Tanah Karo || Waspada Indonesia
Sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Restorative Justice yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Karo, Rabu (15/01/25). Dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Caprilius Barus, S.Sos mewakili Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang
Kegiatan ini dihadiri oleh aparat desa di tujuh kecamatan yakni Kecamatan Barusjahe, Namanteran, Tigapanah, Merek, Merdeka, Dolat rayat, dan Simpang Empat.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)
( Nathan 366 )