Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 - 01:24 WIB

Marselinus Edwin & Co. Law Office Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:35 WIB

Forum “Perkara Bangsa” Bahas Posisi Indonesia di Tengah Konflik Global, H.A.B Law Firm Resmi Diluncurkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:56 WIB

DPP AKPERSI Kecam Intimidasi Terhadap Ketua DPC Pekanbaru, Instruksikan Jajaran Tetap Solid

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:55 WIB

Limbuk : “Dinantikan banyak penonton, menyajikan humor segar ditengah serius alur cerita wayang

Senin, 9 Maret 2026 - 21:31 WIB

HIMLAB Raya Jakarta Gelar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Labusel, Dorong Penguatan Pembangunan Daerah

Senin, 9 Maret 2026 - 01:22 WIB

Safari Ramadhan dan Diskusi Publik, DPP LIPPI Soroti Stabilitas Harga Pangan Jelang Lebaran, Apresiasi Kinerja Menko Pangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:29 WIB

AKPERSI Apresiasi Kebijakan Menkomdigi, Pembatasan Media Sosial Anak Berlaku 28 Maret 2026

Berita Terbaru