Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak Dan Berlebih Untuk Pelaksanaan Pilkada Di Kabupaten Karo Tahun 2024

Umum Natanael S Milala

- Redaksi

Rabu, 27 November 2024 - 00:42 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo || Waspada Indonesia

Bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Karo, Jalan Letnan Mumah Purba, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe,selasa (26/11/24), Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih untuk pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Karo telah dilaksanakan.

Kegiatan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, Bupati Karo Cory S. Sebayang, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti, dan Kajari Karo Darwis Burhansyah, S.H., M.H.,Ketua KPU Kabupaten Karo Rendra Gaulle Ginting beserta jajaran, Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan beserta komisioner.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Monitoring Dan Evaluasi Implementasi Tindak Lanjut Intervensi Serentak Kabupaten Karo Tahun 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, yang menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda atas dukungan penuh terhadap tahapan Pilkada 2024. “Pemusnahan surat suara ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk teknis yang diberikan KPU RI untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi,” tuturnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, menekankan pentingnya momen ini sebagai langkah menjaga integritas Pilkada. “Satu lembar surat suara yang tercecer dapat menjadi viral. Oleh karena itu, langkah pemusnahan ini merupakan bagian penting dari proses pengamanan Pilkada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gerak Bersama Menuju Karo Maju Dihari Jadi Kabupaten Karo Yang ke-78

Pemusnahan surat suara dilakukan secara simbolis oleh Forkopimda, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Total surat suara yang dimusnahkan adalah:
Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut : 28 lembar rusak.
Surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo : 1.366 lembar rusak dan 65 lembar berlebih

Selanjutnya, Bupati Karo bersama Forkopimda Kabupaten Karo melaksanakan monitoring pembuatan Tempat Pemungutan Suara ke TPS 5 Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat dan TPS 3, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe.

( Nathan 366 )

Berita Terkait

Pemkab Karo Tebar 40 Ribu Benih Ikan Nila di Perairan Lau Mandin, Desa Tanjung Pamah
Pemkab Karo Bersama Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Gelar Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi pada Area dan Sektor Prioritas MCSP Tahun 2025
Proyek Pembangunan Drainase Pembuangan Akhir di Tiga Panah Capai Progres Sekitar 60% Target Rampung Awal Desember 2025
Launching dan Peresmian Gedung SPPG Karo-II Polsek Berastagi Dihadiri Bupati Karo
LAUNCHING PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) DI SMA NEGERI 1 KABANJAHE
Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Perladangan Seledang, 27 Adegan Diperankan Langsung Tersangka
Pemkab Karo Rapat Koordinasi Rancang Pakta Integritas tentang Pemberantasan Pekat
APINDO Karo Diharapkan Jadi Mitra Strategis Pemerintah Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Daerah

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Polres Aceh Tenggara Raih Penghargaan Penyelesaian Perkara Terbaik dari Kapolda Aceh

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sambut Kepala BNPB, Dorong Penguatan Mitigasi Bencana di Daerah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Aceh Berpeluang Dapat Rp704 Miliar Jika 32 Proposal Kampung Nelayan Merah Putih Lolos

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Bea Cukai Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat Lewat Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal di Banda Aceh

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Kontribusi untuk Profesi dan Daerah, Nurdiansyah Alasta Dianugerahi Penghargaan oleh Fakultas Kedokteran Hewan USK

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Konferensi Pers Bea Cukai di Banda Aceh Ungkap Peningkatan Nilai Penindakan 24 Persen di Tengah Penurunan Jumlah Kasus

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Lewat AMEH, Bea Cukai Aceh Jadi Rujukan Pengelolaan Media Bagi Bea Cukai Tanjung Pinang

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Pernyataan Bupati Aceh Besar Tuai Kritik, SMPA: Pemimpin Tak Boleh Arogan

Berita Terbaru