“Akrobat Politik” Paslon ABDI di Malam Puncak Budaya PMTK 2024 Jadi Sorotan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 16:51 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada Indonesia,  Karo – Kegiatan “Malam Puncak Budaya” Persatuan Musisi Tradisional Karo (PMTK) 2024 pada Minggu (10/11/2024) di Open Stage Taman Mejuah – juah Berastagi diduga “dibajak” menjadi panggung politik salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karo. Padahal, diduga biaya pelaksanaan event ini menggunakan alokasi dana dari pemerintah.

Dana ini sendiri diduga berasal dari dari Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI. Angkanya disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Hal ini semakin diperkuat dengan kehadiran pejabat dari Direktorat Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI, Irnie Wanda, MAP pada acara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadirannya (Irnie) diketahui sejak pihak panitia dan orang – orang dekat Abetnego Tarigan mengabarkan lewat postingan di media sosial facebook saat melakukan penjemputan ke Bandara Kuala Namo.

Adanya dugaan pemanfaatan panggung kegiatan “Malam Puncak Budaya” Persatuan Musisi Tradisional Karo (PMTK) 2024 oleh salah satu pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karo nomor urut 1, Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit tentu sangat ddisayangkan.

Event yang mestinya monumental kemudian tercederai oleh dugaan upaya memanfaatkannya untuk kepentingan politik elektoral dari salah satu paslon.

Kedatangan Abetnego Tarigan dan Edy Suranta Bukit yang notabe saat ini tercatat sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Karo pada Pilkada 27 November 2024 tidak dapat dianggap biasa saja.

Kehadirannya secara bersamaan pantas dianggap mengeluarkan aroma politik. Sehingga wajib dipertanyakan. Apalagi kedatangan keduanya di sebuah acara yang disebut mendapat dukungan dana dari pemerintah.

Menurut mantan Ketua KPU Karo, Benyamin Pinem, jika benar kegiatan “Malam Puncak Budaya” Persatuan Musisi Tradisional Karo (PMTK) 2024 Minggu (10/11/2024) di Open Stage Taman Mejuah – juah Berastagi dananya berasal dari pemerintah, maka ini sebuah indikasi kuat adanya penyalahgunaan standart pola peruntukan  anggaran negara pada event tersebut.

Baca Juga :  Audiensi dengan Kementerian dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Wakil Bupati Karo Bahas Agenda Pembangunan di Karo

Untuk itu, pihak panitia pelaksana sambung komisioner KPU Kabupaten Karo tiga periode harus memberikan klarifikasi kepada publik dan negara atas adanya dugaan salah pemanfaatan alokasi dana dan tujuan penyelenggaraan acara tersebut.

“Penyelenggara wajib memberikan klarifikasi atas jalannya kegiatan dimaksud. Karena apapun kegiatan yang menggunakan anggaran negara tidak dibenarkan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,”ujarnya.

Selain itu, dengan adanya kondisi yang patut atas gelar event yang dananya dari pemerintah ini tambah Benyamin, dapat saja membuka ruang baru bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Hal ini termasuk kepada Baswaslu Karo sebagai bahagian dari Sentra Gakkumdu.

Aparat hukum kata Benyamin lagi dapat saja menyelidiki kegiatan dimaksud, termasuk meminta keterangan dari penyelenggara dan pemberi bantuan, dalam hal ini Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI.

Benyamin juga menilai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karo nomor urut 1, Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit secara etika mestinya malu jika benar memanfaatkan panggung  “Malam Puncak Budaya” Persatuan Musisi Tradisional Karo (PMTK) 2024 pada Minggu (10/11/2024) di Open Stage Taman Mejuah – juah Berastagi. Apalagi terang Benyamin, saat ini Mendagri sudah membuat edaran yang berisi pelarangan terhadap pemberian bansos selama masa pelaksanaan Pilkada 2024.

