DPRA Tetapkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 202

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 16:56 WIB

50494 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRA Tetapkan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025

BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli A.Md, memastikan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 7 Februari 2025. Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Senin (13/1/2025).

“Sebelum kami mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, kami ingin menanyakan kepada pimpinan dan anggota dewan apakah sepakat pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025,” tanya Zulfadhli dalam rapat tersebut. Seluruh anggota dewan yang hadir menjawab dengan tegas, “Sepakat!”

Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalangga, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan calon terpilih nomor urut 02. “Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRA mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih. Semoga amanah rakyat Aceh dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Bireuen Terima Penghargaan Pelaksanaan PPG PAI dari Kemenag RI pada Malam Apresiasi HAB ke-79

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan jadwal pelantikan tersebut, menurut Zulfadhli, telah sesuai dengan Pasal 23 Ayat 1 huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Pasal tersebut mengatur tugas dan wewenang DPRA untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Zulfadhli menjelaskan bahwa hasil Rapat Paripurna DPRA akan segera disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk usulan pelantikan. “Besok, dokumen resmi akan kami kirimkan untuk memastikan pelantikan dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nanti rencananya akan dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRA di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah. “Kita pastikan pelantikan berjalan sesuai jadwal dan tetap berpedoman pada aturan yang ada,” tegas Zulfadhli.

Baca Juga :  Sayang, Cawapres Muda Indonesia Bernama Gibran, Jika Digagalkan

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memastikan pelantikan tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. “Ini bukan sekadar janji, tetapi berbicara aturan yang harus kita patuhi bersama. Kita harapkan semua pihak dapat mendukung agar proses ini berjalan mulus,” tambahnya.

Sidang paripurna ini juga dihadiri oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal, yang turut mendukung keputusan DPRA terkait jadwal pelantikan. Safrizal mengapresiasi kesigapan DPRA dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai peraturan yang berlaku.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada 7 Februari 2025 diharapkan menjadi tonggak baru bagi kemajuan Aceh, dengan pemimpin terpilih siap mengemban amanah rakyat untuk membawa perubahan positif di provinsi ini.[Heri]

Berita Terkait

Transparansi Pengadaan BBM Disoal, LIRA Minta BPK Audit Kinerja BPBD Gayo Lues Tahun 2025
LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang
Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh
Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan
Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur
Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari
Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB