Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:44 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal [Heri]

 

LHOKSEUMAWE – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang.

Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

Baca Juga :  Senator Aceh Kukuhkan Group Seulanga Abdullah Puteh Kecamatan Muara Satu

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara aksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.[Her]

Baca Juga :  MPC-PP Aceh Utara Gelar Silaturrahmi Akbar, Santunan Dan Bukber Bersama Anak Yatim

Berita Terkait

Tim Paslon 02 BEM UNIMAL Bantah Tudingan Provokasi dan Kekerasan:
Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian
Siti Nurmayliza Merasa di Zalimi Oleh Klinik PIM Ketika Cuti Melahirkan, Minta Disnaker Aceh Bertindak
Teungku Muhammad Nur: Mualem Jangan Tersandera dengan Surat ‘Tupé’
MPC-PP Aceh Utara Gelar Silaturrahmi Akbar, Santunan Dan Bukber Bersama Anak Yatim
Ratusan Orang hadiri Kampanye Akbar Relawan Jemaah Ganjar Aceh di Kota Lhokseumawe
Abang Becak Se Kota Lhokseumawe Konvoi Akbar Suarakan Ganjar – Mahfud Menang
Projo Kecamatan Muara Dua Gelar Konsolidasi dan Deklarasi Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 00:02 WIB

Muslim Aiyub Siap Jadi Bagian PPA Dan Optimis PPA Akan Jadi Partai Besar Di Aceh

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:14 WIB

Polemik UU TNI Dilihat Secara Objektif, Mantan Panglima GAM Sayed Mustafa Angkat Bicara

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:40 WIB

Ketua Influencer Badan Pemenangan Aceh, Tarmizi AGe, Dukung Gekrafs Aceh Dorong Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif

Rabu, 26 Maret 2025 - 01:33 WIB

Kami Rakyat Aceh Protes Harga Tiket Pesawat Mahal

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:30 WIB

SAPA Desak Pemerintah: Wujudkan Keadilan Harga Tiket Pesawat ke Aceh

Senin, 24 Maret 2025 - 23:52 WIB

PUSDA Kritik Kebijakan CSR Bupati Aceh Barat: Jangan Hambat Investasi!

Senin, 24 Maret 2025 - 16:48 WIB

Ketua TP-PKK Provinsi Aceh, Ny. Marlina Muzakir Resmi Lantik Ketua TP-PKK Nagan Raya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 01:20 WIB

Abang Fadhli Samalanga Cocok Jabat PLT Sekjen Partai Aceh

Berita Terbaru