Ajukan Banding, Putusan Terhadap Terdakwa Tumirin Tak Cerminkan Rasa Keadilan

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024 - 08:06 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN
Tim Penasihat Hukum ( PH) terdakwa Tumirin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi ( PT) Medan karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Hal itu dikemukakan Advokat Sartika Dwi, SH dan Rahmat Sianturi,SH dan Angga Pratama kepada awak media, seusai Majelis hakim diketuai Efrata Tarigan memvonis Tumirin 1 tahun2 bulan penjara, kemarin.

Menurut Sartika, terdakwa Tumirin merasa keberatan atas putusan hakim tersebut yang dinilai menguntungkan saksi pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal saksi-saksi yang ditampilkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) tidak ada yang melihat dan mendengar terdakwa menggunakan surat palsu seperti yang dituduhkan JPU.

” Jadi apa dasar Majelis hakim untuk menghukum terdakwa,” ujar Sartika seraya berharap Hakim banding nantinya dapat mengenyampingkan putusan hakim PN Medan tersebut,” ujar advokat wanita tersebut

Selain itu, kata Sartika putusan hakim yang menghukum terdakwa Tumirin (62) menggunakan surat palsu itu dinilai sangat aneh karena tanpa mempertimbangkan fakta di persidangan.

Baca Juga :  Geram...!!! MPSU Akan Kerahkan Masa Agar Pengguna Mobil Honda Brio BK 1261 ZX Ditangkap Karena Diduga Tabrak Lari

Menurut Sartika, banyak perkara menggunakan surat palsu( pasal 263 ayat 2 KUHP) disidangkan di pengadilan.Tapi untuk perkara Tumirin sangat aneh dan janggal

Alasannya, kata Sartika, kalau seorang didakwa menggunakan surat palsu, seharusnya ada surat aslinya ( atau pembandingnya) mana asli atau palsu.

Selanjutnya, harus ada pula hasil laboratorium Kriminal ( Labkrim) yang menyatakan surat itu palsu.Kemudian ada orang dirugikan, karena penggunaan surat palsu tersebut.Selanjutnya ada saksi yang menyatakan terdakwa menggunakan surat palsu

Tapi dari perkara Tumirin ini, kata pengacara wanita itu semuanya tidak bisa dibuktikan Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan tersebut

Tapi nyatanya Majelis Hakim sependapat dengan JPU untuk menghukum Tumirin 14 bulan karena telah menggunakan surat palsu.

Sartika menilai selama proses persidangan JPU tidak mampu menghadirkan saksi fakta yang melihat dan mendengar terdakwa Tumirin menggunakan surat palsu yang merugikan PT Nusaland selaku saksi pelapor .

Baca Juga :  Polrestabes Medan Amankan 70 Tersangka Narkoba Sepanjang September 2023

” Semua saksi yang dihadirkan JPU diluar saksi fakta,” ujar pengacara santik itu.

Menurut dia, Tumirin hanya berjuang atau mempertahankan haknya setelah ayahnya memberikan Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah (KTPPT) bahwa tanah seluas 13 hektar itu miliknya.Namun tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa dan kenapa PT Nusaland merasa dirugikan

Diketahui , Majelis hakim Diketuai Efrata Tarigan menghukum Tumirin 1 tahun 2 bulan penjara.Sebelumnya Jaksa Randi Tambunan menuntut 2 tahun penjara.

Menurut hakim, terdakwa Tumirin menggunakan KTPPT itu untuk mengklaim tanah seluas 13 hektar di Helvetia milik mereka.Padahal diatas tersebut sudah ada HGU milik PT Nusaland

Menurut hakim perbuatan terdakwa merugikan PT Nusaland. Sedangkan yang meringankan terdakwa sudah.l lanjut usia, sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum (red)

Berita Terkait

Warga Hidup dalam Ketakutan, Dua Bandar Deli Serdang Diduga Jalankan Bisnis Sabu di Depan Mata Aparat
Dilaporkan Warga Lagi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Desa Sei Tampang.
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI di Sumut
Proyek Rp14,4 Miliar di Ruas Banjaran–Pangalengan Sarat Masalah, Bina Marga Jabar Bungkam
Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hilir Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Tampang.
Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dukung Program Tebus Ijazah, Ketua PJS: Solusi Konkret Siswa Bisa Lanjut Sekolah Tanpa Halangan Biaya
Deteksi Dini, Tim Pengamanan Rutan Kelas I Medan Laksanakan Pemeliharaan dan Rolling Gembok

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:04 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:50 WIB

LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:02 WIB

PW GPA DKI Spontanitas Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto dalam Mengatur Lalu Lintas Saat HUT ke-80 TNI di Monas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

SWI Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan PWI Satu-satunya Mitra, Pers Harus Merdeka dan Berdaulat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Tuntutan Tegas terhadap Korupsi: Gladiator dan Purnawirawan TNI-Polri Desak KPK Periksa Jokowi : Trinusa Angkat Bicara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 00:27 WIB

Partai Cinta Negeri Mantapkan Dukungan untuk Samsuri Menuju Pilpres 2029 dalam Deklarasi Nasional di Jakarta

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Sambut Baik Dewan Pers Mulai Bela Wartawan Harap Kasus Wartawan Bekasi DiLirik Dewan Pers!!!

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Presiden Perintahkan Polri–TNI Ungkap Berbagai Kasus Burem di Indonesia Ada Sinyalemen Dugaan Negara Gagal Lindungi Suara Kebenaran, Rakyat Dipaksa Diam

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Minggu, 12 Okt 2025 - 13:12 WIB