Anggaran Tak Jelas, 23 Kab/Kota Provinsi Aceh Terancam Absen Pilkada.

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 18:55 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 02 Juli 2024, Panwaslih Aceh memastikan bila anggaran pilkada sampai saat ini belum di anggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kota Se Provinsi Aceh akan terancam absen pilkada alias pilkada Aceh tidak dapat di awasi karena anggaran tidak disalurkan oleh pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Ketua Panwaslih Aceh (Muhammad Ali) mengatakan adanya kemungkinan Provinsi Aceh tidak dapat mengikuti Pilkada tahun 2024 ini, faktanya sampai dengan hari ini belum ada satu kabupaten pun di Aceh yang sudah melakukan penanda tanganan dana hibah tuturnya dengan nada kesal.

Lebih lanjut, ia mengatakan ketiadaan dana ini merupakan salah satu aspek dari gangguan yang dapat menyebabkan batalnya penyelenggaraan Pilkada. “Pilkada bisa ditunda, kalau ada gangguan lainnya termasuk gangguan anggaran ,” kata dia menegaskan.

Hal serupa diutarakan oleh pengamat kebijakan public dari Fisip Unimal Dr.Muklir,S.Sos.SH.,M.AP. Ia mengatakan apabila daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran Pilkada, maka Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Aceh yang akan digelar pada 27 November mendatang terancam digugat secara hukum lantaran anggaran pengawasan untuk Panwaslih Kabupaten/Kota belum disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Panwaslih Kabupaten/Kota Ujarnya.

Baca Juga :   Insya Allah Aset Muhammadiyah Aceh Capai Satu Trilyun pada Ramadhan 2024

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih Lanjut Tgk Muhammad Yusuf Anggota Panwaslih Aceh yang membidangi Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Wajib menganggarkan dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota ( Pilkada ) Tahun 2024 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran ( TA ) 2023 sebesar 40 % ( Empat puluh persen ) dan Dalam APBD TA 2024 sebesar 60 % ( Enam puluh persen ) dari total dana Hibah ungkap beliau.

Masih menurut pak Ketua Panwaslih Aceh Muhammad Ali mengatakan bahwa Polemik Anggaran Penyelengaraan Pilkada di Aceh yang menggunakan Dana Hibah Daerah selalu terjadi setiap Pilkada akan dilangsungkan, pemerintah Daerah selalu berdalih keterbatasan anggaran, padahal Pilkada merupakan kegiatan rutin setiap 5 tahun sekali yang sifatnya wajib dan menjadi prioritas utama ketimbang kegiatan lainnya. Alasan Klasik Pemerintah Daerah ini dapat di duga enggan dalam membatalkan kegiatan fisik lainnya.

Baca Juga :  Kasdam IM Pimpin Rakor Penyelenggaraan Drama Kolosal Laksamana Keumalahayati jelang peringatan HUT RI ke-79 Tahun 2024

Sementara Pihak Panwaslih Kabupaten/Kota di Aceh telah Menyusun Kebutuhan Anggaran sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Pemerintah wajib bertanggung jawab jika pelaksanaan Pilkada berpotensi digugat dan cacat hukum, yang mengakibatkan tahapan pilkada yang dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten kota tanpa pengawasan Panwaslih Aceh dan Jajarannya kebawah tutur Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP. di sela sela kesibukannya mengajar di kampus.

Berita Terkait

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh
Muslim Aiyub Siap Jadi Bagian PPA Dan Optimis PPA Akan Jadi Partai Besar Di Aceh
Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara
Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif
Kami Rakyat Aceh Protes Harga Tiket Pesawat Mahal
SAPA Desak Pemerintah: Wujudkan Keadilan Harga Tiket Pesawat ke Aceh
PUSDA Kritik Kebijakan CSR Bupati Aceh Barat: Jangan Hambat Investasi!
Ketua TP-PKK Provinsi Aceh, Ny. Marlina Muzakir Resmi Lantik Ketua TP-PKK Nagan Raya

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 09:39 WIB

LSM Trinusa Provinsi Lampung Himbau Pejabat Daerah Segera Laporkan LHKPN 2024

Rabu, 2 April 2025 - 09:32 WIB

Polda Lampung Terapkan ‘Delay System’ untuk Atasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada Arus Balik Lebaran 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:19 WIB

LSM TRINUSA Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Sekwan Kota Bandar Lampung Tidak Membalas Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:27 WIB

Kejati Lampung Periksa 2 Orang Mantan Sekwan DPRD Tanggamus Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:45 WIB

Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi.

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:12 WIB

*Sekjen LSM Trinusa Provinsi Lampung Sayangkan Sikap Pegawai BPKAD Provinsi Lampung Tolak Surat Konfirmasi Dugaan Korupsi*

Jumat, 7 Maret 2025 - 09:29 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi LampunG

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:42 WIB

Ketua Da’i Kamtibmas Polda Lampung Tekankan Penyamaan Visi dan Misi dalam Menangkal Radikalisme dan Kejahatan

Berita Terbaru