“Apapun alasannya atau siapapun yang berperan dalam mendukung, yang jelas jika acara tersebut didanai oleh pemerintah sangat tidak pantas secara etika, paslon bupati dan wakil bupati Karo nomor 1 ( Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit) tampil secara berbarengan. Ini namanya kan memanfaatkan situasi,” tambah Benyamin.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Melantik 47 Panitia Pengawas Kecamatan Untuk Pemilihan Serentak 2024 Kabupaten Karo

Seperti diamati dalam berbagai postingan di media sosial, seluruh akun resmi pendukung paslon bupati dan wakil bupati Karo nomor urut 1 Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit secara besar – besaran mempublikasi kegiatan yang “sepi” pengunjung tersebut.

Hampir rata postingan itu mengemukakan kehadiran Abetnego – Edy Suranta dari acara yang sebenarnya mendapat suntikan dana dari pemerintah atau jikapun ada tidak sepenuhnya dari dana mandiri paslon ABDI.

Bahkan, pada foto – foto yang ditampilkan di akun media sosial resmi seperti Abdi Karo tampak “watermark” dari akronim pasangan Abetnego Tarigan – Edy Suranta Bukit.

PMTK akui terima bantuan dari pemerintah

Adanya dukungan pemerintah dalam kegiatan “Malam Puncak Budaya” PMTK Kabupaten Karo 2024 diakui oleh Ketua Persatuan Musisi Tradisional Karo, Estredin Sinulaki.

“Jadi Bapak Abet lah, yang menunjukkan kami jalan ke Kementerian, dan dia juga sebagai Pembina PMTK kami. Di acara PMTK dari awal pembentukan, sampai sekarang tidak ada campur tangan politik,” ungkap Estredin Sinulaki, ujarnya seperti dilansir Bulat.co.

Seperti diketahui terdapat  20 larangan mengenai kampanye Pilkada 2024 yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut.

Menggunakan sarana dan prasarana milik Pemerintah/Pemerintah Daerah.Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh  pemerintah pusat (APBN), pemerintah daerah (APBD).

 

Ilham S Millala

Kaperwil Sumut

Berita Terkait

Ketua TP PKK Karo Monitoring Desa Percontohan Pelaksana 10 Program Pokok PKK Tahun 2025
Pelantikan DPP WKI Periode 2025–2030,Bupati Karo Berharap Perempuan Menjadi Pilar Penting Pembangunan
4 Unit Kenderaan Roda Tiga Pengangkut Sampah Bantuan CSR PT Inalum Kepada Pemkab Karo
Penemuan Sesosok Mayat Laki-Laki Dewasa Tanpa Identitas di Pinggir Sungai Lau Biang
100 Ribu Batang Benih Kakao kepada Kelompok Tani di Kecamatan Juhar, Tigabinanga, Munte, Mardingding, dan Tiganderket
Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba Diungkap, Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers
Penunjukan Jabatan PNS Dalam Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kab. Karo Dilakukan Secara Transparan dan Berdasarkan Kompetensi.
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 Di Kab Karo Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kajari Karo Darwis Burhansyah, S.H., M.H

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:57 WIB

Truk Membawa Solar Terbakar di Pringsewu, Jalan Macet dan Sopir Menghilang

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:12 WIB

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:26 WIB

AJAK PEMILIH PEMULA JAGA DEMOKRASI LEWAT BAWASLU GOES TO SCHOOL DI SMA NEGERI 2 GADINGREJO

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:14 WIB

BAWASLU PRINGSEWU AWASI MELEKAT RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PDPB TRIWULAN III TAHUN 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:07 WIB

LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG LAYANGKAN SURAT DI KEMENAG PRINGSEWU

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Sorotan Kritis: RS Mitra Husada Diduga Lalai, Pasien Merasa Terabaikan dan Kecewa Berat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Peristiwa tragis pembunuhan warga di pekon bulokarto kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu

Kamis, 18 September 2025 - 14:22 WIB

Mantan Spri Ka.BAIS/ASINTEL TNI di Lantik sebagai Staff Ahli Bupati Tanggamus

Berita Terbaru