Dua Orang Tersangka ilegal Mining Beserta Barang Bukti ke jaksa. Ini Penjelasan Kasat Reskrim.

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 18:46 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Unit III Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jum’at 13 September 2024.

Penyerahan dua orang tersangka berinisial AB dan MDG itu diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU), Yoga Mohd Afdhal S.H

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, telah menyerahkan dua orang tersangka ilegal mining beserta barang bukti ke jaksa.

Baca Juga :  Marzuki Warga Blang Baro Terharu Pj Bupati Nagan Raya Bangun Rumahnya Tampa Aba Aba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah menyerahkan dua tersangka ke Jaksa dalam perkara penambangan tanpa izin atau Ilegal mining, berupa penambangan galian C,”kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Dijelaskan, hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/05/VI/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Juni 2024, dengan berkas perkara Nomor: BP/25.a/VIII/2024/Reskrim, tanggal 27 Agustus 2024.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai mana telah diubah dalam Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,”jelasnya.

Baca Juga :  Lomba Perahu Hias Juara II Kontingen Nagan Raya Di Ajang PKA Ke -8 Tahun 2023.

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk HITACHI warna prange dan Satu buah buku catatan hasil penambangan warna coklat. ( red )

Berita Terkait

Ratusan Idang Meulapeh Warnai Peringatan Maulid Nabi di Gampong Keude Seumot
Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Diamankan Kurang dari 24 Jam! Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Cabuli Anak SLB di Berastagi
Meriahkan HUT ke-81 RI, SDN Babah Krung Bagikan Beragam Hadiah kepada Siswa
Ciut, Tulmok Diamankan Team Opsnal Polsek Merbau, 4,31 Gram Diduga Sabu Turut Disita.
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Sinergi TNI dan Pertanian, Yonif TP 856/SBS Panen Jagung di Beutong

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Dosen Pertanian UGL Raih Hibah Nasional, Kembangkan Pestisida Nabati untuk Petani Aceh Tenggara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Masyarakat Aceh Tenggara Kecewa Petugas SPBU Lawe Kihing Absen Saat Jam Operasi, Antrian Solar Mengular

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:27 WIB

ASN Kecamatan Darul Hasanah Perkuat Pelayanan Publik, Camat: Harus Cepat dan Profesional

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Mantan Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara lSUPIAN Pertanyakan Hak Logo Emas dan Baju Dinas Anggota Dewan Aktif

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Program Pemenuhan Gizi untuk Wujudkan Generasi Sehat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Lakukan Pengadaan Tujuh Mobil Operasional untuk Camat dan Majelis Adat

Berita Terbaru