Ambisi “Sang Sekda” Mengawal Kekuasaannya

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:35 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar – Publik siantar baru saja dihebohkan dengan keputusan Walikota dr. Susanti Dewayani, S.pa yang dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Salah satu, pejabat dimaksud adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A. Sitanggang.

Meski pada akhirnya, pembatalan pelantikan dimaksud berhasil diklarifikasi melalui Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/1888/SJ, tertanggal 24 April 2024, kemudian dikuatkan dengan surat rekomendasi Komisi ASN serta surat persetujuan Penjabat (PJ) Gubernur Sumatera Utara. Dengan demikian, Walikota menjadikannya sebagai landasan hukum untuk melakukan kembali pelantikan kepada 5 (lima) orang pejabat teras yang sempat dinyatakan batal, pada tanggal 26 April 2024, salah satunya Sekda Pematangsiantar.

Menjadi menarik, Sekda Kota Pematangsiantar yang saat ini dijabat oleh Juneidi A. Sitanggang, diketahui merupakan salah seorang alumni Institu Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), angkatan ke 10 dan tamat tahun 2002.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polres Pematang Siantar Donor 24 Kantong Darah ke PMI

Max Weber mengatakan, kekuasaan adalah sebuah kesempatan yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok dengan tujuan untuk memenuhi keinginan atau kehendaknya dalam hubungan sosial, walaupun harus menentang atau menghadapi kehendak orang lain.

Konsepsi pemikiran inilah, yang sangat kentara dan terasa aromanya dari “Sang Sekda” Kota Pematangsiantar saat ini, ketika memasuki detik-detik terakhir masa jabatan Walikota Pematangsiantar akan berakhir pada Oktober 2024 yang akan datang.

Bagaimana tidak. Kita sedang berada di masa kiwari dengan persoalan yang terjadi saat ini, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Walikota-Wakil Walikota) Pematangsiantar secara langsung. Bahwa polarisasi politik tidak saja terjadi dalam kehidupan masyarakat, tetapi hal itu sedang bergerak secara paralel dalam lingkungan ASN Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Diduga kuat, gerakan ini dipelopori oleh “Sang Sekda”, yang kebetulan salah seorang dedengkot alumni IPDN untuk mengkonsolidasikan kekuatan para ASN yang berlatar belakang almamater IPDN, dan tidak tertutup kemungkinan akan menyisir para ASN lainnya.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil

Ambisi “Sang Sekda” Ini untuk mengamankan kekuasaan yang dimilikinya, apabila terjadi transisi kekuasaan pada Walikota-Wakil Walikota, maka kelompok ini memiliki nilai bargaining kuat untuk tetap dipertahankan pada pos-pos jabatan sebelumnya.

Pengelompokan-pengelompokan yang terjadi dalam tubuh ASN Pemko Pematangsiantar, sangat berdampak pada terganggunya pelayanan publik bagi masyarakat, sehingga keadaan ini menjadi sebuah alarm kuat terganggunya dinamika di tubuh ASN itu sendiri, dan yang lebih penting pelayanan kepada masyarakat.

Seharusnya Pemerintahan Kota Pematangsiantar (Walikota dan DPRD), sudah bisa mengantisipasi permasalahan ini agar tidak berdampak lebih luas. Mencairkan suasana dari pengelompokan-pengelompokan di tubuh ASN harus segera dilakukan, dan sangat beralasan pula agar diambil tindakan tegas dan terukur kepada dalang intelektual dari gerakan ini.

Ditulis oleh:
ROY YANTHO SIMANGUNSONG, S. H
Ketua Partai Prima Kota Pematangsiantar, sekaligus Pegiat Hukum

Berita Terkait

Diduga Bandar Narkoba UH Kembali Beroperasi Polisi Setengah Hati Berantas Narkoba
Wartawan Yang Pro Aksi Pengrebekan Lokasi Peredaran Narkoba Oleh Polda Diancam Akan Dibunuh Sekelompok Orang Di Pematangsiantar
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal kepada WBP
Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil
35 Unit Hunian Terbakar Di Bangsal, 111 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal Dan Tempat Usaha
Cegah Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil
Raih IPEI 6,65%, Pematangsiantar Tertinggi Di Sumut
DPD BKPRMI Kota Pematang Siantar H.Faidil Siregar S.Ag Minta Kapolri Brastas Sabu Sabu di Bangsal Dan Bajigur Resahkan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:24 WIB

Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:07 WIB

Salim Fakhry Cepat Respon Keresahan Warga Terkait Keberadaan Harimau berkeliar di Kebun Masyarakat Aceh Tenggara

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:21 WIB

Masyarakat Laporkan ke Bupati Aceh Tenggara, Raja Rimba Mencekam: Seekor Sapi di Perkebunan Mendabe

Selasa, 10 Juni 2025 - 08:56 WIB

Diduga Mark Up, APH Diminta Usut Pelaksanaan Proyek Rabat Beton Desa Sri Muda Kecamatan Darulhasanah Aceh Tenggara

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:50 WIB

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tenggara, Bayu Ferdian Dimutasi ke Kejari Sigli, Yudi Syahputra Resmi Gantikan

Rabu, 4 Juni 2025 - 03:38 WIB

Fahriansyah Resmi Dilantik Pimpin LIRA Agara, Komit Dukung Program Bupati dan Berantas Narkoba

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:46 WIB

Bupati Agara Kecewa Kepada kadis Dikjar Hanya 6 Sekolah SMP Negri yang Ikut Turnamen Bupati Cup 2025

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:31 WIB

Ribuan Masyarakat Agara Hadiri Senam Jantung Sehat di Lapangan Pemuda

Berita Terbaru