Kuasa Hukum Alfiansyah: Tudingan Terhadap Pemilik Ponpes Kolo Saketi Sudah Masuk ke Ranah Hukum

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:55 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI | Tim kuasa hukum kiyai Muhammad Amar Pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) buka suara terhadap tudingan tudingan yang sudah ada di beberapa media online dan TV YouTube Channel di Ponpes Kolo Saketi Jalan Lintas Medan-Binjai KM.19.

Terkait dengan hal yang sudah beredar sebelumnya tudingan dengan klien Alfiansyah Lubis SH, langsung menanggapi sebagai kuasa hukum kiyai Muhammad amar yang beliau melihat ini adalah cacat hukum karena ini juga tidak ada sebelumnya mereka melakukan musyawarah dengan pihak kita, pada Senin (5/08/2024) siang.

Meskipun demikian Kuasa hukum kiyai juga mengucapkan ‘Mubahallah’ ini untuk apa karena ini juga sudah berjalan untuk proses hukumnya di Polda Sumatera dan diterima dengan baik oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkenaan dengan hal ini ketika mubahallah mau dilakukan maka belum di proses hukum dan juga tidak ada musyawarah”, kata Alfiansyah Lubis SH.

“Kemudian untuk proses hukumnya kuasa hukum kiyai akan melakukan somasi dan konfirmasi.
Mengenai persoalan ini karena juga mengenai agama kuasa hukum juga sudah tabbayun terhadap persoalan ini dan mereka juga datang ke ponpes kita ini. Dan ada juga dari pihak- pihak majelis daerah, dan KAHMI Binjai. KAHMI Binjai juga akan mencari dan membantu dengan persoalan masalah ini”, sambungnya lagi.

Baca Juga :  Wujud Nyata Cinta Tanah Air, Lapas Binjai Gelar Doa Bersama

Mengenai laporan persoalan ini di Polres Binjai ternyata sudah ada 3 laporan Polisi yang masih jalan di tempat, diantaranya:

1. Pasal 378, 167 dan pasal 257 mengenai larangan masuk ke Ponpes, dengan fakta dilakukan oleh banyak orang dilakukan penyerbuan yang diduga oleh preman bayaran berambut cepak.

2. Laporan 380 mengenai pelanggaran UU ITE no.1 Tahun 2024 pasal 27 tentang penyebaran berita HOAX. Dimana laporan ini setelah diinformasikan sudah ada titik terang, namun tidak adanya SP2HP dari Pihak Polres Binjai sampai saat ini.

3. Kemudian Pelaporan no.384 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh ‘Taufan Cs’ kepada kliennya Ustadz Alfan dikenakan pasal 351 Jo. 352.

“Dengan ketiga laporan tersebut yang diduga tidak berjalan dengan baik (Mangkrak) menjadi pertanyaan tanda tanya besar bagi kami, ada apa?, dan sepertinya laporan dari pihak lawan kok agak kencang?”, ucapnya lagi sambil tersenyum.

Baca Juga :  Pangdam I/BB Lakukan Final Check Lokasi Kunker RI 1 di Kota Binjai

Pihak Tim Kuasa Hukum meminta kepada Propam Polda Sumut agar mengusut, dan banyak kejanggalan dari Pihak Polres Binjai sehingga penegakan hukum yang tidak berkeadilan terkesan berat sebelah, “Ada apa, Apa Ada??”, sambung Mhd.Alfiansyah Lubis SH.

“Selanjutnya kita akan melayangkan surat kepada Irwasda Polda Sumut kalo memang laporan kita jalan di tempat (Mangkrak)”, tegasnya.

“Dengan harapan perkara ini kita dapat menjadikan diri kita menjadi lebih dewasa, untuk mengambil keputusan dan tidak ngambil keputusan demi hal-hal yang tidak baik, yang selanjutnya kita berharap dari Kepolisian khususnya Polres Binjai untuk bisa berada pada posisi Netral dalam Supremasi Hukum yang berkeadilan berjalan dengan semestinya, dan kita berjalan sesuai dalam aturan hukum Rule of Law”, katanya lagi.

“Kembali harapan kepada ormas-ormas yang tidak ada berperan atau juga tidak bisa memberikan peran yang positif terhadap kasus ini jangan ada ikut campur!”, Tutupnya Alfiansyah Lubis, S.H. (Tim)

Berita Terkait

Hari Pertama Bertugas, Ka. KPLP Lapas Binjai Kontrol Blok Hunian & Area Layanan Kunjungan
Wujud Nyata Cinta Tanah Air, Lapas Binjai Gelar Doa Bersama
Semangat Kemerdekaan Mengalir di Lapas Binjai
Tingkatkan Pembinaan Kemandirian, Lapas Binjai Gelar Pelatihan Pembuatan Roti dan Kontruksi Baja Ringan Untuk Warga Binaan
Media Teropong Barat.com Mengucapkan Selamat Atas di Lantiknya Walikota Terpilih H.Amir Hamzah dan Wakil Walikota Terpilih H. Hasanul Jihadi
Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai 2024, Eks napiter an. ARIF FADILLAH, SE, Pengurus YAKUB Gelar Diskusi Kebhinekaan
Tembus Omzet 449 Juta, Erick Thohir Buka Pasar UMKM Sumut Lewat Jelajah Kuliner Nusantara
Berikan Penguatan Tusi, Direktur Bimkemas UKPR Sambangi Lapas Binjai

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB