Polres Simalungun Amankan Tiga Tersangka Kasus Narkoba di TPU Muslim, Bandar Masilam

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:37 WIB

50162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, 20 Agustus 2024 – Tim dari Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga tersangka di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Kamboja, Huta II Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, menerima informasi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas pesta narkoba dan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar TPU Muslim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, bersama timnya untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Reskrim Polsek Perdagangan tiba di lokasi pada pukul 15.00 WIB dan segera melakukan pengintaian. Setelah memastikan adanya kegiatan mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat orang pria yang sedang berada di lokasi tersebut. Ketiga tersangka yang diamankan adalah Haris Maria Mirad Siregar (18 tahun), Zul Hazmi Siregar (27 tahun), dan Imran Pulungan alias Galepok (44 tahun). Selain ketiganya, terdapat satu orang lagi inisial “KH” Siregar yang berada di lokasi saat penggerebekan, namun ia mengaku hanya diajak oleh sepupunya dan tidak terlibat dalam aktivitas narkoba.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Gamot Huta II Nagori Bandar Masilam II, Johan Silalahi, petugas menemukan berbagai barang bukti yang mengindikasikan adanya tindak pidana narkotika. Barang-barang yang diamankan di antaranya adalah dua bungkus plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 1,57 gram, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik merek Lasegar, dua sendok yang terbuat dari pipet plastik, dua buah pipet plastik, sebuah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 18 bungkus plastik klip kecil kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000.

Baca Juga :  Kajari Nagan Raya Akan Panggil Oknum Desa Penyelewengan Dana BLT.

Setelah dilakukan interogasi di tempat kejadian, Haris Maria Mirad Siregar mengakui bahwa dua bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu serta 18 plastik klip kosong tersebut adalah miliknya. Haris mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria bernama Endi, warga Pasar Baru Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam. Ia juga mengaku telah menjual sabu seharga Rp. 50.000 kepada Imran Pulungan alias Galepok sebelum penggerebekan dilakukan.

Imran Pulungan alias Galepok dan Zul Hazmi Siregar juga mengakui peran mereka dalam aktivitas tersebut. Mereka mengakui telah mengonsumsi sabu menggunakan bong yang terbuat dari botol plastik Lasegar dan kaca pirex yang ditemukan di tempat kejadian. Imran Pulungan juga membenarkan bahwa dirinya membeli sabu seharga Rp. 50.000 dari Haris Maria Mirad Siregar.

Sementara itu, Kamal Hakim Siregar, pria keempat yang berada di lokasi, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penggunaan maupun kepemilikan narkoba. Ia mengaku hanya diajak oleh sepupunya, Zul Hazmi Siregar, ke tempat tersebut dan tidak tahu menahu mengenai aktivitas narkoba yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Sidang Kasus Penganiayaan, Hakim PN Pasir Pangarian Konfirmasi Video Kejadian, Korban Mengaku Berkali-kali Alami Pemukulan

Setelah proses interogasi dan pengumpulan barang bukti, keempat pria tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Simalungun.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa segera bertindak dan menangkap para pelaku. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Simalungun untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba demi mewujudkan Simalungun yang bebas dari peredaran narkoba. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan Polres Simalungun berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Berita Terkait

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
Tupon dan 10,45 Gram Sabu Diamankan Team Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di Kelurahan Negerilama.
Publik Gempar! Dugaan Asusila Libatkan Oknum Sekdes Ogan Ilir, Korban Tak Terlacak Keberadaannya
Gerak Cepat: Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Judi Online Jenis Slot
Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku
Tim Terpadu Nagan Raya Periksa PT KIM Terkait Perizinan. HGU Dan Plasma
Tiga Remaja Diduga Pencurian Kotak Amal Masjid : Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan
Gerak Cepat : Kapolsek Kuala Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Milik SMA Negeri 1 Kuala

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB