Suka Makmue : Pernikahan adalah salah satu fase dalam hidup yang bisa dijalani seorang muslim setalah menemukan pasangan hidup dan siap secara mental maupun finansial.
Muhammad Nazar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya terpilih periode 2024 -2029 dari Partai PAS Aceh. melaksanan Akat Nikah dengan Ayu Ernasanti binti Zainal Abidin di Masjid Giok Nagan Raya, pada hari Selasa sekira pukul 10.30 Wib. Tanggal 25 Juni 2024.
Orang Tua Muhammad Nazar Veri Ferizal (Keuchik Kuta Aceh ) mengatakan Profesi kegiatan Ijab Kabul Pernikahan berlangsung oleh orang tua pengantin Dara Baro, dan sebagai Khutbah Nikah yang di pimpin oleh Abiya Husaini Ishak. Rabu, 26 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhammad Nazar satu satunya Anak Tungal dalam Rumah hingga sekarang belum mempunyai Adek atau tidak mempunyai Kakak. Ucap Veri Selaku Ayah M. Nazar.
Masih kata Veri, insya Allah acara Resepsi di rencanakan pada bulan juli mendatang.
Veri Bersama Istrinya ( Ibu M. Nazar) mengucapkan Selamat Bahagia dan menempuh hidup Baru bersama Istri Tercinta.
Abiya Husaini dalam Khutbah Nikah Yang singkat mengatakan. Dalam Pengertian Pernikahan secara umum adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan, yang dilangsungkan menurut ketentuan syariat islam.
Dari mahligai rumah tangga, pelbagai hal yang selama ini dikategorikan sebagai dosa, jika dilakukan dengan suami atau istrinya dicatat sebagai ibadah di sisi Allah SWT.
“Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya,”
Pernikahan merupakan fitrah manusia yang tidak dapat diabaikan, serta termasuk hal yang penting sehingga Allah Subhanahu wata’ala melalui Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memberi banyak petunjuk dalam pelaksanaannya. Tutup Abi. (red)