Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana di Pugung

hayat

- Redaksi

Selasa, 3 Desember 2024 - 11:51 WIB

50280 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Lampung:waspadaindonesia.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggamus – Anggota Unit Idik I Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Pelimpahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut atasnama tersangka Hanggar Nasution (41) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-2347/L.8.19/Eku.1/11/2024 tanggal 26 November 2024 yang menyatakan berkas perkara tersangka Hanggar Nasution telah lengkap (P-21).

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan kemarin, Senin, 2 Desember 2024, pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus,” kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 3 Desember 2024.

Baca Juga :  DPC Asosiasi Wartawan Internasional Kabupaten Tanggamus Resmi Terima Mandat Kepengurusan

Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus meliputi beberapa helai pakaian, termasuk kaos, celana pendek, sarung, dan daster.

Selain itu, pisau garpu sepanjang 20 cm dan sarungnya dan flashdisk berkapasitas 4 GB yang berisi rekaman rekonstruksi kasus.

Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Tersangka, Hanggar Nasution Bin Koyim (41), diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga :  Polsek Limau Identifikasi Kasus Warga Tertimpa Motor Bermuatan Kayu di Kelumbayan

“Laporan tersebut oleh Doni Irawan (40), setelah keluarganya pasangan suami istri bernama Halimi Hasan dan Siti Kholijah juga warga Pekon Tanjung Kemala meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Hanggar Nasution,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Hanggar Nasution dijerat Pasal 340 KUHP, serta alternatif Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” tandasnya. (Hayat)

Kota Agung, 3 Desember 2024
Kasi Humas Polres Tanggamus
AKP M. Yusuf, S.H.
CP. 0813-7780-7622

 

Berita Terkait

Ketua Granat Tanggamus, Agus Ciek Ikrar Wakaf Tanah 2.854,37 Meter Persegi untuk Makam dan Musala, Serahkan Juga Bantuan Pengeras Suara ke KUA Pulau Panggung
Marnangkok Manurung, Babinkamtibmas Ulu Belu yang Akrab Disapa “Pak Manurung”, Menyatu Hati Bersama Para Petani Kopi
Anak-anak PAUD hingga SD Semarakkan Pesta Rakyat Tanggamus 2026 Lewat Lomba Mewarnai
Atlet Judo Asal Polres Tanggamus Raih Juara III Beregu Mix di Kapolri Cup 2026
M. Rangga Putra Hakim Sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah di Pekon Rantau Tijang, Hadirkan Berbagai Elemen Masyarakat
Polres Tanggamus Gelar Panen Raya Jagung Kuartal II 2026 Serentak di Ulu Belu
Tanggapi Viralnya Keluhan Masyarakat, IRSI JAYA SH: Pada 2021-2022 Sudah Utamakan Jalur Batu Bedil, Namun Akan Diperjuangkan Kembali
Jalan Lintas Batu Bedil Rusak Parah, Masyarakat Desak Bupati dan DPRD Segera Perbaiki

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:56 WIB

LIRA Desak Audit Total PLTMH Lawe Sikap, Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan hingga Minimnya Manfaat bagi Warga

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:52 WIB

Kadis Disdukcapil Aceh Tenggara Tegaskan Seluruh Pengurusan Dokumen Gratis, Masyarakat Diminta Laporkan Pungli

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WIB

Perjuangkan Hak dan Tunjangan Guru di Agara, Ali Basrah: Semua Harus Lewat Prosedur yang Benar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Penantian Bertahun-Tahun Terbayar, Ratusan Warga Leuser Apresiasi Langkah Nyata BPN Aceh Tenggara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:51 WIB

Kepala Sekolah SMA/SMK Aceh Tenggara Dipanggil Polda Aceh, Dugaan Gratifikasi Mengemuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:29 WIB

Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Tengah Jalan, Progres Baru 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Kini Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:14 WIB

Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran Mandek di Angka 49,1 Persen, Anggaran Rp 7,8 Miliar Dipertanyakan, BPK RI Turun Pantau Pengembalian Dana dan Dugaan Kegagalan Pengawasan

Berita Terbaru