Sampaikan Eksepsi, Jika Tidak Ada Korban Dalam Kasus ini Untuk Apa Saya Diadili ?

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:47 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi  (Net)

GAYO LUES Didakwa JPU Kejari Gayo Lues, terkait kasus dugaan pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ketua LSM Gakorpan Kabupaten Gayo Lues Iskandar Muda membacakan nota pembelaan atau eksepsi, di Ruang Sidang Umum Pengadilan Negeri Blangkejeren, Selasa (11/06/2024).

Dalam eksepsinya Iskandar Muda, mengatakan bahwa dakwaan penuntut umum tidak cermat dan tidak lengkap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat pembacaan eksepsi Iskandar Muda mengatakan, dakwaan penuntut bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, karena susunan surat dakwaan harus cermat dan lengkap.

“Dan ayat (3) menyatakan jika tidak dipenuhinya ketentuan dimaksud pada ayat (2) huruf b tersebut, maka dakwaan batal demi hukum. Berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum maka menurut hemat saya ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara seksama mengingat di dalam Surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan saya mengajukan keberatan,” tegas  Iskandar, Selasa (11/6/2024).

Iskandar Muda pada poin eksepsinya menyoroti surat dakwaan JPU yang dibuat oleh penuntut umum tidak cermat sebab tidak mengutarakan peran siapa korban atau siapa Pelapor sehingga unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam Undang-undang atau pasal-pasal yang bersangkutan. Bahkan Jaksa Penuntut Umum justru menguraikan si Pelapor sebagai Saksi dalam dakwaan, oleh karena itu fakta-fakta perbuatan yang tidak sesuai dengan  unsur-unsur dari pasal yang dilanggar dalam dakwaan, ujarnya.

Baca Juga :  Maju Caleg DPRK Gayo Lues, Ardiansyah Siap Wakili Suara Pemuda

Iskandar menjelaskan, Dalam surat Dakwan tidak disebutkannya siapa korban atau siapa Pelapor dalam kronologis Kejadian dan tidak mencantumkan LP Pelapor saat melapor  ke Polres Gayo Lues kapan dan dimana di dalam surat dakwaan penuntut umum, sementara  kasus ini berdasarkan laporan Witono Purwoleksono atas LP/B/4/1/2024/SPKT Tanggal 23 Januari 2024  sehingga sangat kentara dan terang benderang sekali terjadi mising link isi materiil surat dakwaan tersebut dalam  LP disebutkan sebagai Korban Bernama Witono Purwoleksono dengan Kerugian Rp.3.500.000,- mengapa dalam dakwaan disebutkan Witono sebagai saksi, kata Iskandar Muda.

Iskandar Muda menambahkan bahwa ketidak jelasan dari dakwaan Tim penuntut umum ini berawal dari ketidakceramatan dari penelitian perkara dan sampai perumusan isi dakwaan tersebut. Dalam dakwaan tersebut terdapat keidakjelasan mengnai unsur-unsur dari delik yang didakwakan yang kemudian dipadukan dengan uraian perbuatan material/fakta perbuatan yang dilakukan. Beberapa hal yang tidak diuraikan secara jelas oleh penuntut umum di dalam surat dakwaannya, tidak sesuai dengan BAP dan terkesan dipaksakan saya sebagai tersangka, sebutnya.

Iskandar menyebutkan fakta tersebut terdapat makna yang tidak diperhatikan penuntut umum dan seolah-olah disembunyikan siapa pelapornya atau korban sedangkan dalam dakwaan menyebutkan Witono sebagai saksi

Surat Dakwaan . NO. Reg Perkara : PDM-25/Bkj/Eoh.2/04/2024 tertanggal 29 Mei 2024, unsur-unsur delik tidak diuraikan secara komprehensif. Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan beberapa unsur sedangkan unsur yang lain tidak disebutkan. Dalam Dakwaan Penuntut Umum dituliskan fakta-fakta yang tidak relevan dengan unsur yang didakwakan sedangkan hal-hal yang bersifat substantif tidak diuraikan, kata Iskandar Muda.

