Kammi Aceh Tengah nilai budaya tarin-tarin kope tak sesuai dengan nilai Adat Gayo.

Waspada Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 08:19 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Taring-taring kope sering sekali dilaksanakan ketika acara pernikahan maupun acara Khitanan yang bertujuan untuk menyenangkan mempelai ataupun anak yang di khitankan. Takengon 7 Desember 2024.

Ketua Kammi Aceh Tengah Pirdaus S. H mengatakan bahwa “sebenarnya hal itu tidak ada dalam budaya gayo, gayo itu sangat berhati-hati dalam bertingkah laku, terutama budaya malu yang tinggi, sehingga dibuatlah hukum adat yang dinamakan _sumang opat_ (Sumang empat) oleh orang tua terdahulu sebagai panduan kehidupan yang baik”. Ujarnya

“Sebagaimana kita juga dapat melihat bahwa sumang gayo itu memiliki nilai yang sangat luar biasa dalam ilmu pendidikan sehingga banyak dari para peneliti yang meneliti tentang itu. Sebagai contoh ibu Dr Evani Rosa M. Pd seorang putri kelahiran gayo yang meneliti tentang nilai-nilai pendidikan dalam adat sumang.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Danrem 011/ Lilawangsa Ke Kodim 0106/ Aceh Tengah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kita mengkaji lebih dalam ternyata ritual pernikahan maupun khitanan itu ternyata tidak sesuai dengan adat gayo yaitu sumang (tabu) atau _gre mampat i panang_ (tidak pantas untuk dilihat). bagaimana tidak suaminya di depan istrinya berjoget ria di depan dan dijadikan tontonan, begitu pula menantu ada mertua dan keluarga lainnya yang ikut menyaksikan.

Sehingga jika hal ini terus berlanjut di khawatirkan akan menyebabkan budaya sumang ini akan hilang dengan perlahan dari tanoh gayo, karena pada dasarnya edet Peger ni agama (adat sebagai pagar agama), ketika pagarnya telah rusak, maka akan rusak tanaman yang ada didalamnya. Artinya ketika adat ini sudah hilang maka rusaklah tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya generasi gayo yang kita cintai ini”. Jelasnya.

Baca Juga :  Mengusung Tema “Meusenia Pema Ta Peu Jaya, Ceudah Aceh Sejahtera”, PT PEMA Gelar Raker Tahun 2024

Oleh karenanya kami meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan hal berikut :

1. Membuat Perda (peraturan daerah) tentang larangan melaksanakan kegiatan berjoget ria (taring-taring kope pada acara khitanan maupun pernikahan).
2. Majelis adat gayo agar melakukan sosialisasi adat sumang sebagai dasar pembentukan karakter atau akhlak masyarakat gayo.
3. DPRK Aceh Tengah melakukan Qanun inisiatif sebagai rasa perduli terhadap generasi gayo yang kita melihat di lapangan akhlak mereka sangatlah memperihatinkan.

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan Satpol PP Aceh Tengah Demi Ekonomi yang Bersih dan Sehat
Pickup Terbalik di Linge, Praktik Kerja Lapangan PT Tower Bersama Group Dipertanyakan
Lecehkan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria Digelandang Polisi setelah Dilaporkan Ibu Korban
Desa Pilar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Santuni Anak Yatim sebagai Teladan Kasih Sayang Rasulullah
Penuh Doa dan Haru, Bupati Aceh Tengah Lepas Jamaah Umrah Azzikra Langsung ke Jeddah Tanpa Transit
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Sosok Pemimpin Mengikuti Jejak Rasulullah
Pangdam IM : Sinergi TNI, Polri dan masyarakat Kunci Pemberantasan Narkoba di Aceh.
Apakah Kami Orang Gayo “Ditinggalkan”

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 23:43 WIB

Yudisium FKIP Universitas Gunung Leuser Kukuhkan Lulusan Pendidikan Biologi dan PKO

Rabu, 5 November 2025 - 23:17 WIB

Bupati Aceh Tenggara Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antarlembaga

Rabu, 5 November 2025 - 22:37 WIB

Pria di Aceh Tenggara Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung

Senin, 3 November 2025 - 22:30 WIB

Musyawarah Desa Lawe Stul Tanpa Hasil, Ke Mana Arah Pengelolaan Desa dan Di Mana Letak Kepedulian Aparat?

Senin, 3 November 2025 - 20:31 WIB

Miliki 92,65 Gram Sabu, Seorang Petani di Desa Amaliah Dibekuk Polisi di Area Perkebunan

Senin, 3 November 2025 - 20:08 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kisam Lestari, Sabu dan Ganja Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 19:22 WIB

Desa Batu Hamparan Dilanda Kebakaran, Lima Rumah Warga Terbakar

Senin, 3 November 2025 - 19:05 WIB

Bupati Agara Hadiri Pengesahan Qanun Perubahan APBK 2025 Senilai Rp1,35 Triliun: Fokus Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur

Berita Terbaru

REGIONAL

Rehabilitasi Pustu Jipang Diduga Asal Jadi

Kamis, 6 Nov 2025 - 10:21 WIB