Muzakarah Ulama Ke 3 Aceh Utara Di Gelar Di Kecamatan Tanah Luas

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 05:56 WIB

50501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Muzakarah Ulama (MU) ke -3 yang di adakan di Kecamatan Tanah Luas sikses di gelar .

Acara tersebut di gelar di lapangan A – 1 PGE (Eks Exxon Mobil ) Gampong Rangkaya Blang jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Pada Rabu (16/10/2024).

Muzakarah tersebut di isi oleh enam ulama ternama di Aceh Utara , yaitu Tgk H Abdul Manan/Abu Manan Blang Jruen (Ketua MPU Aceh Utara), Tgk H Muhammad Amin Daud/Ayah Min Cot Trueng (Pimpinan Dayah Raudhatul Ma’arif).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian Tgk Dr H Helmi Imran, MA/Aba Helmi Nisam (Wakil Mudir Ma’had Aly MUDI Samalanga).

Baca Juga :  Thuaput Gampong Lubuk Pusaka Minta Dana Desa Harus Transfaran

Selanjutnya, Tgk H Muhammad Sufi/Abi Sufi Paloh Gadeng (Pimpinan Dayah Madinatul Huda Paloh Gadeng), Tgk H Zainuddin/Abi Doi Bayu (Pimpinan Dayah Madinatuddiniyah Nurussalam Bayu).

Muzakarah ulama ini diadakan forum keuchik bersama tokoh agama, tokoh adat, masyarakat serta Muspika Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Topik yang di bahas dalm muzakarah tersebut Masing-masing, masalah Aqidah/Tauhid, yang meliputi kedudukan ikhtiar hamba menurut Ahlussunnah Wal Jamaah.

Kemudian pengertian tauhid sufi dan tauhid awam dan perbedaan ulama syariat dan ulama hakikat.

Kedua adalah masalah nikah, yang meliputi hukum nikah pada muhakkam (wali yang diangkat oleh kedua calon suami istri), apa syarat seseorang sah menjadi muhakkam?.

Baca Juga :  Sarjani Kembali Pimpin Karang Taruna Aceh Utara

“Kemudian juga dibahas juga soal haji, yang meliputi problematika badal haji, status setoran dana haji berdasarkan fiqh muamalah dan diskursus tentang investasi dana haji

Topik terakhir adalah masalah mawaris, dengan uraian hukum menunda pembagian harta pusaka.

Diharapkan dari hasil muzakarah ini, kiranya menjadi panduan dan pedoman bagi masyarakat serta pemangku kepentingan untuk menjawab berbagai persoalan.

Dalam kegiatan muzakarah tersebut turut hadir Ayahwa dan Tarmizi payang, calon bupati Aceh Utara prriode 2024 – 2029.

[Tim Media]

Berita Terkait

Srikandi Relawan Aceh Petualang Pasca Banjir Bandang Tak Kenal Lelah
Bupati Aceh Utara ( Ayah Wa ) Tempuh Jalur Sungai Jambo Aye Mengunjungi Warganya Di Sara Raja.
Pasca Bencana Banjir Bandang,Warga Desa Lubuk Pusaka Berharap Uluran Tangan Pemerintah.
Dukung Aceh Bebas Narkotika, Bea Cukai Lhokseumawe dan BNN Hancurkan Ladang Ganja di Teupin Rusep
Bupati Aceh Utara Hadiri Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025 sebagai Komitmen Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat
Membangun Desa Lubuk Pusaka Yang Kreatif,Maju,Bersatu dan Agamis
Puluhan Warga Desa Lubuk Pusaka Kecamatan Langkahan Datangi Polres Aceh Utara
Musyawarah dan Transparansi Jadi Pilar Visi Tgk Amir untuk Desa Lubuk Pusaka

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB