Kepala Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Korupsi ADD Di Putus Hukuman 3 Tahun 4 Bulan.

hayat

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:24 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspadaindonesia.com

Tanggamus-Mengikuti Rangkaian demi rangkaian dalam persidangan yang di ikuti Kepala pekon Sukamernah Sukarno kecamatan Gunung Alip kabupaten Tanggamus, hari ini sidang putusan. (Kamis 25 juli 2024)

Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama. SH,MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Tanggamus Nurmajayani, SH.MH yang di Konfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada tanggal 25 Juli 2024 terdapat putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Sukarno bin Rasim di mana putusan tersebut menyatakan sukarno bin rasim terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Uu tipikor dengan putusan 3 tahun dan 4 bulan penjara, “kata nya Kasipidsus

“Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan pada Kamis, tanggal 13 juni 2024 (1 bulan lebih 12 hari sebelum putusan dibacakan) yang menuntut Sukarno bin rasim dengan menyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dan menuntut hukuman 5 tahun dan 2 bulan penjara, “ungkapnya

Baca Juga :  Mengungkap Korupsi Pendidikan di Tanggamus: Triga Nusantara Siap Bersikap

Alasan jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dikarenakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 472.867.306 (berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, “jelasnya

“Ari Chandra Pratama.SH menuturkan, “Di mana menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, MA berpendirian kerugian negara di atas 100 juta akan dikenakan Pasal 2 UU Tipikor, Selain itu, Terdakwa juga tidak membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang terbukti dan baru hanya menitipkan uang titipan sebesar Rp25.000.000 sebagai pembayarab uang pengganti kerugian keuangan negara dari total kerugian negara Rp. 472.867.306 yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa, “tutur nya

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tanggamus Ungkap Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Kecamatan Pugung

“Selain perbedaan pasal dan juga hukum penjara yang dijatuhkan di dalam tuntutan dan putusan, terdapat perbedaan juga dalam denda yakni di dalam tuntutan, denda yang dituntut oleh penuntut umum adalah Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan di dalam putusan, denda yang dijatuhkan adalah Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara, “paparnya

“Terhadap putusan hakim perkara Sukarno bin Rasim yang merupakan Kepala Pekon Sukamernah tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir sehingga terdapat waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding, “pungkasnya.

Pewarta:Hayat

Berita Terkait

Kapolres Tanggamus Hadiri Panen Raya Serentak dan Arahan Presiden RI Secara Daring di Bulok
Bupati Tanggamus Moh Saleh Asnawi Pimpin Panen Raya Padi di Bulok Gunakan Alat Moderen
Antisipasi Kecelakaan Laut, Kasat Polairud Polres Tanggamus Pimpin Patroli Pantai dan Perairan
Polres Tanggamus Perketat Pengamanan Objek Wisata Selama Libur Lebaran 2025
Sat Polairud Polres Tanggamus dan Polsek Limau Identifikasi Korban Tenggelam
Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadahnya, Motor Dijual Rp500 Ribu
Pos Pelayanan Gisting Polres Tanggamus Sediakan Tambal Ban dan Isi Angin Gratis bagi Pemudik
Polsek Wonosobo Terima Titipan Belasan Sepeda Motor dari Pemudik

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 19:16 WIB

Bupati Karo Hadiri Penyerahan Kunci Bedah Rumah PC PPM LVRI Kabupaten Karo Tahap Ke:V

Rabu, 9 April 2025 - 18:07 WIB

Hari Kedua Pasca Lebaran, Suasana Kekeluargaan Warnai Kantor Desa Sukamantri

Senin, 7 April 2025 - 20:59 WIB

Panen Raya Padi Serentak TRK Bupati Nagan Raya Potong Padi Mengunakan Combat.

Senin, 7 April 2025 - 02:39 WIB

Ketua PC PPM LVRI Karo, Maha Sendi Milala Support Acara Ringkina Fight Martial Arts Tourist 2025

Minggu, 6 April 2025 - 20:26 WIB

Gelaran Ringkina Fight Tourism Bukti Komitmen Pemerintah Kabupaten Karo Dalam Mendorong Sektor Pariwisata dan Olahraga

Rabu, 2 April 2025 - 18:07 WIB

Kunker Direktur Serealia, Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian RI Ke Kab Karo Diterima Wakil Bupati Karo

Rabu, 2 April 2025 - 16:14 WIB

Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Desa Dokan

Selasa, 1 April 2025 - 18:24 WIB

Bupati Nagan Raya Gelar Open House Idul Fitri 1446 Hijriah Di Anjungan Pendopo

Berita Terbaru

TULANG BAWANG BARAT

DPC LSM Trinusa Tubaba Himbau Pejabat Segera Laporkan LHKPN 2024

Rabu, 9 Apr 2025 - 12:34 WIB