Baca Juga :  Babinsa Dampingi Distribusi Sembako Korban Kebakaran di Desa Terangun

Dalam Dakwaan Penuntut Umum, saya  melihat adanya unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materiilnya secara tegas dalam Dakwaan. Hal tersebut terlihat seperti disebutkan di atas, dimana dalam didakwakan tersebut tidak ada Pelapor atau Korban sementara kasus ini tercantum dalam LP/B/4/1/2024/SPKT Tanggal 23 Januari 2024 pelapornya adalah dr. Witono Purwoleksono, jika tidak ada pelapor dalam sebuah delik aduan siapa yang diadili dan siapa yang didakwakan, dan untuk apa saya diadili disini jika tidak ada pelapornya atau Korbannya, jelas Iskandar Muda.

Dalam Dakwaan Penuntut Umum juga tidak terdapat fakta-fakta yang secara spesifik menjelaskan peristiwa atau proses terjadinya tindak pidana, atas pendapat yang saya mengenai surat dakwaan penuntut umum, saya  berpendapat bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP bahwa syarat materril dari dakwaan harus dibuat secara cermat, lengkap, jelas, yang dimana dalam dakwaan tidak tercermin  hal – hal seperti itu atau obscuurlibel maka sudah sepatutnya surat dakwaan dari penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, katanya.

Iskandar Muda berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren  agar dapat menerima dan mengabulkan segala eksepsi atau keberatan dari terdakwa Iskandar Muda Bin Abusman untuk seluruhnya ; Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat,  tidak jelas, dan  tidak lengkap, oleh karena itu dakwaan dari penutut umum tidak dapat diterima (obsscuurlibel), jelasnya. (*)

Berita Terkait

Keterlibatan Aparat dalam Tambang Ilegal Disorot, JATAM Desak Transparansi dan Penegakan Hukum di Sultra
AKBP Hyrowo Tegaskan Komitmen Kemanusiaan Polri Lewat Donor Darah di Hari Bhayangkara ke-79
Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan
Kisah di Balik Tetesan Darah: Polres Gayo Lues Hadirkan Harapan di Hari Bhayangkara ke-79
Gerak Cepat: Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya
Kapolsek Blangkejeren Serukan Pentingnya Edukasi Bahaya Narkoba kepada Warga sebagai Bentuk Perlindungan Keluarga
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Ajak Masyarakat Gayo Lues Junjung Sportivitas dalam Bhayangkara Cup
Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Enam Tersangka Ditangkap, 6 Motor dan Satu Truk Disita Bukti Komitmen Polres Tanah Karo Berantas Tindak Pidana Curanmor

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:11 WIB

Komisi III DPR RI Warning Hakim MS Kutacane: Jangan Main-main Vonis Kasus Rudapaksa Anak di Aceh Tenggara

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:02 WIB

Bupati Aceh Tenggara Resmi Menutup Pameran Pembangunan HUT Ke-51: Komitmen Perkuat Kemajuan dan Kesejahteraan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:42 WIB

Usai Upacara HUT ke-51, Pemkab Aceh Tenggara Gelar Diskusi Pembangunan: Rumuskan Rekomendasi Strategis Demi Akselerasi Kemajuan Daerah

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:40 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Pimpin Upacara HUT ke-51 Aceh Tenggara, Tegaskan Komitmen Bangun Daerah dan Jaga Generasi Muda

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:27 WIB

Majelis Hakim Masih Bungkam: Kasus Asusila di Aceh Tenggara Hampir Setahun Tanpa Putusan

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:48 WIB

Polres Agara Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berutal Di Desa Uning Sigugur. 5 Orang Meninggal

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:44 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana Lima Warga, Tersangka AS Ditangkap Setelah Buron di Kawasan Hutan

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

Sinergi TNI dan Polri Berbuah Hasil, Terduga Pembantai Warga Aceh Tenggara Berhasil Dibekuk

Berita Terbaru