Dua Orang Tersangka ilegal Mining Beserta Barang Bukti ke jaksa. Ini Penjelasan Kasat Reskrim.

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 18:46 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Unit III Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Jum’at 13 September 2024.

Penyerahan dua orang tersangka berinisial AB dan MDG itu diterima langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU), Yoga Mohd Afdhal S.H

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani mengatakan, telah menyerahkan dua orang tersangka ilegal mining beserta barang bukti ke jaksa.

Baca Juga :  Kesigapan Polres Simalungun Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Diciduk dalam Penggerebekan Malam di Parapat

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita telah menyerahkan dua tersangka ke Jaksa dalam perkara penambangan tanpa izin atau Ilegal mining, berupa penambangan galian C,”kata Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani.

Dijelaskan, hal itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/05/VI/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 11 Juni 2024, dengan berkas perkara Nomor: BP/25.a/VIII/2024/Reskrim, tanggal 27 Agustus 2024.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas dasar undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai mana telah diubah dalam Undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,”jelasnya.

Baca Juga :  Zulkifli Kadis Pendidikan Nagan Raya Hadiri Pembagian Biaya Siswa Untuk SD Babah Dua Dari PT BSP

Adapun Barang Bukti yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk HITACHI warna prange dan Satu buah buku catatan hasil penambangan warna coklat. ( red )

Berita Terkait

Pengurus TP PKK Nagan Raya Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik Oleh Bupati
Hadiri Acara VLH Evaluasi KLA oleh Kementerian PPPA, Begini Harapan Bupati TRK
Helmi Hamdan. ST Antar Siswa SMKN 1 Nagan Raya Belajar Praktis Dunia Industri Ke PT. BEL.
Sekda Nagan Raya Ir. H.Ardimartha Tekankan Para ASN Kedisiplinan dan Dukung Visi – Misi TRK-Sayang
DPMGP4 Nagan Raya Gelar Rakor Persiapan VLH Dan Evaluasi KLA 2024
Raja Sayang Wakil Bupati Nagan Raya Resmi Buka Musrenbang RKPK Nagan Raya Tahun 2026
Demi Perdamaian Dunia, Polri Gelar Latihan Satgas FPU 7 MINUSCA
Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran.

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 05:15 WIB

Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Nota Kesepakatan Bupati Karo dan DPRD Kabupaten Karo Atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Karo Tahun 2025-2029

Selasa, 22 April 2025 - 23:27 WIB

Bangkitkan Semangat Jurnalisme, FMIB Kembangkan Pengurus Baru dan Luncurkan Sejarah Organisasi

Selasa, 22 April 2025 - 22:52 WIB

Kembangkan perubahan Kepengurusan FMIB: Sinergi Media untuk Indonesia Lebih Cerdas

Selasa, 22 April 2025 - 14:31 WIB

PT Dongyang Diduga Kamuflase Perizinan, OJK dan Disnaker Diminta Bertindak!”

Selasa, 22 April 2025 - 09:40 WIB

80 Persen Masyarakat Kab. Karo Mendukung Pelaksanaan Gotong Royong Yang Telah Dilaksanakan Pemkab. Karo

Selasa, 22 April 2025 - 06:10 WIB

Kritik Dan Provokatif Yang Terselubung Yang Mendiskriditkan Wartawan Dan LSM Serta APH

Senin, 21 April 2025 - 23:31 WIB

Hadiri Acara VLH Evaluasi KLA oleh Kementerian PPPA, Begini Harapan Bupati TRK

Senin, 21 April 2025 - 00:26 WIB

Hutan Rasamala Jadi Saksi Pertemuan Antara Para Pendiri dan Jajaran Pengurus XTC Indonesia dengan Waketum FMIB

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Lantik 71 Pengulu Kute

Rabu, 23 Apr 2025 - 06:04 WIB