Bupati Pakpak Bharat Diminta Bayarkan Insentif Guru Paud Selama 6 Bulan Berjalan, Menyedihkan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 27 Juni 2024 - 14:27 WIB

50413 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat  | Menyedihkan nasib Guru Paud. Insentif Guru Paud Pakpak Bharat Belum Berujung, Malah Pemda Pakpak Bharat Menawar Insentifnya agar Dibayarkan HANYA 3 Bulan Saja, “itupun Kalo Ada Anggaran” Demikian poin penting rapat yang digelar Dinas Pendidikan 25/06/2024 di Aula Rapat Dinas Pendidikan Pakpak Bharat.

Kisruhnya Rapat di Dinas Pendidikan atas tak dibayarkan insentif Guru Paud Sepakpak Bharat dengan dalih Regulasi dari Permendes tahun 2023 yang ditentang sejumlah Guru Paud Pakpak Bharat dan Salah satu Tim Pemekaran Pakpak Bharat. Bahkan peserta rapat para guru guru Paud sempat mengancam akan melakukan Demontrasi atas tidak dibayarkan insentif guru guru paud ini. Kegiatan rapat bersama sejumlah Instansi mengesankan Tidak adanya nurani keguruan pada peserta Rapat, 25/06/2024 di Aula Rapat Dinas Pendidikan Pakpak Bharat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kisruh Dinas PMDPPA-KB Pakpak Bharat, Dinas Pendidikan kemudian menggelar Rapat Eksistensi Guru PAUD tetap tak berujung. Lucunya Peserta rapat dan Bapedda Pakpak Bharat saat rapat malah menawar agar insentif guru dibayarkan 3 bulan saja dari yang seharusnya di bayar pemerintah desa selama 6 bulan. Itupun kalo ada anggaran setelah P-APBD Pakpak Bharat.

Baca Juga :  Bupati Serahkan I Unit Motor Kepada Ketua LPTQ Pakpak Bharat

Dari kegiatan ini, salah satu TIM Pemekaran Pakpak Bharat Antoni Tinendung mengharapkan semua pihak menyadari akan pentingnya keberlanjutan dan eksistensi anggaran insentif bagi Guru Paud Sepakpak Bharat. Para peserta rapat harusnya menyadari efek Penerapan Sebuah Regulasi Pemerintah harusnya tepat waktu, arah manfaat, tidak ambigu sehingga dapat memberi edukasi, efektivitas yang tidak merugikan banyak pihak. Penerapan regulasi itu sesuai dengan semangat Undang Undang desa. Ada 2 Biang kerok kesalahan yang terjadi pada tata kelola pemerintahan desa, yaitu Dinas PMDPPA-KB Pakpak Bharat dan Camat yang tidak melakukan Sosialisasi dengan benar untuk masyarakat desa, ternaduk untuk pemerintah desa. Hingga dalam dalam penganggaran Desa.

“Peran Camat juga, belum bekerja secara maksimal dengan kesungguhannya untuk memprioritaskan anggaran Dana desa sepakpak Bharat atas prioritas sesuai Permendes tahun 2023 yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Hak evaluasi monitoring tidak berjalan sehingga Camat Camat yang tidak produktif sebaiknya dilakukan rotasi demi kelangsungan pemerintahan kecamatan secara utuh mewujutkan desa yang mandiri, kreatif dan berwawasan mampu memulihkan, meningkatan ekonomi masyarakat desa. Bukan mengambil keuntungan pribadi azas manfaat dari anggaran dana desa.” Kata Antoni Tinendung salah satu Aktivis Pakpak Bharat itu.

Baca Juga :  Di Sela-sela Kesibukan, Kapolres Pakpak Bharat Cek Kesiapan Bagsumda dalam Kegiatan Rekrutmen Polri yang BETAH

” Pemerintah daerah,penerintah kecamatan dalam penerapan regulasi harusnya tepat waktu, arah manfaat untuk pencapaian substansi regulasi itu. Hingga tak serta merta merugikan banyak pihak. Tidak dibayarkannya insentif bagi Guru guru Paud secara tiba tiba, akan memberi resiko sebuah perlawanan yang nyata dari pihak-pihak terkait. Tentunya tidak sesuai dengan harapan BUNDA PAUD Pakpak Bharat yang ingin mewujudkan pendidikan anak usia dini menjadi anak anak emas regenerasi Pakpak Bharat yang lebih baik.”

“Bupati Pakpak Bharat Frans Benhard Tumnggor mengharapkan dalam seruan-seruannya bahwa peran pendidik dan tenaga kependidikan menjadi ujung tombak penciptaan generasi emas, generasi gemilang Pakpak Bharat. Termasuk pola pemberian insentif guru dan tenaga kependidikan bagi anak anak dari Usia Dini”. Jelas Anton Tinendung Aktivis dan salah satu Tokoh Pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat tersebut.

Ini jalan masuk Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa kegiatan Apbdes Sepakpak Bharat keterlibatan sejumlah Camat, Dinas PMDPPA-KB Pakpak dalam lingkaran dugaan Korupsi APBDES Pakpak Bharat yang tidak berpihak pada rakyat. Tutup Antoni salah satu Tim pemekaran Pakpak Bharat tersebut saat dimintai pendapatnya.
///Tim pb**

Berita Terkait

Jejak Uang Gelap di BUMDes Roh Mekar Dari Modal Desa Hingga Dugaan Kantong Pribadi
Kisruh Dinas PMDPPA-KB Pakpak Bharat, Dinas Pendidikan Akhirnya Gelar Rapat Eksistensi Guru PAUD Libatkan Banyak Pihak
Polres Pakpak Bharat Rutin Lakukan Pengamanan Di Gereja, Untuk Berikan Rasa Aman Bagi Umat Kristen Keribadah
Narkoba Musuh Kita Bersama” Pungkas AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si Musnahkan Barang Bukti
Di Sela-sela Kesibukan, Kapolres Pakpak Bharat Cek Kesiapan Bagsumda dalam Kegiatan Rekrutmen Polri yang BETAH
AKBP Bambang C Utomo, S.H., S.I.K., M.Si “DILARANG BERJUDI KAMI AKAN MENEGAKKAN HUKUM TERHADAP SEGALA BENTUK PERJUDIAN”
Asosiasi PSSI Pakpak Bharat Kongres Luar Biasa
Bupati Serahkan I Unit Motor Kepada Ketua LPTQ Pakpak Bharat

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB