Komitmen Kementerian ESDM Melalui Program PJUTS Dalam Mengurangi Energi Fosil

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 1 Juli 2024 - 11:25 WIB

50131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) resmi menyerahkan penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Aceh Besar. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting serta masyarakat setempat yang antusias menyambut inisiatif ini.

Kegiatan peresmian ini turut dihadiri oleh Drs. H. Anwar Idris, Anggota DPR RI Komisi VII, Tgk Ahmada, Anggota DPD RI terpilih, dan Ibu Andriah Feby Misna, ST., MT, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan. Selain itu, Bapak Abu Bakar, S.Ag., Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Besar yang mewakili Penjabat Bupati Aceh Besar, serta pejabat lainnya seperti Kepala Bidang Energi dan Pimpinan Yayasan Dayah Almuhajirin selaku penerima manfaat Abi Faisal Ali.

Kegiatan peresmian juga turut dihadiri oleh 120 penerima manfaat dari lampu PJUTS yang terdiri dari santri Dayah dan masyarakat setempat. Ini menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program ini yang telah memberikan manfaat penerangan serta penghematan energi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai.

Pimpinan Yayasan Dayah Al-Muhajirin menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Drs. H. Anwar Idris dan Kementerian ESDM atas bantuan PJUTS.

“Lampu penerangan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama saat terjadi pemadaman listrik oleh PLN. Selain itu, keberadaan PJU-TS juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga sekitar, terutama di malam hari”. Ujar Abi Faisal dalam kata sambutannya.

Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Besar, Bapak Abu Bakar, S.Ag., yang mewakili Penjabat Bupati Aceh Besar turut mengaapresiasi kepada Kementerian ESDM. Beliau menegaskan bahwa pemilihan Kabupaten Aceh Besar sebagai lokasi program penerangan jalan umum tenaga surya merupakan langkah maju yang sangat berarti dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Andriah Feby Misna selaku Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM menyoroti pentingnya transisi dari energi fosil ke energi terbarukan dalam kesempatan kata sambutannya. Beliau menjelaskan bahwa penggunaan energi fosil telah menyebabkan polusi udara dan pemanasan global, dan pemerintah berkomitmen untuk melakukan transisi energi ke energi matahari.

“Di Dayah Al-Muhajirin, telah dipasang 25 PJU-TS yang memanfaatkan energi surya, yang disimpan dalam baterai sehingga lampu tetap menyala meskipun ada masalah dengan PLN. Energi terbarukan seperti ini tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga memastikan ketersediaan penerangan yang stabil.” Ujar Andriah

Baca Juga :  Buntut Belum Ada 'Kepastian Hukum' Terkait RKA/DPA Aceh Besar

Drs. H. Anwar Idris juga menyampaikan harapannya kepada masyarakat Aceh Besar. Selama masa jabatannya, sudah 135 dayah yang dipasangi lampu PJU-TS. Saat ini, Komisi VII DPR-RI sedang dalam tahap finalisasi Undang-Undang Energi Baru Terbarukan. Ia menegaskan komitmen Komisi VII DPR-RI untuk melahirkan undang-undang tersebut pada periode ini, menekankan pentingnya dukungan terhadap energi terbarukan untuk masa depan yang lebih baik.

Kegiatan peresmian dan serah terima ini menandai komitmen pemerintah dalam mendukung penggunaan energi terbarukan di masyarakat. Dengan adanya PJU-TS, diharapkan kualitas hidup masyarakat Aceh Besar akan meningkat, terutama dalam hal penerangan jalan yang lebih handal dan ramah lingkungan. Kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat terus mengembangkan penggunaan energi terbarukan yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Aceh Besar dan sekitarnya.

Berita Terkait

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil
Pendaftaran Calon PPPK 2024 Disdik Aceh Besar Diduga Banyak Pelanggaran Maladministrasi
Gerindra Aceh Rayakan HUT ke-17, Bagi Ribuan Paket Makan Siang Bergizi Gratis dan Susu
Ribuan PNS di Aceh Besar Terancam Tak Bergaji di Awal Februari 2025
Buntut Belum Ada ‘Kepastian Hukum’ Terkait RKA/DPA Aceh Besar
Disinyalir Imbas Pilgub, Pj Bupati Aceh Besar Copot Sekda
Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai.
Bahrul Jamil Ditunjuk Sebagai Plt Sekda Aceh Besar, Dinilai Tepat dan Berpengalaman

Berita Terkait

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:40 WIB

Forkopika Lolofitu Moi Gelar Rapat Koordinasi Serta Pembentukan Panitia Hut Kemri ke-78

Berita Terbaru

JAKARTA

Relawan Bara Jp Tolak Jokowi Maju Calon Ketua PSI

Senin, 19 Mei 2025 - 12:12 WIB