Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal

REDAKSI BANDA ACEH

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:44 WIB

50173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal [Heri]

 

LHOKSEUMAWE – Jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi sumur minyak mentah ilegal di Gampong Kilometer 8, Kecamatan Simpang Keuramat, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (16/1/2025) siang.

Seorang pelaku berinisial B, 45 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kasat Reskrik IPTU Yudha Prastya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit IV Tipidter Polres Lhokseumawe langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin.

Baca Juga :  Prof.Abdullah Puteh Dampingi Capres Anies Baswedan ke Aceh

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku melakukan penggalian menggunakan mesin bor hingga menghasilkan minyak mentah yang disedot dan ditampung dalam kolam buatan. Minyak tersebut kemudian dipindahkan ke tangki fiber untuk dijual. Aktivitas ini sudah berlangsung selama dua minggu,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa empat tangki fiber berisi 4.000 liter minyak mentah, lima batang pipa besi, satu unit mesin pompa air, tiga mata bor, dan satu gulung selang.

Pelaku mengakui perbuatannya saat diamankan dan kini telah dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 52 juncto Pasal 40 angka 7 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur larangan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan Pasal dan Undang-undang tersebut, Jelas IPTU Yudha, terduga pelaku eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman Pidana Penjara aksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.[Her]

Baca Juga :  Danrem 011/LW melaksanakan kegiatan pengibaran Bendera Merah Putih sepanjang 17 KM di gunung salak kabupaten Aceh Utara

Berita Terkait

Wartawan Tumpasaceh Diteror dengan Perusakan Mobil, Diduga Berhubungan dengan Aktivitas Liputan
Tim Paslon 02 BEM UNIMAL Bantah Tudingan Provokasi dan Kekerasan:
Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian
Siti Nurmayliza Merasa di Zalimi Oleh Klinik PIM Ketika Cuti Melahirkan, Minta Disnaker Aceh Bertindak
Teungku Muhammad Nur: Mualem Jangan Tersandera dengan Surat ‘Tupé’
MPC-PP Aceh Utara Gelar Silaturrahmi Akbar, Santunan Dan Bukber Bersama Anak Yatim
Ratusan Orang hadiri Kampanye Akbar Relawan Jemaah Ganjar Aceh di Kota Lhokseumawe
Abang Becak Se Kota Lhokseumawe Konvoi Akbar Suarakan Ganjar – Mahfud Menang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:25 WIB

Bupati Karo Tegaskan Percepatan Perbaikan Jembatan Rusak di Kutaraja

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:40 WIB

Sebanyak 222 Desa KDMP Di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum. Wujud Nyata Dukungan Terhadap Asta Cita Presiden Prabowo

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:03 WIB

Said Mudhar PLT Camat Seunagan Timur Terbitkan SE Jadwal Tanam Serentak Tahun 2025.

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:56 WIB

Rapat Sekretariat Forkopimda Kabupaten Karo Bulan Juni 2025 Bahas Isu Strategis Yang Berkembang di Masyarakat

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:52 WIB

Wabup Nagan Raya Buka Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kunker Ke Desa Alue Buloh Bunda PAUD Nagan Raya Mengunakan Rakit.

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:39 WIB

Hari Krida Pertanian 2025 Momen Untuk Menghargai Kontribusi Petani dan Peternak

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:06 WIB

Gerak Cepat: Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya

Berita Terbaru